Tag: Badan Penerimaan Negara

Wacana Pembentukan BPN: Seberapa Mendesak?

Jakarta, 22 Oktober 2024 – Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang sempat mencuat pada era kepemimpinan Bambang Brodjonegoro sebagai Menteri Keuangan kembali menjadi sorotan. Namun, prospek implementasinya kembali dipertanyakan seiring dengan berlanjutnya kepemimpinan Sri Mulyani di Kementerian Keuangan.

Status Terkini

Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute mengungkapkan bahwa wacana pembentukan BPN kemungkinan besar akan tetap menjadi wacana. “Berdasarkan pernyataan terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah pertemuannya dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kemenkeu masih akan tetap satu kesatuan,” ujarnya.

Prianto menjelaskan bahwa keputusan ini didasari pertimbangan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) merupakan bagian integral dari kebijakan fiskal, khususnya dari sisi penerimaan APBN.

Landasan Hukum

“Secara regulasi, otoritas kebijakan fiskal berada di tangan Menteri Keuangan yang mendapat kuasa dari presiden sesuai Pasal 6 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara,” jelasnya. Ditambah lagi, organisasi Kemenkeu saat ini mengacu pada Perpres No. 57/2020 tentang Kementerian Keuangan.

“Selama dua aturan ini tidak diubah oleh pemerintahan baru, DJP dan DJBC akan tetap berada di bawah Kemenkeu,” tambahnya.

Urgensi Pembentukan BPN

Meski demikian, Prianto menekankan bahwa konsep BPN yang mengacu pada Semi-Autonomous Revenue Agency (SARA) memiliki beberapa urgensi mendasar:

1. Peningkatan Rasio Pajak

“Urgensi paling mendasar adalah peningkatan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB. Rasio ini menggambarkan kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

2. Fleksibilitas Anggaran

Peningkatan rasio pajak akan memberikan pemerintah keleluasaan lebih besar dalam mengalokasikan belanja negara dan transfer ke daerah, mengurangi ketergantungan pada pinjaman untuk menutup defisit anggaran.

3. Otonomi Kelembagaan

BPN berpotensi memberikan otonomi lebih besar dalam:

• Pengelolaan sumber daya manusia

• Perumusan kebijakan penerimaan

• Koordinasi lintas kementerian dan lembaga

Praktik Global

Prianto mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan konsep serupa:

• Singapura dengan IRAS (Inland Revenue Authority of Singapore)

• Amerika Serikat dengan IRS (Internal Revenue Service)

• Australia dengan ATO (Australian Tax Office)

• Malaysia dengan LHDN (Lembaga Hasil Dalam Negeri)

“Model-model ini menunjukkan bahwa konsep SARA telah terbukti dapat diimplementasikan dengan berbagai tingkat otonomi yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara,” tutupnya.