Author: IFTAA

Analysis of the Effectiveness of Taxpayer Data Security in Implementing Tax Obligations at the Directorate General of Taxes

Penulis

Novianita Rulandari;
Alian Natision;
Victor Van Kommer;
Andri Putra Kesmawan;
Suryanih Suryanih

Abstrak

Taxpayer data security in carrying out tax obligations at the Directorate General of Taxes has experienced several problems of taxpayer data leakage because the security system is still weak, so that it is infected with malware that is able to steal taxpayers’ personal data. This study aims to evaluate the effectiveness of taxpayer data security in carrying out tax obligations with case studies at the Directorate General of Taxes, knowing the obstacles faced by the Directorate General of Taxes in building a taxpayer data security information system and analyzing the efforts made by the Directorate General of Taxes regarding the development taxpayer data security system in carrying out tax obligations. This study uses a descriptive qualitative approach. Data collection techniques through observation, interviews, and documentation studies as well as data analysis techniques using content analysis. The results of this study indicate that after the taxpayer data leak occurred, the Directorate General of Taxes carried out a comprehensive system improvement so that the level of taxpayer data security became better. The participation of taxpayers in using a strong username and password is an important factor that determines the taxpayer’s own data. The Directorate General of Taxes seeks to improve the security system and provide socialization to taxpayers to always use usernames and passwords that are not easily guessed and to periodically change E-filing passwords.

Kata kunci

Data Security Effectiveness; Information Systems; Taxpayer; E-filing

Artikel ilmiah:

PDF

Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime

Nama kegiatan

Seminar Nasional “Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime”

Waktu kegiatan

24 Oktober 2023

Tempat kegiatan

Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok

Deskripsi kegiatan

Klaster Riset Politics of Taxation, Welfare and National Resilience (POLTAX) berkolaborasi dengan klaster riset Governansi & Akuntabilitas Perpajakan (GAP) dan Indonesian Fiscal & Tax Administration Association (IFTAA) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime”.

Narasumber:

  1. Dr. Mekar Satria Utama (Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu)
  2. Pande Putu Oka Kusumawardani, S.E., M.M., M.P.P., CS. (Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Kemenkeu)
  3. Dr. Prianto Budi Saptono., Ak., CA., MBA. (Dosen Adm. Fiskal FIA UI, Peneliti di klaster Poltax FIA UI, Ketua Umum IFTAA, DirekturEksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute)
  4. Drs. Iman Santoso, S.H., M.Si (Senior Partner Ernst & Young, peneliti di klaster GAP FIA UI)

Moderator:
Drs. Wisamudro Jati, S.H., M.Intl.Tax (mahasiswa S3 FIA UI, dosen Adm. Fiskal FIA UI, peneliti di klaster Poltax FIA UI)

Manajemen Pajak : Teori dan Aplikasi

Penulis

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA.

Sinopsis

Buku istimewa setebal 490 halaman ini memadukan pemahaman ilmu hukum pajak dengan pemahaman ilmu manajemen yang di dalamnya di antaranya dijabarkan human skill, kombinasi pengetahuan dan pengalaman menjadi lebih lengkap dan saling melengkapi. Selain itu, di dalam buku ini juga dibahas ilmu akuntansi, termasuk creative accounting. Jika di dalam pajak dikenal istilah tax loophole yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk meningkatkan penghematan pajak, di dalam ilmu akuntansi dikenal istilah creative accounting. Akuntansi kreatif dan pemanfaatan tax loophole ini menjadi andalan manajemen perusahaan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan sekaligus penghematan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilmu manajemen bisa dilihat dari seni dan sains. Ilmu akuntansi juga dapat dilihat dari sudut seni mencatat dan sains, bahkan ilmu akuntansi juga dapat ditinjau dari sudut pandang ilmu komunikasi. Pasalnya, di dalam ilmu akuntansi dibahas penyajian laporan keuangan yang bertujuan memberikan informasi kepada para pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Salah satu pengguna eksternalnya adalah kantor pajak. Jadi, dengan pembahasan ilmu manajemen, ilmu akuntansi, dan ilmu hukum pajak yang terpadu, praktik manajemen pajak oleh para pembaca akan jauh lebih efektif dan efisien.

Pendekatan komprehensif, empirik, dan praktis tetap dikedepankan di dalam penulisan buku edisi kedua ini. Uraian buku edisi kedua ini tetap mencakup seluruh fungsi manajemen pada umumnya, yaitu fungsi perencanaan (planning), pengorganisasin (organizing), pengarahan (leading), dan pengendalian (controlling).

Jumlah halaman buku berubah cukup signifikan karena banyak penambahan di dalamnya. Penambahan tersebut seiring dengan penambahan pengetahuan dan pengalaman yang penulis dapatkan selama berinteraksi dengan para kolega konsultan pajak, kolega auditor, rekan-rekan petugas pajak, Wajib Pajak, dan mahasiswa akuntansi serta mahasiswa perpajakan.

Penerbit

PT Pratama Indomitra Konsultan

Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka dan Upaya Konformitas Akuntansi dengan Pajak Berdasarkan Filter Fiskal

Penulis

Dr. H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA

Sinopsis

Buku ini berasal dari penelitian disertasi Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA yang telah dipertahankan di depan Dewan Penguji dan mendapatkan nilai 90 (A) Sangat Memuaskan pada 4 Agustus 2020. Ada tiga tujuan penelitian di dalam disertasi ini.

Tujuan pertama adalah untuk mengeksplorasi perkembangan pemikiran akuntansi pajak serta tingkat hubungan antara akuntansi dan pajak sebelum dan setelah konvergensi IFRS untuk perusahaan terbuka di Indonesia.

Tujuan kedua adalah untuk menganalisis praktik perilaku manajemen laba dan/atau manajemen pajak atas penghasilan objek pajak global perusahaan terbuka sebelum dan sesudah konvergensi IFRS.

Tujuan terakhir adalah untuk merumuskan kebijakan pajak berdasarkan model filter fiskal guna meningkatkan Book-Tax Conformity. Untuk analisis, digunakan teori-teori terkait dengan akuntansi pajak. Dengan paradigma postpositivisme, penelitian ini menerapkan metode campuran yang lebih bertumpu pada metode kualitatif. Data untuk analisis dikumpulkan melalui studi literatur, participant observation, dan wawancara mendalam.

Hasil Penelitian Mengungkap Tiga Fakta Berikut Ini…

Pertama, teori akuntansi keuangan berkembang terus secara dinamis dari Prinsip Akuntansi Indonesia 1973 hingga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS), sedangkan pemikiran akuntansi pajak tidak berkembang karena masih mengacu pada ketentuan materiil pajak di Undang-undang Pajak Penghasilan 1983 beserta amandemennya. Perkembangan akuntansi pajak di Indonesia masih belum independen dari perkembangan akuntansi keuangan dan secara umum tingkat hubungan antara akuntansi dan pajak di Indonesia bersifat “accounting leads”. Di tahun 2020, kebijakan perpajakan terkait pandemi virus corona memberikan implikasi pada praktik akuntansi pajak karena biaya sumbangan wabah corona dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan ada insentif penurunan tarif PPh perusahaan publik yang memenuhi kriteria tertentu menjadi 19% di tahun 2020-2021 dan 17% mulai 2022.

Kedua, berdasarkan analisis Book-Tax Difference, laporan keuangan sampel penelitian untuk periode dua tahun sebelum dan setelah konvergensi IFRS di tahun 2012 masih memperlihatkan Abnormal Book Tax Difference (ABTD). ABTD tersebut disebabkan oleh opsi-opsi kebijakan akuntansi yang dapat digunakan oleh manajemen perusahaan untuk menerapkan manajemen laba dan/atau manajemen pajak.

Ketiga, implikasi konvergensi IFRS terhadap akuntansi pajak berkaitan dengan basis pengukuran nilai wajar dan pergeseran orientasi pelaporan keuangan dari laporan laba rugi ke neraca sehingga diperlukan tiga pilihan kebijakan pemajakan (accrual taxation, realization taxation, atau hybrid taxation) yang ditentukan berdasarkan pertimbangan ability-to-pay principle, prinsip kepastian hukum, dan analisis biaya kepatuhan.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan

Buku Pintar Pajak

Penulis :

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA

Sinopsis :

Buku setebal 805 halaman lebih ini merupakan buku ke-sebelas penulis, menghampiri para pembaca yang memiliki ketertarikan di bidang perpajakan. Secara khusus, buku ini menemani para pembaca yang sedang menggeluti pelatihan perpajakan di beberapa lembaga pelatihan yang menjadikan buku ini sebagai panduan utama. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat membantu para calon konsultan pajak dan konsultan pajak yang mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

Sebagaimana diketahui, USKP mulai digulirkan kembali pada Januari 2017 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menkeu tentang Konsultan Pajak (Peraturan Menkeu No. 111/PMK.03/2014) dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/PJ/2015). USKP terdiri dari tiga tingkatan: Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Seiring dengan USKP tersebut, buku ini juga telah dilengkapi dengan materi-materi yang pernah diujikan di USKP periode sebelumnya. Jadi, buku ini dapat menjadi komplementer dengan buku penulis lainnya, yaitu: buku USKP Review Volume A yang sudah terbit sebelumnya, buku USKP Review Volume B, dan buku USKP Review Volume C, yang juga telah terbit.

Pemutakhiran isi buku juga mencakup peraturan-peraturan yang terbit setelah buku edisi perdana. Tujuan pemutakhiran tersebut adalah agar buku ini tetap bisa menjadi referensi termutakhir bagi para pembaca, baik mahasiswa, pengajar, konsultan pajak, pegawai perusahaan, para profesional, pemilik perusahaan, dan masyarakat umum. Penambahan teori dan konsep di dalam edisi 2 inheren dengan uraian penjelasan suatu peraturan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembaca memahami konsep dan teori yang melatarbelakangi penerbitan suatu peraturan oleh otoritas pajak di Indonesia.

Pemutakhiran isi buku yang paling signifikan terjadi pada penambahan dua bab di bab dua dan bab lima. Judul di bab dua diubah dari judul di edisi satu tentang Seputar Dunia Pajak menjadi Sejarah Perpajakan di edisi kedua. Sebagai konsekuensinya, isi bab tersebut juga mengalami modifikasi subjudul. Subjudul pengertian pajak, mengapa harus ada pajak, dan tujuan dan fungsi pajak yang tadinya ada di bab dua digabungkan ke bab tiga tentang Pengantar Hukum Pajak. Pasalnya, subjudul tersebut tidak akan dapat dipisahkan dari hukum pajak yang berlaku di suatu negara dan mendasari otoritas negara tersebut untuk mengumpulkan penerimaan negara. Sementara itu, subjudul Karir di Bidang Pajak ditiadakan pada edisi dua karena uraiannya tidak terlalu relevan dengan judul Buku Pintar Pajak.

Judul bab dua pada edisi dua tentang Sejarah Perpajakan memberikan penekanan kepada pembaca terkait mengapa harus belajar sejarah pajak. Di dalamnya diuraikan penjelasan tambahan tentang perkembangan pajak berdasarkan empat periode dan klasifikasi pajak menurut para ahli, OECD, dan hukum positif. Subjudul hubungan pajak dan kematian masih tetap di bab dua karena perkembangan pajak tidak akan lepas dari dua kata tersebut. Mati itu sebuah kepastian, begitu pula pajak.

Penambahan bab baru berikutnya ada di bab lima tentang PPh Umum. Bab ini menjadi dasar pembahasan pada bab-bab berikutnya tentang PPh Pemotongan/Pemungutan, PPh Orang Pribadi, dan PPh Badan. Penambahan konsep- konsep dasar tentang PPh diperdalam agar pembaca dapat memahami dasar pemikiran mengapa suatu kebijakan pajak dalam bentuk hukum positif itu muncul.

Untuk keperluan persiapan USKP, seperti halnya edisi pertama, buku buku edisi kedua ini tidak membedakan secara khusus materi pajak untuk USKP tingkat A dan USKP tingkat B. Untuk itu, pembaca perlu menyesuaikan diri terhadap materi yang akan diujikan di USKP tersebut.

Pengayaan tabel dan/atau gambar di setiap bab tetap menjadi ciri khas dari buku- buku yang terbit. Rangkuman peraturan untuk membantu pembaca juga tetap dipertahankan. Di setiap jenis pajak, khususnya PPh dan PPN, tetap disertakan juga contoh formulir SPT terkait.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan

Pelantikan Pengurus Baru IFTAA 2022-2027

Nama Kegiatan:

Pelantikan Pengurus Baru Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Periode 2022-2027

Waktu Kegiatan:
Sabtu, 19 November 2022

Tempat Kegiatan:
Gedung Antam Tower B, Jalan T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan

Deskripsi Kegiatan:

Pelantikan pengurus IFTAA atas hasil dari Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) IFTAA pada 9 September 2022. Dr. Prianto Budi Saptono, M.B.A., Dosen di Universitas Indonesia, terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode 2022-2027. Sementara itu, Dr. Novianita Rulandari, M.Si, CIQar, CTT., Dosen dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, berperan sebagai Sekretaris Jenderal IFTAA. Kemudian, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., Dosen di Universitas Indonesia, menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar IFTAA. Sementara itu, Dr. Edi Slamet Irianto, M.Si., S.H. menjabat sebagai Kepala Anggota dan Dewan Penasehat serta Etik IFTAA.

Dua Dosen FIA UB Dipercaya Menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Umum IFTAA Jawa Timur

FIA UB – 23 April 

Bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Base Erosion and Profit Sharing dalam Penerimaan Pajak, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kedaulatan Negara”, dilaksanakan pula Peresmian dan Pelantikan Pengurus Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) cabang Jawa Timur. Asosiasi ilmu administrasi fiskal dan perpajakan se-Indonesia itu kini resmi memiliki cabang kedua setelah berdiri di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk mengisi kepengurusan itu, dua orang dosen Perpajakan mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan ketua umum dan sekretaris umum IFTAA Jawa Timur, yakni Dr. Kadarisman Hidayat dan Yuniadi Mayowan, M.AB. Selama ini, mereka berdua sudah terbiasa bekerja bersama sebagai Ketua dan Sekretaris Program Studi Perpajakan FIA UB.

IFTAA merupakan organisasi keilmuan(dan profesi) yang bersifat independen dan kecendekiaan sertaberfungsi sebagai wadah berhimpun akademisi dan praktisi perpajakan.Tujuannya ikut memajukan dan mengembangkan ilmu administrasi fiskal dan perpajakan serta memberikan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan. Dengan demikianterjadi peningkatan kompetensi SDM perpajakan Indonesia baik akademisi maupun praktisi di legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sebagai lembaga keilmuan dan kecendekiaan, agar dikenal para penguasa, otoritas kompeten dan para pihak yang berpengaruh terhadap sistem perpajakan Indonesia, IFTAA beserta beberapa pengurus dan pemangku kepentingan telah melakukan audiensi dengan Bapak Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Prof Dr Mohammad Nasir) pada 12 Pebruari 2015 dan Menteri Keuangan (Prof Dr Bambang Permadi Sumantri Brojonegoro) pada 12 Maret 2015.

Sebelum itu, IFTAA bersama teman-teman dari Departemen Administrasi FISIP UI beraudiensi dengan Bapak Sekjen Kementerian Keuangan (Dr Ki Agus Badaruddin) pada bulan Januari 2015. Selanjutnya, dengan Ibu Sekjen IFTAA dan Ibu Wakil Dekan Bidang Administrasi, SDM dan Keuangan FISIP UI pada 16 April berdiskusi dengan Tim Expert for Tax Policy to the MoF dan DGT dari World Bank sekitar evaluasi realisasi penerimaan TR I APBNP 2015 dan beberapa saran solusi.

Beberapa substansi pembicaraan yang juga sudah disampaikan dalam sebuah surat kepada beliau-beliau agar berkenan mengabulkannya, misalnya sbb:

(1) memohon pemulihan pencantuman program studi fiskal/perpajakan dalam lampiran Peraturan Menteri;

(2) mencantumkan partisipasi lulusan program Vokasi Pajak, D IV Pajak, dan S1 Administrasi Fiskal/Pajak dalam rekruitmen CPNS Kementerian Keuangan tidak hanya pada profesi Analis Pajak, tetapi semua proses pemajakan, Bea Cukai, Badan Analisa Fiskal dan posisi lainnya;

(3) memperluas program studi pajak selain di FIA (tax administration), tetapi juga di Fakultas Ekonomi (tax policy analysis), dan di Fakultas Hukum (tax law);

(4) melibatkan IFTAA dan Perguruan Tinggi dalam pembentukan konsorsium sertifikasi dan kompetensi; dan

(5) realisasi ketentuan PMK-111/2015 yang menyatakan bahwa alumni DIV dan S1 Prodi Fiskal/Pajak berhak atas Brevet A. Kepada Tim Expert dari World Bank juga kita sampaikan perlunya peningkatan kapabilitas SDM Perpajakan melalui pendidikan S1 atau D4 Prodi Fiskal/Pajak di FIA, FEB, dan FH.

Dosen Pascasarjana IIB Darmajaya Jadi Moderator Semnas IFTAA

MMDarmajaya – 31 Agustus

BANDAR LAMPUNG —- Dosen Pascasarjana Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Dr. Ir. Indra Jaya, M.M. akan menjadi moderator dalam seminar nasional yang digelar Indonesian Fiscal And Tax Administration Association (IFTAA), yang di The Sultan Hotel & Residence (Semeru Room-Lovel BI) Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Dr. Indra Jaya menjelaskan, seminar nasional itu dalam konsep diskusi panel yang akan dibagi dalam dua sesi. “Saya akan menjadi moderator di sesi pertama dengan tema Kebijakan Pajak Indonesia, Daya Tarik Investasi, dan Pertumbuhan Ekonomi: Quo Vadis,” kata Indra Jaya dihubungi Kamis (13/3/2020).

Menurut Indra Jaya, dalam Diskusi Panel 1 akan menghadirkan pembicara Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si., LL.M.,Tax; Hi. Muhammad Misbakhum, SE., MM; Faisal H. Basri, SE., MA; Dr. Ning Rahayu, M.Si. “Pada Diskusi Panel 2 akan mengangkat tema Kebijakan Pajak: Diskursus antara Pertumbuhan Ekonomi versus Keadilan Sosial. Moderatornya Wisamodro Jati, S.Sos., S.H., M.Int. Tax,” kata Indra Jaya.

Dosen Magister Manajemen IIB Darmajaya itu juga mengatakan tujuan dari semniar nasional ini salah satunya untuk menjalin komunikasi dan memperkuat network dengan para pemangku kepentingan perpajakan di Indonesia. “Selain itu, merumuskan strategi untuk memperkuat peran dan meningkatkan kontribusi IFTAA bagi bangsa dan negara Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Rektor IIB Darmajaya Dr. (Can). Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc, mengaku bangga dengan salah satu dosen yang berkiprah di tingkat nasional, bahkan internasional. “IIB Darmajaya banyak melahirkan dosen-dosen berkualitas dengan bidang keahlian manajemen dan teknologi. Kepakaran dosen-dosen kami bisa dipakai untuk pembangunan daerah dan bangsa,” kata Firmansyah.

Selain Dr. Indra Jaya, lanjut Firmansyah, kampus yang dipimpinnya juga memiliki pakar IT berkelas internasional yaitu, Dr. Onno W. Purbo, serta pakar Digital Marketing Dr. Angga Wibasuri. “Intinya, mau bicara ekonomi, manajemen, IT, kami banyak SDM yang bisa dipakai, baik sebagai pembicara maupun sebagai moderator,” kata calon Wali Kota Bandar Lampung dari jalur independen itu. (**)

 

Artikel ini telah tayang pada 31 Agustus 2020 dengan judul “Dosen Pascasarjana IIB Darmajaya Jadi Moderator Semnas IFTAA” melalui  tautan berikut

https://mm.darmajaya.ac.id/dosen-pascasarjana-iib-darmajaya-jadi-moderator-semnas-iftaa/ 

 

Program Studi Perpajakan Diskusikan Tax Amnesty bersama Pemerintah dan Praktisi

FIA UB – 10 Oktober 

Program Studi Perpajakan FIA UB menyelenggarakan dua kegiatan berskala nasional secara berturut-turut. Yang pertama adalah Seminar Nasional “Kompetisi Tarif Pajak dalam Persaingan Global” pada Rabu (5/10), dan yang kedua adalah Diskusi Terbatas “Tax Amnesty: Momentum Menuju Penguatan Sistem Perpajakan Indonesia” pada Kamis (6/10).

Pada Seminar Nasional “Kompetisi Tarif Pajak dalam Persaingan Global”, topik yang diangkat adalah seputar kebijakan tarif pajak untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Sebagaimana disampaikan oleh Kartika Putri Kumalasari, S.E., M.SA., Ak selaku Panitia, bahwa penentuan tarif pajak yang tepat perlu dipertimbangkan oleh Indonesia dalam rangka menarik investor sebesar-besarnya untuk berinvestasi di Indonesia. Menurut Kartika, tarif pajak Indonesia secara global masih tergolong lebih tinggi daripada negara tetangga seperti Singapura, sehingga dikhawatirkan investor lebih menyukai berinvestasi di negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

Narasumber yang hadir dalam Seminar Nasional tersebut adalah Hidayat Amir, M.S.E., Ak, Ph.D (Research Coordinator, Badan Kebijakan Fiskal Republik Indonesia), Darussalam, S.E., Ak., M.Si, LLM Int.Tax (Managing Partner, Danny Darussalam Tax Center), dan Dr. Kadarisman Hidayat, M.Si. (Ketua Program Studi Perpajakan FIA UB).

Sementara itu, dalam diskusi terbatas “Tax Amnesty: Momentum Menuju Penguatan Sistem Perpajakan Indonesia”, tiga pihak turut hadir untuk mendiskusikan implementasi dan evaluasi kebijakan pengampunan pajak tersebut yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan pemerintah. Dalam hal ini, akademisi diwakili oleh para peneliti administrasi pajak dan fiskal dari Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya yang tergabung dalam Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA), sementara pemerintah diwakili oleh Dr. Rudy Gunawan Bastari (Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 3).

Hasil diskusi tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan pengampunan pajak memang masih mengandung pro dan kontra dari berbagai kalangan, baik dari sisi ekonomis maupun politis. Namun, dengan adanya dukungan pemerintah serta DPR yang kuat, program ini dapat dinyatakan berhasil pada periode pertama ini, sehingga forum mendukung keberlanjutannya pada periode kedua yang direncanakan akan mengundang keikutsertaan kalangan UMKM.

 

Artikel ini telah tayang pada 10 Oktober 2016 dengan judul “Program Studi Perpajakan Diskusikan Tax Amnesty bersama Pemerintah dan Praktisi” dengan tautan berikut

https://fia.ub.ac.id/lama/blog/berita/program-studi-perpajakan-diskusikan-tax-amnesty-bersama-pemerintah-dan-praktisi.html