Day: October 11, 2023

Pelantikan Pengurus Baru IFTAA 2022-2027

Nama Kegiatan:

Pelantikan Pengurus Baru Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Periode 2022-2027

Waktu Kegiatan:
Sabtu, 19 November 2022

Tempat Kegiatan:
Gedung Antam Tower B, Jalan T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan

Deskripsi Kegiatan:

Pelantikan pengurus IFTAA atas hasil dari Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) IFTAA pada 9 September 2022. Dr. Prianto Budi Saptono, M.B.A., Dosen di Universitas Indonesia, terpilih sebagai Ketua Umum untuk periode 2022-2027. Sementara itu, Dr. Novianita Rulandari, M.Si, CIQar, CTT., Dosen dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, berperan sebagai Sekretaris Jenderal IFTAA. Kemudian, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si., Dosen di Universitas Indonesia, menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar IFTAA. Sementara itu, Dr. Edi Slamet Irianto, M.Si., S.H. menjabat sebagai Kepala Anggota dan Dewan Penasehat serta Etik IFTAA.

Dua Dosen FIA UB Dipercaya Menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Umum IFTAA Jawa Timur

FIA UB – 23 April 

Bersamaan dengan penyelenggaraan Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Base Erosion and Profit Sharing dalam Penerimaan Pajak, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kedaulatan Negara”, dilaksanakan pula Peresmian dan Pelantikan Pengurus Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) cabang Jawa Timur. Asosiasi ilmu administrasi fiskal dan perpajakan se-Indonesia itu kini resmi memiliki cabang kedua setelah berdiri di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk mengisi kepengurusan itu, dua orang dosen Perpajakan mendapat kepercayaan untuk mengisi jabatan ketua umum dan sekretaris umum IFTAA Jawa Timur, yakni Dr. Kadarisman Hidayat dan Yuniadi Mayowan, M.AB. Selama ini, mereka berdua sudah terbiasa bekerja bersama sebagai Ketua dan Sekretaris Program Studi Perpajakan FIA UB.

IFTAA merupakan organisasi keilmuan(dan profesi) yang bersifat independen dan kecendekiaan sertaberfungsi sebagai wadah berhimpun akademisi dan praktisi perpajakan.Tujuannya ikut memajukan dan mengembangkan ilmu administrasi fiskal dan perpajakan serta memberikan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan. Dengan demikianterjadi peningkatan kompetensi SDM perpajakan Indonesia baik akademisi maupun praktisi di legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Sebagai lembaga keilmuan dan kecendekiaan, agar dikenal para penguasa, otoritas kompeten dan para pihak yang berpengaruh terhadap sistem perpajakan Indonesia, IFTAA beserta beberapa pengurus dan pemangku kepentingan telah melakukan audiensi dengan Bapak Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi (Prof Dr Mohammad Nasir) pada 12 Pebruari 2015 dan Menteri Keuangan (Prof Dr Bambang Permadi Sumantri Brojonegoro) pada 12 Maret 2015.

Sebelum itu, IFTAA bersama teman-teman dari Departemen Administrasi FISIP UI beraudiensi dengan Bapak Sekjen Kementerian Keuangan (Dr Ki Agus Badaruddin) pada bulan Januari 2015. Selanjutnya, dengan Ibu Sekjen IFTAA dan Ibu Wakil Dekan Bidang Administrasi, SDM dan Keuangan FISIP UI pada 16 April berdiskusi dengan Tim Expert for Tax Policy to the MoF dan DGT dari World Bank sekitar evaluasi realisasi penerimaan TR I APBNP 2015 dan beberapa saran solusi.

Beberapa substansi pembicaraan yang juga sudah disampaikan dalam sebuah surat kepada beliau-beliau agar berkenan mengabulkannya, misalnya sbb:

(1) memohon pemulihan pencantuman program studi fiskal/perpajakan dalam lampiran Peraturan Menteri;

(2) mencantumkan partisipasi lulusan program Vokasi Pajak, D IV Pajak, dan S1 Administrasi Fiskal/Pajak dalam rekruitmen CPNS Kementerian Keuangan tidak hanya pada profesi Analis Pajak, tetapi semua proses pemajakan, Bea Cukai, Badan Analisa Fiskal dan posisi lainnya;

(3) memperluas program studi pajak selain di FIA (tax administration), tetapi juga di Fakultas Ekonomi (tax policy analysis), dan di Fakultas Hukum (tax law);

(4) melibatkan IFTAA dan Perguruan Tinggi dalam pembentukan konsorsium sertifikasi dan kompetensi; dan

(5) realisasi ketentuan PMK-111/2015 yang menyatakan bahwa alumni DIV dan S1 Prodi Fiskal/Pajak berhak atas Brevet A. Kepada Tim Expert dari World Bank juga kita sampaikan perlunya peningkatan kapabilitas SDM Perpajakan melalui pendidikan S1 atau D4 Prodi Fiskal/Pajak di FIA, FEB, dan FH.

Dosen Pascasarjana IIB Darmajaya Jadi Moderator Semnas IFTAA

MMDarmajaya – 31 Agustus

BANDAR LAMPUNG —- Dosen Pascasarjana Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Dr. Ir. Indra Jaya, M.M. akan menjadi moderator dalam seminar nasional yang digelar Indonesian Fiscal And Tax Administration Association (IFTAA), yang di The Sultan Hotel & Residence (Semeru Room-Lovel BI) Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Dr. Indra Jaya menjelaskan, seminar nasional itu dalam konsep diskusi panel yang akan dibagi dalam dua sesi. “Saya akan menjadi moderator di sesi pertama dengan tema Kebijakan Pajak Indonesia, Daya Tarik Investasi, dan Pertumbuhan Ekonomi: Quo Vadis,” kata Indra Jaya dihubungi Kamis (13/3/2020).

Menurut Indra Jaya, dalam Diskusi Panel 1 akan menghadirkan pembicara Darussalam, SE., Ak., CA., M.Si., LL.M.,Tax; Hi. Muhammad Misbakhum, SE., MM; Faisal H. Basri, SE., MA; Dr. Ning Rahayu, M.Si. “Pada Diskusi Panel 2 akan mengangkat tema Kebijakan Pajak: Diskursus antara Pertumbuhan Ekonomi versus Keadilan Sosial. Moderatornya Wisamodro Jati, S.Sos., S.H., M.Int. Tax,” kata Indra Jaya.

Dosen Magister Manajemen IIB Darmajaya itu juga mengatakan tujuan dari semniar nasional ini salah satunya untuk menjalin komunikasi dan memperkuat network dengan para pemangku kepentingan perpajakan di Indonesia. “Selain itu, merumuskan strategi untuk memperkuat peran dan meningkatkan kontribusi IFTAA bagi bangsa dan negara Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Rektor IIB Darmajaya Dr. (Can). Ir. H. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc, mengaku bangga dengan salah satu dosen yang berkiprah di tingkat nasional, bahkan internasional. “IIB Darmajaya banyak melahirkan dosen-dosen berkualitas dengan bidang keahlian manajemen dan teknologi. Kepakaran dosen-dosen kami bisa dipakai untuk pembangunan daerah dan bangsa,” kata Firmansyah.

Selain Dr. Indra Jaya, lanjut Firmansyah, kampus yang dipimpinnya juga memiliki pakar IT berkelas internasional yaitu, Dr. Onno W. Purbo, serta pakar Digital Marketing Dr. Angga Wibasuri. “Intinya, mau bicara ekonomi, manajemen, IT, kami banyak SDM yang bisa dipakai, baik sebagai pembicara maupun sebagai moderator,” kata calon Wali Kota Bandar Lampung dari jalur independen itu. (**)

 

Artikel ini telah tayang pada 31 Agustus 2020 dengan judul “Dosen Pascasarjana IIB Darmajaya Jadi Moderator Semnas IFTAA” melalui  tautan berikut

https://mm.darmajaya.ac.id/dosen-pascasarjana-iib-darmajaya-jadi-moderator-semnas-iftaa/ 

 

Program Studi Perpajakan Diskusikan Tax Amnesty bersama Pemerintah dan Praktisi

FIA UB – 10 Oktober 

Program Studi Perpajakan FIA UB menyelenggarakan dua kegiatan berskala nasional secara berturut-turut. Yang pertama adalah Seminar Nasional “Kompetisi Tarif Pajak dalam Persaingan Global” pada Rabu (5/10), dan yang kedua adalah Diskusi Terbatas “Tax Amnesty: Momentum Menuju Penguatan Sistem Perpajakan Indonesia” pada Kamis (6/10).

Pada Seminar Nasional “Kompetisi Tarif Pajak dalam Persaingan Global”, topik yang diangkat adalah seputar kebijakan tarif pajak untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Sebagaimana disampaikan oleh Kartika Putri Kumalasari, S.E., M.SA., Ak selaku Panitia, bahwa penentuan tarif pajak yang tepat perlu dipertimbangkan oleh Indonesia dalam rangka menarik investor sebesar-besarnya untuk berinvestasi di Indonesia. Menurut Kartika, tarif pajak Indonesia secara global masih tergolong lebih tinggi daripada negara tetangga seperti Singapura, sehingga dikhawatirkan investor lebih menyukai berinvestasi di negara yang tarif pajaknya lebih rendah.

Narasumber yang hadir dalam Seminar Nasional tersebut adalah Hidayat Amir, M.S.E., Ak, Ph.D (Research Coordinator, Badan Kebijakan Fiskal Republik Indonesia), Darussalam, S.E., Ak., M.Si, LLM Int.Tax (Managing Partner, Danny Darussalam Tax Center), dan Dr. Kadarisman Hidayat, M.Si. (Ketua Program Studi Perpajakan FIA UB).

Sementara itu, dalam diskusi terbatas “Tax Amnesty: Momentum Menuju Penguatan Sistem Perpajakan Indonesia”, tiga pihak turut hadir untuk mendiskusikan implementasi dan evaluasi kebijakan pengampunan pajak tersebut yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan pemerintah. Dalam hal ini, akademisi diwakili oleh para peneliti administrasi pajak dan fiskal dari Universitas Indonesia dan Universitas Brawijaya yang tergabung dalam Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA), sementara pemerintah diwakili oleh Dr. Rudy Gunawan Bastari (Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 3).

Hasil diskusi tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan pengampunan pajak memang masih mengandung pro dan kontra dari berbagai kalangan, baik dari sisi ekonomis maupun politis. Namun, dengan adanya dukungan pemerintah serta DPR yang kuat, program ini dapat dinyatakan berhasil pada periode pertama ini, sehingga forum mendukung keberlanjutannya pada periode kedua yang direncanakan akan mengundang keikutsertaan kalangan UMKM.

 

Artikel ini telah tayang pada 10 Oktober 2016 dengan judul “Program Studi Perpajakan Diskusikan Tax Amnesty bersama Pemerintah dan Praktisi” dengan tautan berikut

https://fia.ub.ac.id/lama/blog/berita/program-studi-perpajakan-diskusikan-tax-amnesty-bersama-pemerintah-dan-praktisi.html

Kuliah Umum Pajak di Era Ekonomi Digital

FIA UI – 5 Oktober 

Depok (5/10) – Kluster Riset Politik Perpajakan, Kesejahteraan, dan Ketahanan Nasional (Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience/POLTAX) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI dan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) akan menyelenggarakan kuliah umum mengenai perpajakan di era ekonomi digital.

Perencanaan Pajak (Tax Planning) sebagai salah satu cara memaksimalkan keuntungan usaha di era ekonomi digital ini akan menjadi bahasan pada kuliah umum yang bertempat di Auditorium Gedung M Lantai 4 FIA UI, Depok, Rabu mendatang (11/10/2017).

Sementara dari sisi pemerintah, saat ini otoritas pajak tengah menyiapkan aturan yang dapat memfasilitasi aspek perpajakan dalam memajaki sektor digital. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya potensi kehilangan pajak dari pengaruh teknologi informasi yang semakin pesat. Hal ini sangat menarik untuk dikaji lebih lanjut.

Kuliah umum ini akan berlangsung pada Rabu, 11 Oktober 2017, pukul 08.30 – 10.30 WIB bertempat di Auditorium Gedung M lantai 4, Fakultas Ilmu Administrasi UI, Depok.

Kuliah umum yang mengangkat tema ‘Challenges and Way Forward with Company Taxation in the Digital Economy’ ini akan diisi oleh pembicara yang pakar di bidangnya, yaitu Prof Jan J.P. de Goede yang merupakan Senior Principal, Tax Knowledge Management, the International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD). Ia juga merupakan Professor of International & European Tax Law, Lodz University di Polandia.

Selain itu, acara ini akan dibuka oleh sambutan dari Ketua Pelaksana Harian IFTAA Edi Slamet Irianto yang juga merupakan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan dimoderatori oleh Dosen FIA UI Vishnu Juwono.

Acara ini terbuka untuk umum dan tidak dikenakan biaya (gratis). Untuk informasi lebih lanjut seputar acara dapat menghubungi Maria Tambunan (0852-1384-5094). (DS/HA)

Artikel ini telah tayang pada 5 Oktober 2017 dengan judul “Kuliah Umum Pajak di Era Ekonomi Digital” dengan tautan berikut
https://fia.ui.ac.id/kuliah-umum-pajak-di-era-ekonomi-digital/

Simposium Kurikulum Nasional Perpajakan 2014

FIA UB – 2 September 2014

Simposium Kurikulum Nasional Perpajakan merupakan salah satu agenda yang diselenggarakan oleh IFTAA (Indonesian Fiscal and Tax Administration Association) bekerjasama dengan universitas yang memiliki jurusan atau program studi Perpajakan, yaitu program studi Administrasi Fiskal FISIP Universitas Indonesia dan Program studi perpajakan FIA Universitas Brawijaya untuk bersama-sama menyusun kurikulum nasional perpajakan. Pada kesempatan kali ini, Program studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi mendapatkan mandat sebagai ketua rumah dalam penyusunan kurikulum perpajakan nasional untuk jenjang S1. Dalam simposium ini juga melibatkan Direktorat jenderal perpajakan, para konsultan perpajakan dan Direktorat jenderal pendidikan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan serta undangan yang berasal dari STIAMI, MIM, Untirta dan masih banyak lagi lembaga yang ikut serta dalam keterlaksanaan kegiatan ini.

Pada kegiatan ini diawali pembukaan oleh MC dan menyanyikan Lagu Nasional serta dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Dr. M.R Khairul Muluk, S.Sos, M.Si selaku Pembantu Dekan I Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, dan sambutan oleh Bapak Prof. Syafri Nurmanto selaku perwakilan IFTAA, serta sambutan dari Bapak Budi Santoso selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.

Agenda ini mengaju pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi mengacu pada standar nasional untuk pendidikan, standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat sehingga nantinya para lulusan dari tiap perguruan tinggi memiliki kualitas dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan mampu mengaplikasikan keilmuannya di masyarakat. Sedangkan KKNI itu sendiri merupakan penyelarasan pendidikan dengan dunia kerja, KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegerasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan sehingga ke depannya mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang bermutu dan produktif.

Acara selanjutnya yaitu Keynote Speech dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, namun dikarenakan masih dalam perjalanan, acara dilanjutkan kepada sesi 1 terlebih dahulu. Pada sesi 1, materi disampaikan oleh Bapak Bobby Ariwibowo selaku kepala seksi bantuan hukum I Direktorat Jenderal Pajak serta perumus PMK Nomor 111 tahun 2014 dengan dimoderatori Ibu Inayati M,Si dari Universitas Indonesia menjelaskan mengenai pemberlakuan PMK Nomor 111 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak dan Implikasinya bagi program studi perpajakan. Sebagaimana kita ketahui, penerimaan pajak masih dikategorikan rendah, hal ini dikarenakan kurangnya atau rendahnya komunikasi yang terjalin antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dengan alasan yang berbagai macam. Oleh karena itu sangat dibutuhkan perantara diantara keduanya, yaitu seorang Konsultan Pajak, dimana konsultan pajak berperan dalam kepentingan Wajib Pajak dalam hal pembayaran pajak, dan Konsultan pajak juga memiliki kepentingan negara dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal penerimaan negara.

Dengan diberlakukannya PMK No 111 tahun 2014 merupakan suatu titik terang dalam standarisasi seorang konsultan pajak, baik meliputi persyaratan konsultan pajak, perijinan tempat praktek, sertifikat konsultan pajak, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, hak dan kewajiban konsultan pajak hingga pembekuan atau pencabutan ijin praktek konsultan pajak. Di harapkan dengan adanya peraturan terbaru ini merupakan progress yang maksimal dari peraturan yang lama, yaitu PMK Nomor 485 Tahun 2003.

Sebelum dilanjutkan pada Sesi 2, acara dilanjutkan dengan kuliah umum perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diwakili oleh Bapak Wahyu K. Tumakaka, Ak, M.Si. Sebagaimana salah satu tujuan bernegara adalah untuk membangun masyarakat adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD Tahun 1945 melalui APBN sebagai pihak yang berperan penting dalam membangun partisipasi politik. Namun, pada kenyataannya partisipasi politik dalam menyumbang APBN, khususnya Pajak yang menyumbang 70% dari total APBN. Hal ini dikarenakan persepsi masyarakat tentang pajak sebagai pungutan yang tidak ada timbal baliknya. Ada baiknya ketika masyarakat menganggap bahwa pajak adalah pengalihan atau kontrol terhadap sumber daya dari masyarakat kepada pemerintah sebagaimana telah didefinisikan oleh Richard Good, dengan begitu wajib pajak tidak lagi merasa berat ataupun terpaksa dalam membayar pajak.

Sedangkan pada sisi administrasi perpajakan, pihak ini berfungsi untuk menghimpun penerimaan negara berdasarkan Undang-undang pajak yang mampu mewujudkan kemandirian pembiayaan APBN melalui administrasi perpajakan yang governed, efektif dan efisien. Pihak ini pula harus mampu memberikan pelayanan, pengawasan serta penegakan hukum yang seadil-adilnya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Paja dalam pemenuhan hak dan pelaaksanaan kewajibannya.

Sesi Kedua dilanjutkan dengan pembekalan penyusunan kurikulum nasional untuk program sarjana (S1) program studi Perpajakan yang disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. Ir. Hendrawan Soetanto M.Rur.Sc selaku tim pengembang kurikulum perguruan tinggi direktorat BELMAWA-Ditjen DIKTI. Pada materi ini disampaikan mengenai bagaimana keterkaitan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 mengenai Standar Nasional Perguruan Tinggi, oleh karena itu perlu diadakannya pembaharuan kurikulum sebagai acuan dalam pengembangan kebijakan ini. Disampainkan juga bahwa untuk program studi perpajakan, terdapat 144 sks yang mana 60% dari total sks tersebut merupakan mata kuliah tentang perpajakan, sedangkan untuk sisanya merupakan mata kuliah pendukung, seperti agama, pendidikan kewarganegaraan, manajemen ataupun yang lainnya. Acara selanjutnya adalah pembahasan kurikulum oleh masing-masing komisi dan dilanjutkan dengan rapat pleno draft masing-masing komisi, dan untuk hari Rabu (3/8) akan ada diskusi tindak lanjut draft masing-masing komisi.

 

Artikel ini telah tayang pada 3 September 2014 dengan judul “Simposium Kurikulum Nasional Perpajakan 2014” dengan tautan berikut

SIMPOSIUM KURIKULUM NASIONAL PERPAJAKAN 2014 (1)