Jakarta, 10 Oktober 2024 – Rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20% yang dicanangkan oleh pemerintahan mendatang dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan investasi dan kepatuhan pajak. Kebijakan ini sejalan dengan tren global pengurangan tarif pajak korporasi dan tidak akan berbenturan dengan implementasi kebijakan pajak internasional.
Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Prianto Budi Saptono yang juga merupakan pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute menjelaskan bahwa penurunan tarif PPh Badan ini sebenarnya telah direncanakan sejak Perppu 1/2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 2/2020. “Rencana implementasi tarif 20% sempat akan diberlakukan pada tahun 2020, namun kemudian dibatalkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sehingga tarif tetap bertahan di 22% hingga saat ini,” jelasnya.
Menurut Prianto, logika di balik penurunan tarif ini adalah untuk mengurangi beban pajak wajib pajak badan. “Dengan tarif yang lebih rendah, diharapkan akan semakin banyak wajib pajak badan yang membayar pajak dengan tarif 20%. Pada akhirnya, hal ini justru berpotensi meningkatkan penerimaan pajak secara agregat,” ujarnya.
Harmonisasi dengan Kebijakan Pajak Global
Terkait dengan implementasi kebijakan Two Pillar Solution yang diinisiasi oleh G20 dan OECD, Prianto menegaskan bahwa penurunan tarif PPh Badan tidak akan menimbulkan masalah. “Pilar 2 tentang Global Minimum Tax (GMT) menetapkan tarif minimum 15%. Dengan demikian, tarif 20% masih berada di atas batas minimum tersebut,” jelasnya.
Prospek Penerimaan Pajak
Meski tarif diturunkan, pemerintah tetap optimis dapat mempertahankan tren positif penerimaan pajak. Dengan asumsi beban PPh badan per wajib pajak menurun namun jumlah wajib pajak meningkat, total penerimaan PPh badan secara agregat diproyeksikan tetap akan mengalami pertumbuhan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan tren positif penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp 1.869,23 triliun pada tahun 2023 dan outlook 2024 sebesar Rp 1.921,90 triliun.
Kebijakan penurunan tarif PPh Badan ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan pelaku usaha.