Author: IFTAA

Kontribusi Penerimaan Pajak WP Besar Orang Pribadi

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2023 menetapkan target penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Angka tersebut meningkat 6,4% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp 1.869,2 triliun. Salah satu sumber penerimaan pajak tersebut tentu tidak lepas dari kontribusi para Wajib Pajak (WP) Besar yang diawasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil)/Large Tax Office (LTO).

Dilansir dari laman insight.kontan.co.id, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut target penerimaan pajak dari WP Besar sesuai APBN Tahun 2024 sebesar Rp 607,8 triliun, atau setara dengan 30,5% sumber penerimaan pajak tahun 2023.

Dwi menambahkan sebagai upaya yang akan “dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan dari Wajib Pajak Besar tidak lepas dari rencana strategis DJP secara umum. Kanwil LTO akan melakukan pengawasan kepada para WP Besar.

Bentuk pengawasan dilaksanakan menyesuaikan tingkat risiko ketidakpatuhan dengan menggunakan proses Compliance Risk Management (CRM). Adapun risiko ketidakpatuhan tersebut secara sederhana dibagi menjadi tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah. Seluruh WP Besar tersebut akan ditangani sesuai tingkat risiko masing-masing.

Secara teknis, Kanwil LTO memiliki empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan cakupan yang berbeda-beda. Empat KPP tersebut terdiri dari KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan KPP Wajib Pajak Besar Empat.

Sebagai informasi, cakupan KPP Wajib Pajak Besar Satu meliputi WP di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan. Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua meliputi wajib pajak sektor industri, perdagangan dan jasa. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencakup WP perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor industri dan perdagangan. Keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat meliputi WP perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan WP Besar Orang Pribadi (OP).

Chairul Tanjung dan Anthony Salim merupakan dua dari WP Besar OP. Adapun wajib pajak badan yang terdaftar di Kanwil LTO adalah PT Pertamina, PT Freeport Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, dan perusahaan besar lainnya

Mengacu pada laman CNBC Indonesia (cnbcindonesia.com) dan DDTC (news.ddtc.co.id), per Juli 2022 DJP telah mencatat sebanyak 5.443 WP telah terdata sebagai WP Besar OP. Angka tersebut mengacu pada jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT PPh dengan bracket 35%. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding data wajib pajak orang besar dari KPP Wajib Pajak Besar Empat saja yang berjumlah 1.119 pada 2022 lalu.

Secara pengertian, WP Besar OP atau secara umum dikenal  juga dengan istilah crazy rich adalah mereka yang memiliki pendapatan tahunan di atas Rp5 miliar. Sesuai Pasal 17 UU PPh, WP dengan pendapatan di atas Rp5 miliar mendapatkan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan seluruh lapisan tarif pajak dari 5% s.d. 35%.

Sejak penerbitan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh (PP-55/2021), Pemerintah telah menambahkan lapisan tarif PPh tertinggi yaitu 35%.

Latar belakang dari penerapan kebijakan tersebut untuk menjunjung asas keadilan. Mengutip dari laman Republika.com, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI, menyatakan penambahan tarif tertinggi bertujuan sebagai upaya memajaki orang kaya dan memberikan keadilan. “Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai kurang lebih Rp1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya Kamis (5/1/2023).

Kontribusi Pajak Penghasilan High Net Worth Individu di Indonesia

Knight Frank Global merilis laporan berjudul “The Wealth Report” 2022 lalu, pertumbuhan potensi wajib pajak besar orang pribadi sejak 2021 hingga 2026 nanti diperkirakan mencapai 29% atau sebanyak 1.810 individu untuk kategori Ultra High Net Worth Individu (UHNWI). Serta 63% atau sebanyak 134.015 individu untuk kategori High Net Worth Individu (HNWI). Kategori UHNWI yang dimaksud adalah individu dengan total kekayaan di atas USD 30 juta, sedangkan kategori HNWI adalah individu dengan kekayaan di atas USD 1 juta.

Meskipun laporan dari Knight Frank Global menyatakan pertumbuhan potensi WP Besar meningkat, secara data pertumbuhan setoran pajak dari kelompok penerimaan pajak dari kelompok UHNWI hanya 0,00013 persen pada 2027.

Dengan demikian, patut kita amati kedepanya apakah kinerja pengawasan KPP Wajib Pajak Besar dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi pertumbuhan Wajib Pajak Besar sehingga dapat berpengaruh pada penerimaan negara di masa yang akan datang. Pemerintah harus lebih gencar melakukan sosialisasi kepatuhan kewajiban perpajakan, terlebih lagi menjelang akhir pelaporan WP OP yang akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2024 mendatang.

Haruskah Tarif Pajak Hiburan Melonjak?

Pesatnya aktivitas bisnis dan kegiatan ekonomi terutama di daerah metropolitan, membuat masyarakat meningkatkan kecenderungannya untuk mencari hiburan. Kebutuhan akan hiburan tergolong tersier sehingga hanya dapat dijangkau oleh masyarakat golongan atau kelas tertentu.

Sejak pertengahan Januari ini, pemberitaan terkait kenaikan tarif pajak hiburan santer diberitakan  banyak media nasional. Pajak hiburan sendiri diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). UU HKPD telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2022. Pertanyaannya, mengapa protes terkait pajak hiburan baru ramai akhir-akhir ini?

UU HKPD mereformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk sumber penerimaan daerah dari pajak dan retribusi. Sesuai Undang-undang HKPD Pasal 1 angka 49, Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.

Lebih lanjut, Pasal 50 huruf e UU HKPD mengatur bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak hiburan dibayarkan oleh konsumen akhir atas suatu konsumsi hiburan dan pemungutanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pada Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU HKPD, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Sementara itu, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif pajaknya ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Timbul pertanyaan, mengapa tarif pajak jasa hiburan tertentu tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan PBJT pada umumnya. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa alasanya adalah daya beli konsumen terhadap hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) hanya dapat dijangkau oleh masyarakat kelas tertentu. Terlebih lagi, pemerintah bahkan perlu menekan konsumsi atas jasa tersebut.

Akan tetapi, aturan tersebut justru memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, yang mempertanyakan landasan batas minimal 40% untuk PBJT hiburan tertentu yang dianggap muncul secara tiba-tiba. Dikutip dari CNBC Indonesia (16/1/2024), pakar pajak sekaligus Ketua IFTAA, Dr. Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa usulan tarif 40% untuk jasa hiburan sebenarnya telah dimasukkan dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) HKPD, bukan diambil secara mendadak.

Penetapan tarif pajak hiburan di dalam UU HKPD ternyata telah mendapat dukungan dari sejumlah fraksi partai. Mereka yang mendukung kenaikan tarif PBJT menilai bahwa jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa hanya dinikmati oleh masyarakat kalangan atas. Dalam RUU HKPD, sebetulnya tarif tertinggi yang diusulkan pemerintah khusus PBJT untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa adalah 40%. Akan tetapi, pada UU HKPD akhirnya tarif jasa tersebut ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Lebih lanjut, Dr. Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa besaran tarif 40%-75% memang tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah atau sektor usaha yang tercakup dalam batasan tarif tersebut. Menurut Prianto, rentang tarif tersebut dianggap tepat secara politik karena UU HKPD merupakan hasil kompromi politik antara pemerintah eksekutif dan pemerintah legislatif.

Meskipun demikian, beliau mengkritisi formulasi RUU HKPD yang minim akan keterlibatan pakar pajak dan pengusaha selaku pihak yang diatur. Sebagai konsekuensinya, saat UU HKPD yang berlaku mulai 1 Januari 2022 harus diturunkan ke Peraturan Daerah, timbul penentangan di masyarakat/pengusaha/stakeholder.

Sementara itu, UU HKPD menetapkan tarif PBJT paling tinggi 10% selain untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa. Tujuannya adalah memberikan dorongan bagi pengusaha sektor pariwisata. Hal ini berbeda dengan pajak hiburan tertentu tersebut yang dikenakan tarif tinggi dengan alasan untuk mengendalikan konsumsinya.

Dengan demikian, kebijakan tarif pajak hiburan atas jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan spa yang dinilai sangat tinggi oleh sejumlah kalangan merupakan hasil dari kesepakatan bersama pembuat kebijakan, baik dari eksekutif maupun legislatif. Pemerintah tentunya menerapkan kebijakan tarif tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan. Kebijakan tersebut di antaranya sebagai upaya pemerintah mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Penulis:

Damas Dwi Anggoro
Indriani
R. An An Andri Hikmat

Kontributor:

Aleyda Farihatus Shofwah
Kharissima Ndaru Amallia
Dwi Wulan Anggraini

Sinopsis:

Buku yang berjudul “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” bertujuan untuk memberikan pemahaman teori dan implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di berbagai negara dan secara khusus di Indonesia. Buku ini merupakan respons terhadap kebijakan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Latar belakang dilaksanakannya reformasi pajak daerah dan retribusi tertuang pada penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pada bagian umum penjelasan tersebut dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota guna penyelenggaraan pemerintahan. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri berbagai keperluan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada faktanya, hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, dalam kenyataannya, tidak banyak diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut. Dengan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang, hampir tidak ada jenis pungutan pajak dan retribusi baru yang dapat dipungut oleh daerah. Selain itu, faktanya masih banyak lagi permasalahan yang terjadi pada implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah di Indonesia.

Buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini melengkapi buku-buku pajak daerah dan retribusi yang sudah ada sebelumnya. Meskipun demikian, buku ajar ini mempunyai keistimewaan. Pertama, dari segi adanya pembahasan mengenai pemerintah daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber pendapatan pemerintah daerah. Dengan demikian, buku ini memuat administrasi publik atau tata kelola pemerintah daerah sebagai induk dari keilmuan pajak daerah dan retribusi daerah, yang dapat dipahami secara kompehensif.  Kedua, adanya teori dan konsep tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak banyak ditemukan dalam buku-buku sebelumnya. Ketiga, adanya analisis penulis pada hampir semua teori dan jenis pajak daerah sehingga pembahasan atas suatu jenis pajak daerah yang dapat dipandang dari sudut pandang yang komprehensif dan tidak berhenti pada cara perhitungan pajaknya saja. Keempat, dicantumkannya asas dan teori pemungutan pajak memberikan alternatif-alternatif sistem atau cara pemungutan pajak dan retribusi daerah yang efisien dan efektif.

Penerbit:

UB Press

Rasio Pajak Indonesia dalam 20 Tahun Terakhir

Pada 16 Agustus lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah membacakan nota keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2024. Dari nota keuangan tersebut, dapat diperoleh beberapa informasi penting terkait perekonomian Indonesia ke depannya. Salah satunya adalah target rasio pajak 2024 yang ditetapkan sebesar 10,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB) (Kementerian Keuangan, 2023).

Target sebesar ini naik sedikit dari outlook rasio pajak 2023 yaitu sebesar 10%, dan kurang lebih hampir sama dengan target rasio pajak 2022 sebesar 10,39%. Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, rasio pajak Indonesia mulai mengalami tren membaik meskipun masih cenderung stagnan.

Menurut Prasetyo, A (2016), tax ratio atau rasio pajak adalah angka perbandingan antara penerimaan pajak yang dihimpun oleh suatu negara terhadap PDB. Sementara itu, PDB adalah akumulasi nilai tambah atau penghasilan seluruh penduduk di suatu negara. Angka rasio pajak digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan di suatu negara dalam rangka menghimpun penerimaan pajaknya. Oleh karena itu, rasio pajak dapat menjadi salah satu indikator kemampuan negara untuk mengumpulkan pajak.

Pada pengukuran nilai rasio pajak, Indonesia memasukkan unsur penerimaan pajak pusat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan dari Sumber Daya Alam Minyak dan Gas (SDA Migas) sesuai dengan rekomendasi International and Monetary Fund (IMF) dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Akan tetapi, Indonesia tidak sepenuhnya mengadopsi anjuran IMF dan OECD karena tidak memasukkan penerimaan pajak daerah di dalam komponen penghitungan rasio pajak.

Tren Rasio Pajak di Indonesia

Rasio pajak merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak sehingga ukuran rasio pajak dapat menunjukkan kemampuan pemerintah dalam membiayai keperluan negaranya. Akan tetapi, selama 20 tahun terakhir rasio pajak Indonesia cenderung mengalami tren penurunan (lihat Gambar 1).

Data Kementerian Keuangan Indonesia menunjukkan realisasi rasio pajak pada tahun 2022 sebesar 10,41% dari PDB. Angka ini berhasil melewati target rasio pajak tahun 2022 sebesar 10,39%. Akan tetapi, berdasarkan data Badan Keuangan Fiskal 2023, rasio pajak 2023 diproyeksikan hanya sebesar 9,61%. Jika hal itu terjadi, rasio pajak 2023 akan menjadi angka terendah dalam 20 tahun terakhir (pengecualian pada tahun 2020 dan 2021). Penurunan rasio pajak 2020 dan 2021 diabaikan dalam pembahasan ini karena kondisi khusus tersebut muncul sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.

Pengamat perpajakan Prianto Budi Saptono menilai angka rasio pajak Indonesia seharusnya berada di kisaran 15% (CNBC, 2023). Menurutnya, tidak tercapainya target rasio pajak disebabkan oleh faktor ketidakmampuan pemerintah dalam menghimpun dana pajak yang setara dengan peningkatan kondisi ekonomi.

Namun demikian, menurut Fuad Rahmani (2012) dikutip dari publikasi Kementerian Keuangan, rendahnya  rasio pajak Indonesia disebabkan beberapa faktor, yaitu perbedaan perhitungan rasio pajak Indonesia dengan negara berkembang lain, rendahnya daya cakupan pajak, dan perbedaan tarif dan dasar pengenaan pajak.

Menurut beberapa hasil studi, faktor yang dianggap mempengaruhi tinggi atau rendahnya rasio pajak suatu negara adalah tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi good governance (Prasetyo, 2016). Menurutnya, selain faktor-faktor makro tersebut, faktor yang paling berpengaruh terhadap rasio pajak salah satunya adalah tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Menurut laporan OECD (Gambar 2), jika dibandingkan dengan negara ASEAN (Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, Kamboja, Filipina, dan Vietnam), rasio pajak Indonesia pada 2021 berada di peringkat ke-2 terakhir. Artinya, rasio pajak Indonesia masih cukup memprihatinkan dibandingkan dengan negara ASEAN, mengingat Indonesia merupakan negara dengan PDB tertinggi di ASEAN pada tahun 2021 dengan nilai Rp16.970,8 triliun (BPS, 2022). Dalam hal ini, pemerintah Indonesia perlu menerapkan strategi untuk menaikkan rasio pajak agar pajak sebagai instrumen fiskal dapat berperan besar dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Target Rasio Pajak Indonesia 2023

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak, namun demikian tercapainya target rasio pajak bukan merupakan sasaran khusus pemerintah Indonesia (CNBC, 2023). Penerimaan pajak pada 2023 menjadi tantangan berat karena penerimaan pajak harus terus tumbuh untuk mempertahankan rasio pajak sebelumnya.

Lebih lanjut, menurut Yon Arsal (CNBC, 2023), yang akan menjadi tantangan penerimaan pajak di 2023 antara lain adalah perlambatan ekonomi, moderasi harga komoditas, basis perpajakan yang belum optimal, tingkat kepatuhan yang perlu terus dioptimalkan, dan perubahan aktivitas perekonomian pada masa pemulihan ekonomi pascapandemi.

Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa rasio pajak perlu ditingkatkan agar pendapatan pajak meningkat (CNBC,2023). Selain itu, pemerintah lebih leluasa dalam menentukan alokasi anggaran dan tidak mengandalkan utang. Menurutnya, pemerintah pada dasarnya berupaya menaikkan rasio pajak, terutama dari WP orang pribadi dengan pemberlakuan UU HPP yang mengatur tentang perluasan basis WP, terutama PPh 21 karyawan.

Pada faktanya, realisasi pendapatan negara dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.547,8 triliun pada tahun 2021 dan sebesar Rp 1.716,8 triliun pada tahun 2022. Sementara itu, per 31 September 2023 penerimaan pajak mencapai 1.387,78 triliun dengan realisasi target mencapai 80,78%. Dengan demikian, di tahun 2023 Indonesia layak optimis dengan performa penerimaan pajak sehingga diharapkan target rasio pajak tercapai.

Dikutip dari situs web Kementerian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam pidato di Kementerian Keuangan pada 12 Juli 2023 pun optimis target pajak tahun 2023 akan kembali tercapai. Jika hal itu terjadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpeluang menorehkan kinerja penerimaan yang optimal melampaui target APBN. Menkeu juga mengapresiasi capaian rasio pajak tertinggi dalam 7 tahun terakhir. Sri Mulyani menekankan bahwa pekerjaan rumah DJP semakin banyak dan tantangan semakin sulit mengingat kondisi global saat ini yang kurang kondusif.

Demi mewujudkan target rasio pajak, perlu dimulai dari sinergi antara pihak-pihak terkait, terutama kerja sama yang baik antara fiskus dan WP. Akan tetapi, tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih rendahnya tingkat kesadaran pajak (tax awareness) di masyarakat. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak.

Dengan demikian, apabila kesadaran pajak masyarakat meningkat, kepatuhan pajak pun diperkirakan akan mengalami peningkatan. Dalam hal ini, apabila fiskus dan WP dapat bersikap kooperatif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, kepatuhan pajak diperkirakan akan terus meningkat. Bagaimana cara pemerintah mengatasi masalah ini, menjadi salah satu kunci mengoptimalkan rasio pajak Indonesia.

Analysis of the Effectiveness of Taxpayer Data Security in Implementing Tax Obligations at the Directorate General of Taxes

Penulis

Novianita Rulandari;
Alian Natision;
Victor Van Kommer;
Andri Putra Kesmawan;
Suryanih Suryanih

Abstrak

Taxpayer data security in carrying out tax obligations at the Directorate General of Taxes has experienced several problems of taxpayer data leakage because the security system is still weak, so that it is infected with malware that is able to steal taxpayers’ personal data. This study aims to evaluate the effectiveness of taxpayer data security in carrying out tax obligations with case studies at the Directorate General of Taxes, knowing the obstacles faced by the Directorate General of Taxes in building a taxpayer data security information system and analyzing the efforts made by the Directorate General of Taxes regarding the development taxpayer data security system in carrying out tax obligations. This study uses a descriptive qualitative approach. Data collection techniques through observation, interviews, and documentation studies as well as data analysis techniques using content analysis. The results of this study indicate that after the taxpayer data leak occurred, the Directorate General of Taxes carried out a comprehensive system improvement so that the level of taxpayer data security became better. The participation of taxpayers in using a strong username and password is an important factor that determines the taxpayer’s own data. The Directorate General of Taxes seeks to improve the security system and provide socialization to taxpayers to always use usernames and passwords that are not easily guessed and to periodically change E-filing passwords.

Kata kunci

Data Security Effectiveness; Information Systems; Taxpayer; E-filing

Artikel ilmiah:

PDF

Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime

Nama kegiatan

Seminar Nasional “Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime”

Waktu kegiatan

24 Oktober 2023

Tempat kegiatan

Auditorium Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok

Deskripsi kegiatan

Klaster Riset Politics of Taxation, Welfare and National Resilience (POLTAX) berkolaborasi dengan klaster riset Governansi & Akuntabilitas Perpajakan (GAP) dan Indonesian Fiscal & Tax Administration Association (IFTAA) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Indonesia Siap Menyongsong Pilar Dua BEPS 2.0: Menjembatani Paradoks Global Minimum Tax vs. Tax Holiday Regime”.

Narasumber:

  1. Dr. Mekar Satria Utama (Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu)
  2. Pande Putu Oka Kusumawardani, S.E., M.M., M.P.P., CS. (Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Kemenkeu)
  3. Dr. Prianto Budi Saptono., Ak., CA., MBA. (Dosen Adm. Fiskal FIA UI, Peneliti di klaster Poltax FIA UI, Ketua Umum IFTAA, DirekturEksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute)
  4. Drs. Iman Santoso, S.H., M.Si (Senior Partner Ernst & Young, peneliti di klaster GAP FIA UI)

Moderator:
Drs. Wisamudro Jati, S.H., M.Intl.Tax (mahasiswa S3 FIA UI, dosen Adm. Fiskal FIA UI, peneliti di klaster Poltax FIA UI)