Author: IFTAA

Manajemen Pajak : Teori dan Aplikasi

Penulis

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA.

Sinopsis

Buku istimewa setebal 490 halaman ini memadukan pemahaman ilmu hukum pajak dengan pemahaman ilmu manajemen yang di dalamnya di antaranya dijabarkan human skill, kombinasi pengetahuan dan pengalaman menjadi lebih lengkap dan saling melengkapi. Selain itu, di dalam buku ini juga dibahas ilmu akuntansi, termasuk creative accounting. Jika di dalam pajak dikenal istilah tax loophole yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk meningkatkan penghematan pajak, di dalam ilmu akuntansi dikenal istilah creative accounting. Akuntansi kreatif dan pemanfaatan tax loophole ini menjadi andalan manajemen perusahaan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan sekaligus penghematan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilmu manajemen bisa dilihat dari seni dan sains. Ilmu akuntansi juga dapat dilihat dari sudut seni mencatat dan sains, bahkan ilmu akuntansi juga dapat ditinjau dari sudut pandang ilmu komunikasi. Pasalnya, di dalam ilmu akuntansi dibahas penyajian laporan keuangan yang bertujuan memberikan informasi kepada para pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Salah satu pengguna eksternalnya adalah kantor pajak. Jadi, dengan pembahasan ilmu manajemen, ilmu akuntansi, dan ilmu hukum pajak yang terpadu, praktik manajemen pajak oleh para pembaca akan jauh lebih efektif dan efisien.

Pendekatan komprehensif, empirik, dan praktis tetap dikedepankan di dalam penulisan buku edisi kedua ini. Uraian buku edisi kedua ini tetap mencakup seluruh fungsi manajemen pada umumnya, yaitu fungsi perencanaan (planning), pengorganisasin (organizing), pengarahan (leading), dan pengendalian (controlling).

Jumlah halaman buku berubah cukup signifikan karena banyak penambahan di dalamnya. Penambahan tersebut seiring dengan penambahan pengetahuan dan pengalaman yang penulis dapatkan selama berinteraksi dengan para kolega konsultan pajak, kolega auditor, rekan-rekan petugas pajak, Wajib Pajak, dan mahasiswa akuntansi serta mahasiswa perpajakan.

Penerbit

PT Pratama Indomitra Konsultan

Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka dan Upaya Konformitas Akuntansi dengan Pajak Berdasarkan Filter Fiskal

Penulis

Dr. H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA

Sinopsis

Buku ini berasal dari penelitian disertasi Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA yang telah dipertahankan di depan Dewan Penguji dan mendapatkan nilai 90 (A) Sangat Memuaskan pada 4 Agustus 2020. Ada tiga tujuan penelitian di dalam disertasi ini.

Tujuan pertama adalah untuk mengeksplorasi perkembangan pemikiran akuntansi pajak serta tingkat hubungan antara akuntansi dan pajak sebelum dan setelah konvergensi IFRS untuk perusahaan terbuka di Indonesia.

Tujuan kedua adalah untuk menganalisis praktik perilaku manajemen laba dan/atau manajemen pajak atas penghasilan objek pajak global perusahaan terbuka sebelum dan sesudah konvergensi IFRS.

Tujuan terakhir adalah untuk merumuskan kebijakan pajak berdasarkan model filter fiskal guna meningkatkan Book-Tax Conformity. Untuk analisis, digunakan teori-teori terkait dengan akuntansi pajak. Dengan paradigma postpositivisme, penelitian ini menerapkan metode campuran yang lebih bertumpu pada metode kualitatif. Data untuk analisis dikumpulkan melalui studi literatur, participant observation, dan wawancara mendalam.

Hasil Penelitian Mengungkap Tiga Fakta Berikut Ini…

Pertama, teori akuntansi keuangan berkembang terus secara dinamis dari Prinsip Akuntansi Indonesia 1973 hingga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS), sedangkan pemikiran akuntansi pajak tidak berkembang karena masih mengacu pada ketentuan materiil pajak di Undang-undang Pajak Penghasilan 1983 beserta amandemennya. Perkembangan akuntansi pajak di Indonesia masih belum independen dari perkembangan akuntansi keuangan dan secara umum tingkat hubungan antara akuntansi dan pajak di Indonesia bersifat “accounting leads”. Di tahun 2020, kebijakan perpajakan terkait pandemi virus corona memberikan implikasi pada praktik akuntansi pajak karena biaya sumbangan wabah corona dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan ada insentif penurunan tarif PPh perusahaan publik yang memenuhi kriteria tertentu menjadi 19% di tahun 2020-2021 dan 17% mulai 2022.

Kedua, berdasarkan analisis Book-Tax Difference, laporan keuangan sampel penelitian untuk periode dua tahun sebelum dan setelah konvergensi IFRS di tahun 2012 masih memperlihatkan Abnormal Book Tax Difference (ABTD). ABTD tersebut disebabkan oleh opsi-opsi kebijakan akuntansi yang dapat digunakan oleh manajemen perusahaan untuk menerapkan manajemen laba dan/atau manajemen pajak.

Ketiga, implikasi konvergensi IFRS terhadap akuntansi pajak berkaitan dengan basis pengukuran nilai wajar dan pergeseran orientasi pelaporan keuangan dari laporan laba rugi ke neraca sehingga diperlukan tiga pilihan kebijakan pemajakan (accrual taxation, realization taxation, atau hybrid taxation) yang ditentukan berdasarkan pertimbangan ability-to-pay principle, prinsip kepastian hukum, dan analisis biaya kepatuhan.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan

Buku Pintar Pajak

Penulis :

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA

Sinopsis :

Buku setebal 805 halaman lebih ini merupakan buku ke-sebelas penulis, menghampiri para pembaca yang memiliki ketertarikan di bidang perpajakan. Secara khusus, buku ini menemani para pembaca yang sedang menggeluti pelatihan perpajakan di beberapa lembaga pelatihan yang menjadikan buku ini sebagai panduan utama. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat membantu para calon konsultan pajak dan konsultan pajak yang mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

Sebagaimana diketahui, USKP mulai digulirkan kembali pada Januari 2017 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menkeu tentang Konsultan Pajak (Peraturan Menkeu No. 111/PMK.03/2014) dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/PJ/2015). USKP terdiri dari tiga tingkatan: Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Seiring dengan USKP tersebut, buku ini juga telah dilengkapi dengan materi-materi yang pernah diujikan di USKP periode sebelumnya. Jadi, buku ini dapat menjadi komplementer dengan buku penulis lainnya, yaitu: buku USKP Review Volume A yang sudah terbit sebelumnya, buku USKP Review Volume B, dan buku USKP Review Volume C, yang juga telah terbit.

Pemutakhiran isi buku juga mencakup peraturan-peraturan yang terbit setelah buku edisi perdana. Tujuan pemutakhiran tersebut adalah agar buku ini tetap bisa menjadi referensi termutakhir bagi para pembaca, baik mahasiswa, pengajar, konsultan pajak, pegawai perusahaan, para profesional, pemilik perusahaan, dan masyarakat umum. Penambahan teori dan konsep di dalam edisi 2 inheren dengan uraian penjelasan suatu peraturan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembaca memahami konsep dan teori yang melatarbelakangi penerbitan suatu peraturan oleh otoritas pajak di Indonesia.

Pemutakhiran isi buku yang paling signifikan terjadi pada penambahan dua bab di bab dua dan bab lima. Judul di bab dua diubah dari judul di edisi satu tentang Seputar Dunia Pajak menjadi Sejarah Perpajakan di edisi kedua. Sebagai konsekuensinya, isi bab tersebut juga mengalami modifikasi subjudul. Subjudul pengertian pajak, mengapa harus ada pajak, dan tujuan dan fungsi pajak yang tadinya ada di bab dua digabungkan ke bab tiga tentang Pengantar Hukum Pajak. Pasalnya, subjudul tersebut tidak akan dapat dipisahkan dari hukum pajak yang berlaku di suatu negara dan mendasari otoritas negara tersebut untuk mengumpulkan penerimaan negara. Sementara itu, subjudul Karir di Bidang Pajak ditiadakan pada edisi dua karena uraiannya tidak terlalu relevan dengan judul Buku Pintar Pajak.

Judul bab dua pada edisi dua tentang Sejarah Perpajakan memberikan penekanan kepada pembaca terkait mengapa harus belajar sejarah pajak. Di dalamnya diuraikan penjelasan tambahan tentang perkembangan pajak berdasarkan empat periode dan klasifikasi pajak menurut para ahli, OECD, dan hukum positif. Subjudul hubungan pajak dan kematian masih tetap di bab dua karena perkembangan pajak tidak akan lepas dari dua kata tersebut. Mati itu sebuah kepastian, begitu pula pajak.

Penambahan bab baru berikutnya ada di bab lima tentang PPh Umum. Bab ini menjadi dasar pembahasan pada bab-bab berikutnya tentang PPh Pemotongan/Pemungutan, PPh Orang Pribadi, dan PPh Badan. Penambahan konsep- konsep dasar tentang PPh diperdalam agar pembaca dapat memahami dasar pemikiran mengapa suatu kebijakan pajak dalam bentuk hukum positif itu muncul.

Untuk keperluan persiapan USKP, seperti halnya edisi pertama, buku buku edisi kedua ini tidak membedakan secara khusus materi pajak untuk USKP tingkat A dan USKP tingkat B. Untuk itu, pembaca perlu menyesuaikan diri terhadap materi yang akan diujikan di USKP tersebut.

Pengayaan tabel dan/atau gambar di setiap bab tetap menjadi ciri khas dari buku- buku yang terbit. Rangkuman peraturan untuk membantu pembaca juga tetap dipertahankan. Di setiap jenis pajak, khususnya PPh dan PPN, tetap disertakan juga contoh formulir SPT terkait.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan

Pelantikan Pengurus Baru IFTAA 2022-2027

Nama Kegiatan:

Pelantikan Pengurus Baru Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Periode 2022-2027

Waktu Kegiatan:
Sabtu, 19 November 2022

Tempat Kegiatan:
Gedung Antam Tower B, Jalan T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan

Deskripsi Kegiatan:

Pelantikan pengurus IFTAA atas hasil dari Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) IFTAA pada 9 September 2022. Dr. Prianto Budi Saptono, M.B.A., Dosen di Universitas Indonesia, terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode 2022-2027. Sementara itu, Dr. Novianita Rulandari, M.Si, CIQar, CTT., Dosen dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, berperan sebagai Sekretaris Jenderal IFTAA. Kemudian, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., Dosen di Universitas Indonesia, menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar IFTAA. Sementara itu, Dr. Edi Slamet Irianto, M.Si., S.H. menjabat sebagai Kepala Anggota dan Dewan Penasehat serta Etik IFTAA.

Dua Dosen FIA UB Dipercaya Menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Umum IFTAA Jawa Timur

FIA UB – 23 April 

Bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Base Erosion and Profit Sharing dalam Penerimaan Pajak, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kedaulatan Negara”, dilaksanakan pula Peresmian dan Pelantikan Pengurus Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) cabang Jawa Timur. Asosiasi ilmu administrasi fiskal dan perpajakan se-Indonesia itu kini resmi memiliki cabang kedua setelah berdiri di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk mengisi kepengurusan itu, dua orang dosen Perpajakan mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan ketua umum dan sekretaris umum IFTAA Jawa Timur, yakni Dr. Kadarisman Hidayat dan Yuniadi Mayowan, M.AB. Selama ini, mereka berdua sudah terbiasa bekerja bersama sebagai Ketua dan Sekretaris Program Studi Perpajakan FIA UB.

IFTAA merupakan organisasi keilmuan(dan profesi) yang bersifat independen dan kecendekiaan sertaberfungsi sebagai wadah berhimpun akademisi dan praktisi perpajakan.Tujuannya ikut memajukan dan mengembangkan ilmu administrasi fiskal dan perpajakan serta memberikan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan. Dengan demikianterjadi peningkatan kompetensi SDM perpajakan Indonesia baik akademisi maupun praktisi di legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sebagai lembaga keilmuan dan kecendekiaan, agar dikenal para penguasa, otoritas kompeten dan para pihak yang berpengaruh terhadap sistem perpajakan Indonesia, IFTAA beserta beberapa pengurus dan pemangku kepentingan telah melakukan audiensi dengan Bapak Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Prof Dr Mohammad Nasir) pada 12 Pebruari 2015 dan Menteri Keuangan (Prof Dr Bambang Permadi Sumantri Brojonegoro) pada 12 Maret 2015.

Sebelum itu, IFTAA bersama teman-teman dari Departemen Administrasi FISIP UI beraudiensi dengan Bapak Sekjen Kementerian Keuangan (Dr Ki Agus Badaruddin) pada bulan Januari 2015. Selanjutnya, dengan Ibu Sekjen IFTAA dan Ibu Wakil Dekan Bidang Administrasi, SDM dan Keuangan FISIP UI pada 16 April berdiskusi dengan Tim Expert for Tax Policy to the MoF dan DGT dari World Bank sekitar evaluasi realisasi penerimaan TR I APBNP 2015 dan beberapa saran solusi.

Beberapa substansi pembicaraan yang juga sudah disampaikan dalam sebuah surat kepada beliau-beliau agar berkenan mengabulkannya, misalnya sbb:

(1) memohon pemulihan pencantuman program studi fiskal/perpajakan dalam lampiran Peraturan Menteri;

(2) mencantumkan partisipasi lulusan program Vokasi Pajak, D IV Pajak, dan S1 Administrasi Fiskal/Pajak dalam rekruitmen CPNS Kementerian Keuangan tidak hanya pada profesi Analis Pajak, tetapi semua proses pemajakan, Bea Cukai, Badan Analisa Fiskal dan posisi lainnya;

(3) memperluas program studi pajak selain di FIA (tax administration), tetapi juga di Fakultas Ekonomi (tax policy analysis), dan di Fakultas Hukum (tax law);

(4) melibatkan IFTAA dan Perguruan Tinggi dalam pembentukan konsorsium sertifikasi dan kompetensi; dan

(5) realisasi ketentuan PMK-111/2015 yang menyatakan bahwa alumni DIV dan S1 Prodi Fiskal/Pajak berhak atas Brevet A. Kepada Tim Expert dari World Bank juga kita sampaikan perlunya peningkatan kapabilitas SDM Perpajakan melalui pendidikan S1 atau D4 Prodi Fiskal/Pajak di FIA, FEB, dan FH.

Dosen Pascasarjana IIB Darmajaya Jadi Moderator Semnas IFTAA

MMDarmajaya – 31 Agustus

BANDAR LAMPUNG —- Dosen Pascasarjana Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Dr. Ir. Indra Jaya, M.M. akan menjadi moderator dalam seminar nasional yang digelar Indonesian Fiscal And Tax Administration Association (IFTAA), yang di The Sultan Hotel & Residence (Semeru Room-Lovel BI) Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Dr. Indra Jaya menjelaskan, seminar nasional itu dalam konsep diskusi panel yang akan dibagi dalam dua sesi. “Saya akan menjadi moderator di sesi pertama dengan tema Kebijakan Pajak Indonesia, Daya Tarik Investasi, dan Pertumbuhan Ekonomi: Quo Vadis,” kata Indra Jaya dihubungi Kamis (13/3/2020).

Menurut Indra Jaya, dalam Diskusi Panel 1 akan menghadirkan pembicara Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si., LL.M.,Tax; Hi. Muhammad Misbakhum, SE., MM; Faisal H. Basri, SE., MA; Dr. Ning Rahayu, M.Si. “Pada Diskusi Panel 2 akan mengangkat tema Kebijakan Pajak: Diskursus antara Pertumbuhan Ekonomi versus Keadilan Sosial. Moderatornya Wisamodro Jati, S.Sos., S.H., M.Int. Tax,” kata Indra Jaya.

Dosen Magister Manajemen IIB Darmajaya itu juga mengatakan tujuan dari semniar nasional ini salah satunya untuk menjalin komunikasi dan memperkuat network dengan para pemangku kepentingan perpajakan di Indonesia. “Selain itu, merumuskan strategi untuk memperkuat peran dan meningkatkan kontribusi IFTAA bagi bangsa dan negara Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Rektor IIB Darmajaya Dr. (Can). Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc, mengaku bangga dengan salah satu dosen yang berkiprah di tingkat nasional, bahkan internasional. “IIB Darmajaya banyak melahirkan dosen-dosen berkualitas dengan bidang keahlian manajemen dan teknologi. Kepakaran dosen-dosen kami bisa dipakai untuk pembangunan daerah dan bangsa,” kata Firmansyah.

Selain Dr. Indra Jaya, lanjut Firmansyah, kampus yang dipimpinnya juga memiliki pakar IT berkelas internasional yaitu, Dr. Onno W. Purbo, serta pakar Digital Marketing Dr. Angga Wibasuri. “Intinya, mau bicara ekonomi, manajemen, IT, kami banyak SDM yang bisa dipakai, baik sebagai pembicara maupun sebagai moderator,” kata calon Wali Kota Bandar Lampung dari jalur independen itu. (**)

 

Artikel ini telah tayang pada 31 Agustus 2020 dengan judul “Dosen Pascasarjana IIB Darmajaya Jadi Moderator Semnas IFTAA” melalui  tautan berikut

https://mm.darmajaya.ac.id/dosen-pascasarjana-iib-darmajaya-jadi-moderator-semnas-iftaa/ 

 

Program Studi Perpajakan Diskusikan Tax Amnesty bersama Pemerintah dan Praktisi

FIA UB – 10 Oktober 

Program Studi Perpajakan FIA UB menyelenggarakan dua kegiatan berskala nasional secara berturut-turut. Yang pertama adalah Seminar Nasional “Kompetisi Tarif Pajak dalam Persaingan Global” pada Rabu (5/10), dan yang kedua adalah Diskusi Terbatas “Tax Amnesty: Momentum Menuju Penguatan Sistem Perpajakan Indonesia” pada Kamis (6/10).

Pada Seminar Nasional “Kompetisi Tarif Pajak dalam Persaingan Global”, topik yang diangkat adalah seputar kebijakan tarif pajak untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Sebagaimana disampaikan oleh Kartika Putri Kumalasari, S.E., M.SA., Ak selaku Panitia, bahwa penentuan tarif pajak yang tepat perlu dipertimbangkan oleh Indonesia dalam rangka menarik investor sebesar-besarnya untuk berinvestasi di Indonesia. Menurut Kartika, tarif pajak Indonesia secara global masih tergolong lebih tinggi daripada negara tetangga seperti Singapura, sehingga dikhawatirkan investor lebih menyukai berinvestasi di negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

Narasumber yang hadir dalam Seminar Nasional tersebut adalah Hidayat Amir, M.S.E., Ak, Ph.D (Research Coordinator, Badan Kebijakan Fiskal Republik Indonesia), Darussalam, S.E., Ak., M.Si, LLM Int.Tax (Managing Partner, Danny Darussalam Tax Center), dan Dr. Kadarisman Hidayat, M.Si. (Ketua Program Studi Perpajakan FIA UB).

Sementara itu, dalam diskusi terbatas “Tax Amnesty: Momentum Menuju Penguatan Sistem Perpajakan Indonesia”, tiga pihak turut hadir untuk mendiskusikan implementasi dan evaluasi kebijakan pengampunan pajak tersebut yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan pemerintah. Dalam hal ini, akademisi diwakili oleh para peneliti administrasi pajak dan fiskal dari Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya yang tergabung dalam Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA), sementara pemerintah diwakili oleh Dr. Rudy Gunawan Bastari (Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 3).

Hasil diskusi tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan pengampunan pajak memang masih mengandung pro dan kontra dari berbagai kalangan, baik dari sisi ekonomis maupun politis. Namun, dengan adanya dukungan pemerintah serta DPR yang kuat, program ini dapat dinyatakan berhasil pada periode pertama ini, sehingga forum mendukung keberlanjutannya pada periode kedua yang direncanakan akan mengundang keikutsertaan kalangan UMKM.

 

Artikel ini telah tayang pada 10 Oktober 2016 dengan judul “Program Studi Perpajakan Diskusikan Tax Amnesty bersama Pemerintah dan Praktisi” dengan tautan berikut

https://fia.ub.ac.id/lama/blog/berita/program-studi-perpajakan-diskusikan-tax-amnesty-bersama-pemerintah-dan-praktisi.html

Kuliah Umum Pajak di Era Ekonomi Digital

FIA UI – 5 Oktober 

Depok (5/10) – Kluster Riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan, dan Ketahanan Nasional (Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience/POLTAX) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI dan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) akan menyelenggarakan kuliah umum mengenai perpajakan di era ekonomi digital.

Perencanaan Pajak (Tax Planning) sebagai salah satu cara memaksimalkan keuntungan usaha di era ekonomi digital ini akan menjadi bahasan pada kuliah umum yang bertempat di Auditorium Gedung M Lantai 4 FIA UI, Depok, Rabu mendatang (11/10/2017).

Sementara dari sisi pemerintah, saat ini otoritas pajak tengah menyiapkan aturan yang dapat memfasilitasi aspek perpajakan dalam memajaki sektor digital. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya potensi kehilangan pajak dari pengaruh teknologi informasi yang semakin pesat. Hal ini sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Kuliah umum ini akan berlangsung pada Rabu, 11 Oktober 2017, pukul 08.30 – 10.30 WIB bertempat di Auditorium Gedung M lantai 4, Fakultas Ilmu Administrasi UI, Depok.

Kuliah umum yang mengangkat tema ‘Challenges and Way Forward with Company Taxation in the Digital Economy’ ini akan diisi oleh pembicara yang pakar di bidangnya, yaitu Prof Jan J.P. de Goede yang merupakan Senior Principal, Tax Knowledge Management, the International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD). Ia juga merupakan Professor of International & European Tax Law, Lodz University di Polandia.

Selain itu, acara ini akan dibuka oleh sambutan dari Ketua Pelaksana Harian IFTAA Edi Slamet Irianto yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan dimoderatori oleh Dosen FIA UI Vishnu Juwono.

Acara ini terbuka untuk umum dan tidak dikenakan biaya (gratis). Untuk informasi lebih lanjut seputar acara dapat menghubungi Maria Tambunan (0852-1384-5094). (DS/HA)

Artikel ini telah tayang pada 5 Oktober 2017 dengan judul “Kuliah Umum Pajak di Era Ekonomi Digital” dengan tautan berikut
https://fia.ui.ac.id/kuliah-umum-pajak-di-era-ekonomi-digital/

Simposium Kurikulum Nasional Perpajakan 2014

FIA UB – 2 September 2014

Simposium Kurikulum Nasional Perpajakan merupakan salah satu agenda yang diselenggarakan oleh IFTAA (Indonesian Fiscal and Tax Administration Association) bekerjasama dengan universitas yang memiliki jurusan atau program studi Perpajakan, yaitu program studi Administrasi Fiskal FISIP Universitas Indonesia dan Program studi perpajakan FIA Universitas Brawijaya untuk bersama-sama menyusun kurikulum nasional perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Program studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi mendapatkan mandat sebagai ketua rumah dalam penyusunan kurikulum perpajakan nasional untuk jenjang S1. Dalam simposium ini juga melibatkan Direktorat jenderal perpajakan, para konsultan perpajakan dan Direktorat jenderal pendidikan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan serta undangan yang berasal dari STIAMI, MIM, Untirta dan masih banyak lagi lembaga yang ikut serta dalam keterlaksanaan kegiatan ini.

Pada kegiatan ini diawali pembukaan oleh MC dan menyanyikan Lagu Nasional serta dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Dr. M.R Khairul Muluk, S.Sos, M.Si selaku Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, dan sambutan oleh Bapak Prof. Syafri Nurmanto selaku perwakilan IFTAA, serta sambutan dari Bapak Budi Santoso selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.

Agenda ini mengaju pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi mengacu pada standar nasional untuk pendidikan, standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat sehingga nantinya para lulusan dari tiap perguruan tinggi memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan mampu mengaplikasikan keilmuannya di masyarakat. Sedangkan KKNI itu sendiri merupakan penyelarasan pendidikan dengan dunia kerja, KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegerasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan sehingga ke depannya mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif.

Acara selanjutnya yaitu Keynote Speech dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, namun dikarenakan masih dalam perjalanan, acara dilanjutkan kepada sesi 1 terlebih dahulu. Pada sesi 1, materi disampaikan oleh Bapak Bobby Ariwibowo selaku kepala seksi bantuan hukum I Direktorat Jenderal Pajak serta perumus PMK Nomor 111 tahun 2014 dengan dimoderatori Ibu Inayati M,Si dari Universitas Indonesia menjelaskan mengenai pemberlakuan PMK Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak dan Implikasinya bagi program studi perpajakan. Sebagaimana kita ketahui, penerimaan pajak masih dikategorikan rendah, hal ini dikarenakan kurangnya atau rendahnya komunikasi yang terjalin antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan yang berbagai macam. Oleh karena itu sangat dibutuhkan perantara diantara keduanya, yaitu seorang Konsultan Pajak, dimana konsultan pajak berperan dalam kepentingan Wajib Pajak dalam hal pembayaran pajak, dan Konsultan pajak juga memiliki kepentingan negara dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penerimaan negara.

Dengan diberlakukannya PMK No 111 tahun 2014 merupakan suatu titik terang dalam standarisasi seorang konsultan pajak, baik meliputi persyaratan konsultan pajak, perijinan tempat praktek, sertifikat konsultan pajak, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak hingga pembekuan atau pencabutan ijin praktek konsultan pajak. Di harapkan dengan adanya peraturan terbaru ini merupakan progress yang maksimal dari peraturan yang lama, yaitu PMK Nomor 485 Tahun 2003.

Sebelum dilanjutkan pada Sesi 2, acara dilanjutkan dengan kuliah umum perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Bapak Wahyu K. Tumakaka, Ak, M.Si. Sebagaimana salah satu tujuan bernegara adalah untuk membangun masyarakat adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Tahun 1945 melalui APBN sebagai pihak yang berperan penting dalam membangun partisipasi politik. Namun, pada kenyataannya partisipasi politik dalam menyumbang APBN, khususnya Pajak yang menyumbang 70% dari total APBN. Hal ini dikarenakan persepsi masyarakat tentang pajak sebagai pungutan yang tidak ada timbal baliknya. Ada baiknya ketika masyarakat menganggap bahwa pajak adalah pengalihan atau kontrol terhadap sumber daya dari masyarakat kepada pemerintah sebagaimana telah didefinisikan oleh Richard Good, dengan begitu wajib pajak tidak lagi merasa berat ataupun terpaksa dalam membayar pajak.

Sedangkan pada sisi administrasi perpajakan, pihak ini berfungsi untuk menghimpun penerimaan negara berdasarkan Undang-undang pajak yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan APBN melalui administrasi perpajakan yang governed, efektif dan efisien. Pihak ini pula harus mampu memberikan pelayanan, pengawasan serta penegakan hukum yang seadil-adilnya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Paja dalam pemenuhan hak dan pelaaksanaan kewajibannya.

Sesi Kedua dilanjutkan dengan pembekalan penyusunan kurikulum nasional untuk program sarjana (S1) program studi Perpajakan yang disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. Ir. Hendrawan Soetanto M.Rur.Sc selaku tim pengembang kurikulum perguruan tinggi direktorat BELMAWA-Ditjen DIKTI. Pada materi ini disampaikan mengenai bagaimana keterkaitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 mengenai Standar Nasional Perguruan Tinggi, oleh karena itu perlu diadakannya pembaharuan kurikulum sebagai acuan dalam pengembangan kebijakan ini. Disampainkan juga bahwa untuk program studi perpajakan, terdapat 144 sks yang mana 60% dari total sks tersebut merupakan mata kuliah tentang perpajakan, sedangkan untuk sisanya merupakan mata kuliah pendukung, seperti agama, pendidikan kewarganegaraan, manajemen ataupun yang lainnya. Acara selanjutnya adalah pembahasan kurikulum oleh masing-masing komisi dan dilanjutkan dengan rapat pleno draft masing-masing komisi, dan untuk hari Rabu (3/8) akan ada diskusi tindak lanjut draft masing-masing komisi.

 

Artikel ini telah tayang pada 3 September 2014 dengan judul “Simposium Kurikulum Nasional Perpajakan 2014” dengan tautan berikut

SIMPOSIUM KURIKULUM NASIONAL PERPAJAKAN 2014 (1)

Urgensi Pengaturan Kembali Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

Pandemi Corona Virus Desease 2019 (“COVID-19”) telah terbukti meningkatkan risiko ketidakpastian pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Selain bidang kesehatan, dunia bisnis juga mengalami kegagapan dalam menghadapi virus mematikan tersebut. Semua lini masyarakat beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang disebabkan oleh virus yang membuat kita harus menjaga jarak antarmanusia.

Bisnis harus agile dan beradaptasi, begitupun pemerintah dan regulasinya, termasuk regulasi perpajakan. Hal tersebut membuktikan bahwa regulasi perpajakan yang diatur sedemikian rupa sangat penting untuk memenuhi fungsi perpajakan dan menghadapi ketidakpastian. Menurut Adiyanta (2020), dipadukan dengan dinamika global saat ini, reformasi kebijakan perpajakan yang berkelanjutan diperlukan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan menciptakan keseimbangan antara pemerintah, masyarakat, dan ekonomi.

Ketidakpastian ini pada akhirnya menyebabkan pemerintah Indonesia melaksanakan reformasi kebijakan perpajakan yang mendasar dengan disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP dibentuk untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) secara sukarela.

Penerbitan UU HPP menandakan era baru reformasi perpajakan dengan salah satu poin yang tercantum adalah pengaturan kembali perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan di Indonesia. Pada UU HPP, penggantian atau imbalan sehubungan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari WP atau pemerintah kini dikategorikan menjadi objek pajak penghasilan.

Pengaturan kembali tentang penggantian atau imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai akan mempengaruhi paradigma sebagian kalangan, tidak hanya fiskus pajak, tetapi juga WP. Pada ketentuan sebelum diberlakukan UU HPP, natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dianggap sebagai non taxable income sehingga pengeluaran yang dilakukan oleh pemberi kerja atas natura dan/atau kenikmatan tersebut digolongkan sebagai non deductible expense.

Di sisi lain, terdapat beberapa pengecualian seperti natura yang dapat dikenakan pajak bila pemberi kerja merupakan WP dengan tarif PPh final n pemberian natura dalam bentuk sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.03/2018. Pengecualian tersebut memicu upaya-upaya tax planning yang tentunya merugikan negara dari segi penerimaan pajak (Dewanto & Wijaya, 2018). Selain itu, biaya upah dalam bentuk natura yang dilakukan pemberi kerja, secara substansial merupakan biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan (Richter, 2006). Dengan demikian, biaya atas natura dan/atau kenikmatan seharusnya dapat digolongkan sebagai deductible sesuai dengan yang tertera pada Pasal 6 ayat 1 UU PPh.

Pengaturan kembali objek natura sebagai objek PPh dilatarbelakangi oleh kecenderungan perilaku perusahaan sebagai pemberi kerja (corporate opportunistic behavior) yang menggunakan kesempatan celah pajak (tax loophole) di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (“UU PPh sebelum direvisi menjadi UU HPP”). Adapun perilaku oportunistik ini disebabkan oleh perbedaan tarif PPh Pasal 21 dan tarif PPh Badan sehingga menimbulkan perilaku creative tax compliance yaitu penghindaran pajak secara legal (tax avoidance).


Penghindaran
Pajak/Tax Avoidance pada Kenikmatan

Sebelum berlakunya UU HPP, natura dan/atau kenikmatan merupakan salah satu instrumen tax avoidance bagi WP. Praktik penghindaran pajak melalui skema pemberian natura dan/atau kenikmatan bagi pegawai terletak pada perbedaan tarif PPh yang dikenakan pada individu orang pribadi dan badan. Pada prinsip pemajakan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan adalah beban pajak ditanggung oleh penerima natura dan/atau kenikmatan. Prinsip tersebut kemudian dimanfaatkan oleh WP yang memiliki persyaratan objektif untuk melakukan efisiensi pajak. Dengan adanya celah ini, tentunya potensi penerimaan pajak yang dapat terealisasi akan terkikis. Perlakuan efisiensi pajak melalui pemberian natura dan/atau kenikmatan yang berlaku pada UU PPh sebelum direvisi UU HPP terbagi menjadi dua alternatif.

Alternatif pertama berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja dikenakan tarif PPh progresif paling tinggi sebesar 15%. Imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berpotensi lebih menguntungkan bagi perusahaan daripada imbalan dalam bentuk tunai. Keuntungan bagi perusahaan didapatkan melalui penghasilan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh bagi pegawai (taxable) yang dikenakan tarif yang lebih rendah dari pada tarif PPh badan sebesar 22%.  Sementara itu, perusahaan dapat mengakui pemberian natura dan/atau kenikmatan sebagai biaya yang dapat mengurangi  penghasilan bruto (deductability). Dengan demikian, skema taxable-deductability mengakibatkan berkurangnya PPh Badan yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan (potential tax loss) karena selisih tarif PPh badan dengan tarif PPh orang pribadi.

Alternatif kedua berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan dari perusahaan yang menggunakan tarif progresif lebih dari 15% (tarif PPh orang pribadi progresif 15%-30%). Opsi ini memberlakukan skema pemberian natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan objek pajak (non-taxability) bagi pegawai dan tidak dapat dibiayakan (non-deductibility) bagi perusahaan. Pada umumnya, perusahaan memberlakukan alternatif kedua bagi pegawai yang memiliki jabatan tinggi (top level management) dengan pemberian tunjangan rumah, kendaraan, dan tunjangan lainnya. Skema pemberian natura dan/atau kenikmatan melalui opsi kedua ini cenderung membebankan tunjangan yang diterima oleh pegawai dengan jabatan tinggi kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi mereka.

Perencanaan pajak melalui alternatif kedua memiliki dampak pada berkurangnya nilai PPh 21 yang harus dibayar oleh para karyawan top level dan mengalihkan beban pajak pada perusahaan. Berkurangnya nilai pajak yang harus dibayar oleh para karyawan top level tentunya akan berimplikasi pada keberhasilan fungsi redistribusi pajak.

Sejak berlakunya UU HPP dengan mencantumkan pengaturan kembali PPh atas natura dan/atau kenikmatan mengubah regulasi sebelumnya dengan harapan menutup celah tax avoidance. UU HPP beserta aturan turunannya menetapkan bahwa pemberi kerja hanya memiliki satu opsi untuk memberlakukan natura dan/atau kenikmatan agar diklasifikasikan sebagai deductible bagi pemberi kerja dan taxable bagi penerima. Perubahan regulasi ini mendorong pemberi kerja untuk mengurangi nilai gaji dan meningkatkan jumlah natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai.

Pemberian natura dan/atau kenikmatan yang seharusnya dikategorikan sebagai nondeductible expense diubah menjadi jenis akun lain yang dikategorikan sebagai deductible expense, misalnya gaji. Hal ini juga didukung dengan sulitnya melakukan tracing sehingga akan sangat rumit untuk bisa membuktikan apakah biaya yang telah dikeluarkan ditujukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan. Beragam praktik tax avoidance tersebut akhirnya memunculkan urgensi untuk menciptakan suatu regulasi yang dapat memitigasi risiko-risiko tersebut ke depannya.

Maka dari itu, UU HPP hadir sebagai angin segar khususnya terkait permasalahan tax avoidance pada aspek perpajakan natura dan/atau kenikmatan. Dengan menetapkan natura dan/atau kenikmatan sebagai taxable-deductible, celah tax avoidance diharapkan dapat dicegah dan upaya pemerataan serta keadilan dapat tercapai. Hal ini akan berdampak pada rendahnya proporsi biaya yang dapat dibebankan secara fiskal bagi perusahaan sehingga pajak atas penghasilan badan yang dikenakan akan bertambah dan di sisi lain nilai pajak penghasilan orang pribadi penerima natura dan/atau kenikmatan akan jauh lebih kecil.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, regulasi sebelum UU HPP berkaitan dengan aspek perpajakan natura dan/atau kenikmatan telah menimbulkan distorsi pada perekonomian dengan meletakkan beban pajak pada badan/perusahaan. Maka dari itu, regulasi dalam UU HPP yang menetapkan natura dan/atau kenikmatan sebagai taxable-deductible menjadi titik awal optimalisasi perpajakan khususnya dari segi PPh orang pribadi.

Pemajakan yang dilakukan terhadap natura dan/atau kenikmatan akan mengeruk potensi penerimaan perpajakan yang cukup besar dari karyawan top level dan tidak akan memberatkan karyawan low level. Selain itu, regulasi dalam UU HPP juga berusaha untuk lebih berfokus pada aspek taxable income daripada deductibility pada natura dan/atau kenikmatan sehingga beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan lebih rendah dan diharapkan dapat mengurangi distorsi pada perekonomian.

Pada sisi pengawasan, pengaturan kembali PPh atas natura dan/atau kenikmatan dimasukkan dalam objek pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan kepatuhan WP dan perusahaan. Dasar pertimbangannya adalah bahwa mengawasi pelaporan SPT PPh 21 oleh pemberi kerja akan jauh lebih efektif dari pekerjaan mengawasi pelaporan SPT PPh orang pribadi pegawai dari pemberi kerja tersebut. Secara sederhana, bahwa mengawasi laporan pajak satu pemberi kerja yang mempekerjakan 1.000 pegawai akan lebih efektif dan efisien dari mengawasi 1.000 laporan pajak pegawainya.