Author: IFTAA

Rasio Pajak Indonesia dalam 20 Tahun Terakhir

Pada 16 Agustus lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah membacakan nota keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2024. Dari nota keuangan tersebut, dapat diperoleh beberapa informasi penting terkait perekonomian Indonesia ke depannya. Salah satunya adalah target rasio pajak 2024 yang ditetapkan sebesar 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) (Kementerian Keuangan, 2023).

Target sebesar ini naik sedikit dari outlook rasio pajak 2023 yaitu sebesar 10%, dan kurang lebih hampir sama dengan target rasio pajak 2022 sebesar 10,39%. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, rasio pajak Indonesia mulai mengalami tren membaik meskipun masih cenderung stagnan.

Menurut Prasetyo, A (2016), tax ratio atau rasio pajak adalah angka perbandingan antara penerimaan pajak yang dihimpun oleh suatu negara terhadap PDB. Sementara itu, PDB adalah akumulasi nilai tambah atau penghasilan seluruh penduduk di suatu negara. Angka rasio pajak digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan di suatu negara dalam rangka menghimpun penerimaan pajaknya. Oleh karena itu, rasio pajak dapat menjadi salah satu indikator kemampuan negara untuk mengumpulkan pajak.

Pada pengukuran nilai rasio pajak, Indonesia memasukkan unsur penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan dari Sumber Daya Alam Minyak dan Gas (SDA Migas) sesuai dengan rekomendasi International and Monetary Fund (IMF) dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Akan tetapi, Indonesia tidak sepenuhnya mengadopsi anjuran IMF dan OECD karena tidak memasukkan penerimaan pajak daerah di dalam komponen penghitungan rasio pajak.

Tren Rasio Pajak di Indonesia

Rasio pajak merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak sehingga ukuran rasio pajak dapat menunjukkan kemampuan pemerintah dalam membiayai keperluan negaranya. Akan tetapi, selama 20 tahun terakhir rasio pajak Indonesia cenderung mengalami tren penurunan (lihat Gambar 1).

Data Kementerian Keuangan Indonesia menunjukkan realisasi rasio pajak pada tahun 2022 sebesar 10,41% dari PDB. Angka ini berhasil melewati target rasio pajak tahun 2022 sebesar 10,39%. Akan tetapi, berdasarkan data Badan Keuangan Fiskal 2023, rasio pajak 2023 diproyeksikan hanya sebesar 9,61%. Jika hal itu terjadi, rasio pajak 2023 akan menjadi angka terendah dalam 20 tahun terakhir (pengecualian pada tahun 2020 dan 2021). Penurunan rasio pajak 2020 dan 2021 diabaikan dalam pembahasan ini karena kondisi khusus tersebut muncul sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.

Pengamat perpajakan Prianto Budi Saptono menilai angka rasio pajak Indonesia seharusnya berada di kisaran 15% (CNBC, 2023). Menurutnya, tidak tercapainya target rasio pajak disebabkan oleh faktor ketidakmampuan pemerintah dalam menghimpun dana pajak yang setara dengan peningkatan kondisi ekonomi.

Namun demikian, menurut Fuad Rahmani (2012) dikutip dari publikasi Kementerian Keuangan, rendahnya  rasio pajak Indonesia disebabkan beberapa faktor, yaitu perbedaan perhitungan rasio pajak Indonesia dengan negara berkembang lain, rendahnya daya cakupan pajak, dan perbedaan tarif dan dasar pengenaan pajak.

Menurut beberapa hasil studi, faktor yang dianggap mempengaruhi tinggi atau rendahnya rasio pajak suatu negara adalah tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi good governance (Prasetyo, 2016). Menurutnya, selain faktor-faktor makro tersebut, faktor yang paling berpengaruh terhadap rasio pajak salah satunya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Menurut laporan OECD (Gambar 2), jika dibandingkan dengan negara ASEAN (Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Vietnam), rasio pajak Indonesia pada 2021 berada di peringkat ke-2 terakhir. Artinya, rasio pajak Indonesia masih cukup memprihatinkan dibandingkan dengan negara ASEAN, mengingat Indonesia merupakan negara dengan PDB tertinggi di ASEAN pada tahun 2021 dengan nilai Rp16.970,8 triliun (BPS, 2022). Dalam hal ini, pemerintah Indonesia perlu menerapkan strategi untuk menaikkan rasio pajak agar pajak sebagai instrumen fiskal dapat berperan besar dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Target Rasio Pajak Indonesia 2023

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak, namun demikian tercapainya target rasio pajak bukan merupakan sasaran khusus pemerintah Indonesia (CNBC, 2023). Penerimaan pajak pada 2023 menjadi tantangan berat karena penerimaan pajak harus terus tumbuh untuk mempertahankan rasio pajak sebelumnya.

Lebih lanjut, menurut Yon Arsal (CNBC, 2023), yang akan menjadi tantangan penerimaan pajak di 2023 antara lain adalah perlambatan ekonomi, moderasi harga komoditas, basis perpajakan yang belum optimal, tingkat kepatuhan yang perlu terus dioptimalkan, dan perubahan aktivitas perekonomian pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi.

Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa rasio pajak perlu ditingkatkan agar pendapatan pajak meningkat (CNBC,2023). Selain itu, pemerintah lebih leluasa dalam menentukan alokasi anggaran dan tidak mengandalkan utang. Menurutnya, pemerintah pada dasarnya berupaya menaikkan rasio pajak, terutama dari WP orang pribadi dengan pemberlakuan UU HPP yang mengatur tentang perluasan basis WP, terutama PPh 21 karyawan.

Pada faktanya, realisasi pendapatan negara dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.547,8 triliun pada tahun 2021 dan sebesar Rp 1.716,8 triliun pada tahun 2022. Sementara itu, per 31 September 2023 penerimaan pajak mencapai 1.387,78 triliun dengan realisasi target mencapai 80,78%. Dengan demikian, di tahun 2023 Indonesia layak optimis dengan performa penerimaan pajak sehingga diharapkan target rasio pajak tercapai.

Dikutip dari situs web Kementerian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam pidato di Kementerian Keuangan pada 12 Juli 2023 pun optimis target pajak tahun 2023 akan kembali tercapai. Jika hal itu terjadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpeluang menorehkan kinerja penerimaan yang optimal melampaui target APBN. Menkeu juga mengapresiasi capaian rasio pajak tertinggi dalam 7 tahun terakhir. Sri Mulyani menekankan bahwa pekerjaan rumah DJP semakin banyak dan tantangan semakin sulit mengingat kondisi global saat ini yang kurang kondusif.

Demi mewujudkan target rasio pajak, perlu dimulai dari sinergi antara pihak-pihak terkait, terutama kerja sama yang baik antara fiskus dan WP. Akan tetapi, tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya tingkat kesadaran pajak (tax awareness) di masyarakat. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak.

Dengan demikian, apabila kesadaran pajak masyarakat meningkat, kepatuhan pajak pun diperkirakan akan mengalami peningkatan. Dalam hal ini, apabila fiskus dan WP dapat bersikap kooperatif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, kepatuhan pajak diperkirakan akan terus meningkat. Bagaimana cara pemerintah mengatasi masalah ini, menjadi salah satu kunci mengoptimalkan rasio pajak Indonesia.

Analysis of the Effectiveness of Taxpayer Data Security in Implementing Tax Obligations at the Directorate General of Taxes

Penulis

Novianita Rulandari;
Alian Natision;
Victor Van Kommer;
Andri Putra Kesmawan;
Suryanih Suryanih

Abstrak

Taxpayer data security in carrying out tax obligations at the Directorate General of Taxes has experienced several problems of taxpayer data leakage because the security system is still weak, so that it is infected with malware that is able to steal taxpayers’ personal data. This study aims to evaluate the effectiveness of taxpayer data security in carrying out tax obligations with case studies at the Directorate General of Taxes, knowing the obstacles faced by the Directorate General of Taxes in building a taxpayer data security information system and analyzing the efforts made by the Directorate General of Taxes regarding the development taxpayer data security system in carrying out tax obligations. This study uses a descriptive qualitative approach. Data collection techniques through observation, interviews, and documentation studies as well as data analysis techniques using content analysis. The results of this study indicate that after the taxpayer data leak occurred, the Directorate General of Taxes carried out a comprehensive system improvement so that the level of taxpayer data security became better. The participation of taxpayers in using a strong username and password is an important factor that determines the taxpayer’s own data. The Directorate General of Taxes seeks to improve the security system and provide socialization to taxpayers to always use usernames and passwords that are not easily guessed and to periodically change E-filing passwords.

Kata kunci

Data Security Effectiveness; Information Systems; Taxpayer; E-filing

Artikel ilmiah:

PDF

Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime

Nama kegiatan

Seminar Nasional “Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime”

Waktu kegiatan

24 Oktober 2023

Tempat kegiatan

Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok

Deskripsi kegiatan

Klaster Riset Politics of Taxation, Welfare and National Resilience (POLTAX) berkolaborasi dengan klaster riset Governansi & Akuntabilitas Perpajakan (GAP) dan Indonesian Fiscal & Tax Administration Association (IFTAA) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime”.

Narasumber:

  1. Dr. Mekar Satria Utama (Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu)
  2. Pande Putu Oka Kusumawardani, S.E., M.M., M.P.P., CS. (Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Kemenkeu)
  3. Dr. Prianto Budi Saptono., Ak., CA., MBA. (Dosen Adm. Fiskal FIA UI, Peneliti di klaster Poltax FIA UI, Ketua Umum IFTAA, DirekturEksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute)
  4. Drs. Iman Santoso, S.H., M.Si (Senior Partner Ernst & Young, peneliti di klaster GAP FIA UI)

Moderator:
Drs. Wisamudro Jati, S.H., M.Intl.Tax (mahasiswa S3 FIA UI, dosen Adm. Fiskal FIA UI, peneliti di klaster Poltax FIA UI)

Manajemen Pajak : Teori dan Aplikasi

Penulis

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA.

Sinopsis

Buku istimewa setebal 490 halaman ini memadukan pemahaman ilmu hukum pajak dengan pemahaman ilmu manajemen yang di dalamnya di antaranya dijabarkan human skill, kombinasi pengetahuan dan pengalaman menjadi lebih lengkap dan saling melengkapi. Selain itu, di dalam buku ini juga dibahas ilmu akuntansi, termasuk creative accounting. Jika di dalam pajak dikenal istilah tax loophole yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk meningkatkan penghematan pajak, di dalam ilmu akuntansi dikenal istilah creative accounting. Akuntansi kreatif dan pemanfaatan tax loophole ini menjadi andalan manajemen perusahaan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan sekaligus penghematan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilmu manajemen bisa dilihat dari seni dan sains. Ilmu akuntansi juga dapat dilihat dari sudut seni mencatat dan sains, bahkan ilmu akuntansi juga dapat ditinjau dari sudut pandang ilmu komunikasi. Pasalnya, di dalam ilmu akuntansi dibahas penyajian laporan keuangan yang bertujuan memberikan informasi kepada para pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Salah satu pengguna eksternalnya adalah kantor pajak. Jadi, dengan pembahasan ilmu manajemen, ilmu akuntansi, dan ilmu hukum pajak yang terpadu, praktik manajemen pajak oleh para pembaca akan jauh lebih efektif dan efisien.

Pendekatan komprehensif, empirik, dan praktis tetap dikedepankan di dalam penulisan buku edisi kedua ini. Uraian buku edisi kedua ini tetap mencakup seluruh fungsi manajemen pada umumnya, yaitu fungsi perencanaan (planning), pengorganisasin (organizing), pengarahan (leading), dan pengendalian (controlling).

Jumlah halaman buku berubah cukup signifikan karena banyak penambahan di dalamnya. Penambahan tersebut seiring dengan penambahan pengetahuan dan pengalaman yang penulis dapatkan selama berinteraksi dengan para kolega konsultan pajak, kolega auditor, rekan-rekan petugas pajak, Wajib Pajak, dan mahasiswa akuntansi serta mahasiswa perpajakan.

Penerbit

PT Pratama Indomitra Konsultan

Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka dan Upaya Konformitas Akuntansi dengan Pajak Berdasarkan Filter Fiskal

Penulis

Dr. H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA

Sinopsis

Buku ini berasal dari penelitian disertasi Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA yang telah dipertahankan di depan Dewan Penguji dan mendapatkan nilai 90 (A) Sangat Memuaskan pada 4 Agustus 2020. Ada tiga tujuan penelitian di dalam disertasi ini.

Tujuan pertama adalah untuk mengeksplorasi perkembangan pemikiran akuntansi pajak serta tingkat hubungan antara akuntansi dan pajak sebelum dan setelah konvergensi IFRS untuk perusahaan terbuka di Indonesia.

Tujuan kedua adalah untuk menganalisis praktik perilaku manajemen laba dan/atau manajemen pajak atas penghasilan objek pajak global perusahaan terbuka sebelum dan sesudah konvergensi IFRS.

Tujuan terakhir adalah untuk merumuskan kebijakan pajak berdasarkan model filter fiskal guna meningkatkan Book-Tax Conformity. Untuk analisis, digunakan teori-teori terkait dengan akuntansi pajak. Dengan paradigma postpositivisme, penelitian ini menerapkan metode campuran yang lebih bertumpu pada metode kualitatif. Data untuk analisis dikumpulkan melalui studi literatur, participant observation, dan wawancara mendalam.

Hasil Penelitian Mengungkap Tiga Fakta Berikut Ini…

Pertama, teori akuntansi keuangan berkembang terus secara dinamis dari Prinsip Akuntansi Indonesia 1973 hingga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS), sedangkan pemikiran akuntansi pajak tidak berkembang karena masih mengacu pada ketentuan materiil pajak di Undang-undang Pajak Penghasilan 1983 beserta amandemennya. Perkembangan akuntansi pajak di Indonesia masih belum independen dari perkembangan akuntansi keuangan dan secara umum tingkat hubungan antara akuntansi dan pajak di Indonesia bersifat “accounting leads”. Di tahun 2020, kebijakan perpajakan terkait pandemi virus corona memberikan implikasi pada praktik akuntansi pajak karena biaya sumbangan wabah corona dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan ada insentif penurunan tarif PPh perusahaan publik yang memenuhi kriteria tertentu menjadi 19% di tahun 2020-2021 dan 17% mulai 2022.

Kedua, berdasarkan analisis Book-Tax Difference, laporan keuangan sampel penelitian untuk periode dua tahun sebelum dan setelah konvergensi IFRS di tahun 2012 masih memperlihatkan Abnormal Book Tax Difference (ABTD). ABTD tersebut disebabkan oleh opsi-opsi kebijakan akuntansi yang dapat digunakan oleh manajemen perusahaan untuk menerapkan manajemen laba dan/atau manajemen pajak.

Ketiga, implikasi konvergensi IFRS terhadap akuntansi pajak berkaitan dengan basis pengukuran nilai wajar dan pergeseran orientasi pelaporan keuangan dari laporan laba rugi ke neraca sehingga diperlukan tiga pilihan kebijakan pemajakan (accrual taxation, realization taxation, atau hybrid taxation) yang ditentukan berdasarkan pertimbangan ability-to-pay principle, prinsip kepastian hukum, dan analisis biaya kepatuhan.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan

Buku Pintar Pajak

Penulis :

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA

Sinopsis :

Buku setebal 805 halaman lebih ini merupakan buku ke-sebelas penulis, menghampiri para pembaca yang memiliki ketertarikan di bidang perpajakan. Secara khusus, buku ini menemani para pembaca yang sedang menggeluti pelatihan perpajakan di beberapa lembaga pelatihan yang menjadikan buku ini sebagai panduan utama. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat membantu para calon konsultan pajak dan konsultan pajak yang mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

Sebagaimana diketahui, USKP mulai digulirkan kembali pada Januari 2017 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menkeu tentang Konsultan Pajak (Peraturan Menkeu No. 111/PMK.03/2014) dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/PJ/2015). USKP terdiri dari tiga tingkatan: Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Seiring dengan USKP tersebut, buku ini juga telah dilengkapi dengan materi-materi yang pernah diujikan di USKP periode sebelumnya. Jadi, buku ini dapat menjadi komplementer dengan buku penulis lainnya, yaitu: buku USKP Review Volume A yang sudah terbit sebelumnya, buku USKP Review Volume B, dan buku USKP Review Volume C, yang juga telah terbit.

Pemutakhiran isi buku juga mencakup peraturan-peraturan yang terbit setelah buku edisi perdana. Tujuan pemutakhiran tersebut adalah agar buku ini tetap bisa menjadi referensi termutakhir bagi para pembaca, baik mahasiswa, pengajar, konsultan pajak, pegawai perusahaan, para profesional, pemilik perusahaan, dan masyarakat umum. Penambahan teori dan konsep di dalam edisi 2 inheren dengan uraian penjelasan suatu peraturan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembaca memahami konsep dan teori yang melatarbelakangi penerbitan suatu peraturan oleh otoritas pajak di Indonesia.

Pemutakhiran isi buku yang paling signifikan terjadi pada penambahan dua bab di bab dua dan bab lima. Judul di bab dua diubah dari judul di edisi satu tentang Seputar Dunia Pajak menjadi Sejarah Perpajakan di edisi kedua. Sebagai konsekuensinya, isi bab tersebut juga mengalami modifikasi subjudul. Subjudul pengertian pajak, mengapa harus ada pajak, dan tujuan dan fungsi pajak yang tadinya ada di bab dua digabungkan ke bab tiga tentang Pengantar Hukum Pajak. Pasalnya, subjudul tersebut tidak akan dapat dipisahkan dari hukum pajak yang berlaku di suatu negara dan mendasari otoritas negara tersebut untuk mengumpulkan penerimaan negara. Sementara itu, subjudul Karir di Bidang Pajak ditiadakan pada edisi dua karena uraiannya tidak terlalu relevan dengan judul Buku Pintar Pajak.

Judul bab dua pada edisi dua tentang Sejarah Perpajakan memberikan penekanan kepada pembaca terkait mengapa harus belajar sejarah pajak. Di dalamnya diuraikan penjelasan tambahan tentang perkembangan pajak berdasarkan empat periode dan klasifikasi pajak menurut para ahli, OECD, dan hukum positif. Subjudul hubungan pajak dan kematian masih tetap di bab dua karena perkembangan pajak tidak akan lepas dari dua kata tersebut. Mati itu sebuah kepastian, begitu pula pajak.

Penambahan bab baru berikutnya ada di bab lima tentang PPh Umum. Bab ini menjadi dasar pembahasan pada bab-bab berikutnya tentang PPh Pemotongan/Pemungutan, PPh Orang Pribadi, dan PPh Badan. Penambahan konsep- konsep dasar tentang PPh diperdalam agar pembaca dapat memahami dasar pemikiran mengapa suatu kebijakan pajak dalam bentuk hukum positif itu muncul.

Untuk keperluan persiapan USKP, seperti halnya edisi pertama, buku buku edisi kedua ini tidak membedakan secara khusus materi pajak untuk USKP tingkat A dan USKP tingkat B. Untuk itu, pembaca perlu menyesuaikan diri terhadap materi yang akan diujikan di USKP tersebut.

Pengayaan tabel dan/atau gambar di setiap bab tetap menjadi ciri khas dari buku- buku yang terbit. Rangkuman peraturan untuk membantu pembaca juga tetap dipertahankan. Di setiap jenis pajak, khususnya PPh dan PPN, tetap disertakan juga contoh formulir SPT terkait.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan

Pelantikan Pengurus Baru IFTAA 2022-2027

Nama Kegiatan:

Pelantikan Pengurus Baru Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Periode 2022-2027

Waktu Kegiatan:
Sabtu, 19 November 2022

Tempat Kegiatan:
Gedung Antam Tower B, Jalan T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan

Deskripsi Kegiatan:

Pelantikan pengurus IFTAA atas hasil dari Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) IFTAA pada 9 September 2022. Dr. Prianto Budi Saptono, M.B.A., Dosen di Universitas Indonesia, terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode 2022-2027. Sementara itu, Dr. Novianita Rulandari, M.Si, CIQar, CTT., Dosen dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, berperan sebagai Sekretaris Jenderal IFTAA. Kemudian, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., Dosen di Universitas Indonesia, menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar IFTAA. Sementara itu, Dr. Edi Slamet Irianto, M.Si., S.H. menjabat sebagai Kepala Anggota dan Dewan Penasehat serta Etik IFTAA.

Dua Dosen FIA UB Dipercaya Menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Umum IFTAA Jawa Timur

FIA UB – 23 April 

Bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Base Erosion and Profit Sharing dalam Penerimaan Pajak, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kedaulatan Negara”, dilaksanakan pula Peresmian dan Pelantikan Pengurus Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) cabang Jawa Timur. Asosiasi ilmu administrasi fiskal dan perpajakan se-Indonesia itu kini resmi memiliki cabang kedua setelah berdiri di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk mengisi kepengurusan itu, dua orang dosen Perpajakan mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan ketua umum dan sekretaris umum IFTAA Jawa Timur, yakni Dr. Kadarisman Hidayat dan Yuniadi Mayowan, M.AB. Selama ini, mereka berdua sudah terbiasa bekerja bersama sebagai Ketua dan Sekretaris Program Studi Perpajakan FIA UB.

IFTAA merupakan organisasi keilmuan(dan profesi) yang bersifat independen dan kecendekiaan sertaberfungsi sebagai wadah berhimpun akademisi dan praktisi perpajakan.Tujuannya ikut memajukan dan mengembangkan ilmu administrasi fiskal dan perpajakan serta memberikan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan. Dengan demikianterjadi peningkatan kompetensi SDM perpajakan Indonesia baik akademisi maupun praktisi di legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sebagai lembaga keilmuan dan kecendekiaan, agar dikenal para penguasa, otoritas kompeten dan para pihak yang berpengaruh terhadap sistem perpajakan Indonesia, IFTAA beserta beberapa pengurus dan pemangku kepentingan telah melakukan audiensi dengan Bapak Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Prof Dr Mohammad Nasir) pada 12 Pebruari 2015 dan Menteri Keuangan (Prof Dr Bambang Permadi Sumantri Brojonegoro) pada 12 Maret 2015.

Sebelum itu, IFTAA bersama teman-teman dari Departemen Administrasi FISIP UI beraudiensi dengan Bapak Sekjen Kementerian Keuangan (Dr Ki Agus Badaruddin) pada bulan Januari 2015. Selanjutnya, dengan Ibu Sekjen IFTAA dan Ibu Wakil Dekan Bidang Administrasi, SDM dan Keuangan FISIP UI pada 16 April berdiskusi dengan Tim Expert for Tax Policy to the MoF dan DGT dari World Bank sekitar evaluasi realisasi penerimaan TR I APBNP 2015 dan beberapa saran solusi.

Beberapa substansi pembicaraan yang juga sudah disampaikan dalam sebuah surat kepada beliau-beliau agar berkenan mengabulkannya, misalnya sbb:

(1) memohon pemulihan pencantuman program studi fiskal/perpajakan dalam lampiran Peraturan Menteri;

(2) mencantumkan partisipasi lulusan program Vokasi Pajak, D IV Pajak, dan S1 Administrasi Fiskal/Pajak dalam rekruitmen CPNS Kementerian Keuangan tidak hanya pada profesi Analis Pajak, tetapi semua proses pemajakan, Bea Cukai, Badan Analisa Fiskal dan posisi lainnya;

(3) memperluas program studi pajak selain di FIA (tax administration), tetapi juga di Fakultas Ekonomi (tax policy analysis), dan di Fakultas Hukum (tax law);

(4) melibatkan IFTAA dan Perguruan Tinggi dalam pembentukan konsorsium sertifikasi dan kompetensi; dan

(5) realisasi ketentuan PMK-111/2015 yang menyatakan bahwa alumni DIV dan S1 Prodi Fiskal/Pajak berhak atas Brevet A. Kepada Tim Expert dari World Bank juga kita sampaikan perlunya peningkatan kapabilitas SDM Perpajakan melalui pendidikan S1 atau D4 Prodi Fiskal/Pajak di FIA, FEB, dan FH.