Silakan mendaftar untuk menjadi anggota

Jenis, Syarat dan Biaya Keanggotaan

Anggota Kehormatan adalah :

  1. Pimpinan Lembaga atau institusi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait dengan administrasi fiskal dan/atau perpajakan.
  2. Pimpinan Lembaga atau institusi pemerintah yang dianggap berjasa dalam pengembangan ilmu administrasi fiskal dan/atau perpajakan.
  3. Akademisi dan/atau praktisi professional yang dianggap memiliki kepakaran di bidang fiskal dan/atau perpajakan.

Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kompetensi, konsisten dan peduli terhadap pengembangan ilmu administrasi fiskal dan perpajakan. 

Tahapan registrasi keanggotaan :

  1. Registrasi anggota
  2.  Konfirmasi pembayaran
  3. Persetujuan verifikasi data
  4. Mengunduh Kartu Anggota

Masa berlaku anggota IFTAA berlaku selama satu tahun, anggota IFTAA dapat dilakukan perpanjang keanggotaan setiap tahunnya dengan melakukan pembayaran iuran keanggotaan.

Silakan kirim email permintaan ganti password ke info@iftaa.id dengan mencantumkan username di badan email.

Hak Anggota

Hak Anggota Kehormatan : 

Mempunyai hak menyampaikan saran secara tertulis atau lisan

Hak Anggota Biasa :

  1. Memiliki hak memilih dan dipilih.
  2. Mempunyai hak berpendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan dan tertulis kepada Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

Kewajiban Anggota Kehormatan & Biasa :

  1. Melaksanakan ketentuan organisasi
  2. Menjaga nama baik organisasi
  3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus perkumpulan di tingkat pusat, wilayah dan daerah. 

Hak Anggota Kehormatan : 

Mempunyai hak menyampaikan saran secara tertulis atau lisan

Hak Anggota Biasa :

  1. Memiliki hak memilih dan dipilih.
  2. Mempunyai hak berpendapat, mengajukan usul atau pertanyaan secara lisan dan tertulis kepada Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah.

Kewajiban Anggota Kehormatan & Biasa :

  1. Melaksanakan ketentuan organisasi
  2. Menjaga nama baik organisasi
  3. Berperan aktif dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus perkumpulan di tingkat pusat, wilayah dan daerah.