Kontribusi Penerimaan Pajak WP Besar Orang Pribadi

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2023 menetapkan target penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Angka tersebut meningkat 6,4% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.869,2 triliun. Salah satu sumber penerimaan pajak tersebut tentu tidak lepas dari kontribusi para Wajib Pajak (WP) Besar yang diawasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil)/Large Tax Office (LTO).

Dilansir dari laman insight.kontan.co.id, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut target penerimaan pajak dari WP Besar sesuai APBN Tahun 2024 sebesar Rp 607,8 triliun, atau setara dengan 30,5% sumber penerimaan pajak tahun 2023.

Dwi menambahkan sebagai upaya yang akan “dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari Wajib Pajak Besar tidak lepas dari rencana strategis DJP secara umum. Kanwil LTO akan melakukan pengawasan kepada para WP Besar.

Bentuk pengawasan dilaksanakan menyesuaikan tingkat risiko ketidakpatuhan dengan menggunakan proses Compliance Risk Management (CRM). Adapun risiko ketidakpatuhan tersebut secara sederhana dibagi menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Seluruh WP Besar tersebut akan ditangani sesuai tingkat risiko masing-masing.

Secara teknis, Kanwil LTO memiliki empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan cakupan yang berbeda-beda. Empat KPP tersebut terdiri dari KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Sebagai informasi, cakupan KPP Wajib Pajak Besar Satu meliputi WP di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan. Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua meliputi wajib pajak sektor industri, perdagangan dan jasa. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencakup WP perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor industri dan perdagangan. Keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat meliputi WP perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan WP Besar Orang Pribadi (OP).

Chairul Tanjung dan Anthony Salim merupakan dua dari WP Besar OP. Adapun wajib pajak badan yang terdaftar di Kanwil LTO adalah PT Pertamina, PT Freeport Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, dan perusahaan besar lainnya

Mengacu pada laman CNBC Indonesia (cnbcindonesia.com) dan DDTC (news.ddtc.co.id), per Juli 2022 DJP telah mencatat sebanyak 5.443 WP telah terdata sebagai WP Besar OP. Angka tersebut mengacu pada jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT PPh dengan bracket 35%. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding data wajib pajak orang besar dari KPP Wajib Pajak Besar Empat saja yang berjumlah 1.119 pada 2022 lalu.

Secara pengertian, WP Besar OP atau secara umum dikenal  juga dengan istilah crazy rich adalah mereka yang memiliki pendapatan tahunan di atas Rp5 miliar. Sesuai Pasal 17 UU PPh, WP dengan pendapatan di atas Rp5 miliar mendapatkan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan seluruh lapisan tarif pajak dari 5% s.d. 35%.

Sejak penerbitan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh (PP-55/2021), Pemerintah telah menambahkan lapisan tarif PPh tertinggi yaitu 35%.

Latar belakang dari penerapan kebijakan tersebut untuk menjunjung asas keadilan. Mengutip dari laman Republika.com, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, menyatakan penambahan tarif tertinggi bertujuan sebagai upaya memajaki orang kaya dan memberikan keadilan. “Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai kurang lebih Rp1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya Kamis (5/1/2023).

Kontribusi Pajak Penghasilan High Net Worth Individu di Indonesia

Knight Frank Global merilis laporan berjudul “The Wealth Report” 2022 lalu, pertumbuhan potensi wajib pajak besar orang pribadi sejak 2021 hingga 2026 nanti diperkirakan mencapai 29% atau sebanyak 1.810 individu untuk kategori Ultra High Net Worth Individu (UHNWI). Serta 63% atau sebanyak 134.015 individu untuk kategori High Net Worth Individu (HNWI). Kategori UHNWI yang dimaksud adalah individu dengan total kekayaan di atas USD 30 juta, sedangkan kategori HNWI adalah individu dengan kekayaan di atas USD 1 juta.

Meskipun laporan dari Knight Frank Global menyatakan pertumbuhan potensi WP Besar meningkat, secara data pertumbuhan setoran pajak dari kelompok penerimaan pajak dari kelompok UHNWI hanya 0,00013 persen pada 2027.

Dengan demikian, patut kita amati kedepanya apakah kinerja pengawasan KPP Wajib Pajak Besar dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi pertumbuhan Wajib Pajak Besar sehingga dapat berpengaruh pada penerimaan negara di masa yang akan datang. Pemerintah harus lebih gencar melakukan sosialisasi kepatuhan kewajiban perpajakan, terlebih lagi menjelang akhir pelaporan WP OP yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024 mendatang.