Buku

Buku Pintar Pajak

Penulis :

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA

Sinopsis :

Buku setebal 805 halaman lebih ini merupakan buku ke-sebelas penulis, menghampiri para pembaca yang memiliki ketertarikan di bidang perpajakan. Secara khusus, buku ini menemani para pembaca yang sedang menggeluti pelatihan perpajakan di beberapa lembaga pelatihan yang menjadikan buku ini sebagai panduan utama. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat membantu para calon konsultan pajak dan konsultan pajak yang mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

Sebagaimana diketahui, USKP mulai digulirkan kembali pada Januari 2017 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menkeu tentang Konsultan Pajak (Peraturan Menkeu No. 111/PMK.03/2014) dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/PJ/2015). USKP terdiri dari tiga tingkatan: Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Seiring dengan USKP tersebut, buku ini juga telah dilengkapi dengan materi-materi yang pernah diujikan di USKP periode sebelumnya. Jadi, buku ini dapat menjadi komplementer dengan buku penulis lainnya, yaitu: buku USKP Review Volume A yang sudah terbit sebelumnya, buku USKP Review Volume B, dan buku USKP Review Volume C, yang juga telah terbit.

Pemutakhiran isi buku juga mencakup peraturan-peraturan yang terbit setelah buku edisi perdana. Tujuan pemutakhiran tersebut adalah agar buku ini tetap bisa menjadi referensi termutakhir bagi para pembaca, baik mahasiswa, pengajar, konsultan pajak, pegawai perusahaan, para profesional, pemilik perusahaan, dan masyarakat umum. Penambahan teori dan konsep di dalam edisi 2 inheren dengan uraian penjelasan suatu peraturan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembaca memahami konsep dan teori yang melatarbelakangi penerbitan suatu peraturan oleh otoritas pajak di Indonesia.

Pemutakhiran isi buku yang paling signifikan terjadi pada penambahan dua bab di bab dua dan bab lima. Judul di bab dua diubah dari judul di edisi satu tentang Seputar Dunia Pajak menjadi Sejarah Perpajakan di edisi kedua. Sebagai konsekuensinya, isi bab tersebut juga mengalami modifikasi subjudul. Subjudul pengertian pajak, mengapa harus ada pajak, dan tujuan dan fungsi pajak yang tadinya ada di bab dua digabungkan ke bab tiga tentang Pengantar Hukum Pajak. Pasalnya, subjudul tersebut tidak akan dapat dipisahkan dari hukum pajak yang berlaku di suatu negara dan mendasari otoritas negara tersebut untuk mengumpulkan penerimaan negara. Sementara itu, subjudul Karir di Bidang Pajak ditiadakan pada edisi dua karena uraiannya tidak terlalu relevan dengan judul Buku Pintar Pajak.

Judul bab dua pada edisi dua tentang Sejarah Perpajakan memberikan penekanan kepada pembaca terkait mengapa harus belajar sejarah pajak. Di dalamnya diuraikan penjelasan tambahan tentang perkembangan pajak berdasarkan empat periode dan klasifikasi pajak menurut para ahli, OECD, dan hukum positif. Subjudul hubungan pajak dan kematian masih tetap di bab dua karena perkembangan pajak tidak akan lepas dari dua kata tersebut. Mati itu sebuah kepastian, begitu pula pajak.

Penambahan bab baru berikutnya ada di bab lima tentang PPh Umum. Bab ini menjadi dasar pembahasan pada bab-bab berikutnya tentang PPh Pemotongan/Pemungutan, PPh Orang Pribadi, dan PPh Badan. Penambahan konsep- konsep dasar tentang PPh diperdalam agar pembaca dapat memahami dasar pemikiran mengapa suatu kebijakan pajak dalam bentuk hukum positif itu muncul.

Untuk keperluan persiapan USKP, seperti halnya edisi pertama, buku buku edisi kedua ini tidak membedakan secara khusus materi pajak untuk USKP tingkat A dan USKP tingkat B. Untuk itu, pembaca perlu menyesuaikan diri terhadap materi yang akan diujikan di USKP tersebut.

Pengayaan tabel dan/atau gambar di setiap bab tetap menjadi ciri khas dari buku- buku yang terbit. Rangkuman peraturan untuk membantu pembaca juga tetap dipertahankan. Di setiap jenis pajak, khususnya PPh dan PPN, tetap disertakan juga contoh formulir SPT terkait.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan