Category: Buku

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

Penulis:

Damas Dwi Anggoro
Indriani
R. An An Andri Hikmat

Kontributor:

Aleyda Farihatus Shofwah
Kharissima Ndaru Amallia
Dwi Wulan Anggraini

Sinopsis:

Buku yang berjudul “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” bertujuan untuk memberikan pemahaman teori dan implementasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di berbagai negara dan secara khusus di Indonesia. Buku ini merupakan respons terhadap kebijakan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Latar belakang dilaksanakannya reformasi pajak daerah dan retribusi tertuang pada penjelasan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Pada bagian umum penjelasan tersebut dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota guna penyelenggaraan pemerintahan. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri berbagai keperluan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada faktanya, hasil penerimaan pajak dan retribusi diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Dalam banyak hal, dana alokasi dari pusat tidak sepenuhnya dapat diharapkan menutup seluruh kebutuhan pengeluaran daerah. Oleh karena itu, pemberian peluang untuk mengenakan pungutan baru yang semula diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, dalam kenyataannya, tidak banyak diharapkan dapat menutupi kekurangan kebutuhan pengeluaran tersebut. Dengan kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang, hampir tidak ada jenis pungutan pajak dan retribusi baru yang dapat dipungut oleh daerah. Selain itu, faktanya masih banyak lagi permasalahan yang terjadi pada implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah di Indonesia.

Buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini melengkapi buku-buku pajak daerah dan retribusi yang sudah ada sebelumnya. Meskipun demikian, buku ajar ini mempunyai keistimewaan. Pertama, dari segi adanya pembahasan mengenai pemerintah daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber pendapatan pemerintah daerah. Dengan demikian, buku ini memuat administrasi publik atau tata kelola pemerintah daerah sebagai induk dari keilmuan pajak daerah dan retribusi daerah, yang dapat dipahami secara kompehensif.  Kedua, adanya teori dan konsep tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak banyak ditemukan dalam buku-buku sebelumnya. Ketiga, adanya analisis penulis pada hampir semua teori dan jenis pajak daerah sehingga pembahasan atas suatu jenis pajak daerah yang dapat dipandang dari sudut pandang yang komprehensif dan tidak berhenti pada cara perhitungan pajaknya saja. Keempat, dicantumkannya asas dan teori pemungutan pajak memberikan alternatif-alternatif sistem atau cara pemungutan pajak dan retribusi daerah yang efisien dan efektif.

Penerbit:

UB Press

Manajemen Pajak : Teori dan Aplikasi

Penulis

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA.

Sinopsis

Buku istimewa setebal 490 halaman ini memadukan pemahaman ilmu hukum pajak dengan pemahaman ilmu manajemen yang di dalamnya di antaranya dijabarkan human skill, kombinasi pengetahuan dan pengalaman menjadi lebih lengkap dan saling melengkapi. Selain itu, di dalam buku ini juga dibahas ilmu akuntansi, termasuk creative accounting. Jika di dalam pajak dikenal istilah tax loophole yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk meningkatkan penghematan pajak, di dalam ilmu akuntansi dikenal istilah creative accounting. Akuntansi kreatif dan pemanfaatan tax loophole ini menjadi andalan manajemen perusahaan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan sesuai standar akuntansi keuangan sekaligus penghematan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ilmu manajemen bisa dilihat dari seni dan sains. Ilmu akuntansi juga dapat dilihat dari sudut seni mencatat dan sains, bahkan ilmu akuntansi juga dapat ditinjau dari sudut pandang ilmu komunikasi. Pasalnya, di dalam ilmu akuntansi dibahas penyajian laporan keuangan yang bertujuan memberikan informasi kepada para pengguna laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Salah satu pengguna eksternalnya adalah kantor pajak. Jadi, dengan pembahasan ilmu manajemen, ilmu akuntansi, dan ilmu hukum pajak yang terpadu, praktik manajemen pajak oleh para pembaca akan jauh lebih efektif dan efisien.

Pendekatan komprehensif, empirik, dan praktis tetap dikedepankan di dalam penulisan buku edisi kedua ini. Uraian buku edisi kedua ini tetap mencakup seluruh fungsi manajemen pada umumnya, yaitu fungsi perencanaan (planning), pengorganisasin (organizing), pengarahan (leading), dan pengendalian (controlling).

Jumlah halaman buku berubah cukup signifikan karena banyak penambahan di dalamnya. Penambahan tersebut seiring dengan penambahan pengetahuan dan pengalaman yang penulis dapatkan selama berinteraksi dengan para kolega konsultan pajak, kolega auditor, rekan-rekan petugas pajak, Wajib Pajak, dan mahasiswa akuntansi serta mahasiswa perpajakan.

Penerbit

PT Pratama Indomitra Konsultan

Implikasi Konvergensi IFRS terhadap PPh Perusahaan Terbuka dan Upaya Konformitas Akuntansi dengan Pajak Berdasarkan Filter Fiskal

Penulis

Dr. H. Prianto Budi S., Ak., CA., MBA

Sinopsis

Buku ini berasal dari penelitian disertasi Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA yang telah dipertahankan di depan Dewan Penguji dan mendapatkan nilai 90 (A) Sangat Memuaskan pada 4 Agustus 2020. Ada tiga tujuan penelitian di dalam disertasi ini.

Tujuan pertama adalah untuk mengeksplorasi perkembangan pemikiran akuntansi pajak serta tingkat hubungan antara akuntansi dan pajak sebelum dan setelah konvergensi IFRS untuk perusahaan terbuka di Indonesia.

Tujuan kedua adalah untuk menganalisis praktik perilaku manajemen laba dan/atau manajemen pajak atas penghasilan objek pajak global perusahaan terbuka sebelum dan sesudah konvergensi IFRS.

Tujuan terakhir adalah untuk merumuskan kebijakan pajak berdasarkan model filter fiskal guna meningkatkan Book-Tax Conformity. Untuk analisis, digunakan teori-teori terkait dengan akuntansi pajak. Dengan paradigma postpositivisme, penelitian ini menerapkan metode campuran yang lebih bertumpu pada metode kualitatif. Data untuk analisis dikumpulkan melalui studi literatur, participant observation, dan wawancara mendalam.

Hasil Penelitian Mengungkap Tiga Fakta Berikut Ini…

Pertama, teori akuntansi keuangan berkembang terus secara dinamis dari Prinsip Akuntansi Indonesia 1973 hingga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS), sedangkan pemikiran akuntansi pajak tidak berkembang karena masih mengacu pada ketentuan materiil pajak di Undang-undang Pajak Penghasilan 1983 beserta amandemennya. Perkembangan akuntansi pajak di Indonesia masih belum independen dari perkembangan akuntansi keuangan dan secara umum tingkat hubungan antara akuntansi dan pajak di Indonesia bersifat “accounting leads”. Di tahun 2020, kebijakan perpajakan terkait pandemi virus corona memberikan implikasi pada praktik akuntansi pajak karena biaya sumbangan wabah corona dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan ada insentif penurunan tarif PPh perusahaan publik yang memenuhi kriteria tertentu menjadi 19% di tahun 2020-2021 dan 17% mulai 2022.

Kedua, berdasarkan analisis Book-Tax Difference, laporan keuangan sampel penelitian untuk periode dua tahun sebelum dan setelah konvergensi IFRS di tahun 2012 masih memperlihatkan Abnormal Book Tax Difference (ABTD). ABTD tersebut disebabkan oleh opsi-opsi kebijakan akuntansi yang dapat digunakan oleh manajemen perusahaan untuk menerapkan manajemen laba dan/atau manajemen pajak.

Ketiga, implikasi konvergensi IFRS terhadap akuntansi pajak berkaitan dengan basis pengukuran nilai wajar dan pergeseran orientasi pelaporan keuangan dari laporan laba rugi ke neraca sehingga diperlukan tiga pilihan kebijakan pemajakan (accrual taxation, realization taxation, atau hybrid taxation) yang ditentukan berdasarkan pertimbangan ability-to-pay principle, prinsip kepastian hukum, dan analisis biaya kepatuhan.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan

Buku Pintar Pajak

Penulis :

H. Prianto Budi Saptono S., Ak., CA., MBA

Sinopsis :

Buku setebal 805 halaman lebih ini merupakan buku ke-sebelas penulis, menghampiri para pembaca yang memiliki ketertarikan di bidang perpajakan. Secara khusus, buku ini menemani para pembaca yang sedang menggeluti pelatihan perpajakan di beberapa lembaga pelatihan yang menjadikan buku ini sebagai panduan utama. Selain itu, buku ini juga diharapkan dapat membantu para calon konsultan pajak dan konsultan pajak yang mempersiapkan diri mereka untuk menghadapi USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak).

Sebagaimana diketahui, USKP mulai digulirkan kembali pada Januari 2017 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menkeu tentang Konsultan Pajak (Peraturan Menkeu No. 111/PMK.03/2014) dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Dirjen Pajak No. Per-13/PJ/2015). USKP terdiri dari tiga tingkatan: Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Seiring dengan USKP tersebut, buku ini juga telah dilengkapi dengan materi-materi yang pernah diujikan di USKP periode sebelumnya. Jadi, buku ini dapat menjadi komplementer dengan buku penulis lainnya, yaitu: buku USKP Review Volume A yang sudah terbit sebelumnya, buku USKP Review Volume B, dan buku USKP Review Volume C, yang juga telah terbit.

Pemutakhiran isi buku juga mencakup peraturan-peraturan yang terbit setelah buku edisi perdana. Tujuan pemutakhiran tersebut adalah agar buku ini tetap bisa menjadi referensi termutakhir bagi para pembaca, baik mahasiswa, pengajar, konsultan pajak, pegawai perusahaan, para profesional, pemilik perusahaan, dan masyarakat umum. Penambahan teori dan konsep di dalam edisi 2 inheren dengan uraian penjelasan suatu peraturan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembaca memahami konsep dan teori yang melatarbelakangi penerbitan suatu peraturan oleh otoritas pajak di Indonesia.

Pemutakhiran isi buku yang paling signifikan terjadi pada penambahan dua bab di bab dua dan bab lima. Judul di bab dua diubah dari judul di edisi satu tentang Seputar Dunia Pajak menjadi Sejarah Perpajakan di edisi kedua. Sebagai konsekuensinya, isi bab tersebut juga mengalami modifikasi subjudul. Subjudul pengertian pajak, mengapa harus ada pajak, dan tujuan dan fungsi pajak yang tadinya ada di bab dua digabungkan ke bab tiga tentang Pengantar Hukum Pajak. Pasalnya, subjudul tersebut tidak akan dapat dipisahkan dari hukum pajak yang berlaku di suatu negara dan mendasari otoritas negara tersebut untuk mengumpulkan penerimaan negara. Sementara itu, subjudul Karir di Bidang Pajak ditiadakan pada edisi dua karena uraiannya tidak terlalu relevan dengan judul Buku Pintar Pajak.

Judul bab dua pada edisi dua tentang Sejarah Perpajakan memberikan penekanan kepada pembaca terkait mengapa harus belajar sejarah pajak. Di dalamnya diuraikan penjelasan tambahan tentang perkembangan pajak berdasarkan empat periode dan klasifikasi pajak menurut para ahli, OECD, dan hukum positif. Subjudul hubungan pajak dan kematian masih tetap di bab dua karena perkembangan pajak tidak akan lepas dari dua kata tersebut. Mati itu sebuah kepastian, begitu pula pajak.

Penambahan bab baru berikutnya ada di bab lima tentang PPh Umum. Bab ini menjadi dasar pembahasan pada bab-bab berikutnya tentang PPh Pemotongan/Pemungutan, PPh Orang Pribadi, dan PPh Badan. Penambahan konsep- konsep dasar tentang PPh diperdalam agar pembaca dapat memahami dasar pemikiran mengapa suatu kebijakan pajak dalam bentuk hukum positif itu muncul.

Untuk keperluan persiapan USKP, seperti halnya edisi pertama, buku buku edisi kedua ini tidak membedakan secara khusus materi pajak untuk USKP tingkat A dan USKP tingkat B. Untuk itu, pembaca perlu menyesuaikan diri terhadap materi yang akan diujikan di USKP tersebut.

Pengayaan tabel dan/atau gambar di setiap bab tetap menjadi ciri khas dari buku- buku yang terbit. Rangkuman peraturan untuk membantu pembaca juga tetap dipertahankan. Di setiap jenis pajak, khususnya PPh dan PPN, tetap disertakan juga contoh formulir SPT terkait.

Penerbit :

PT Pratama Indomitra Konsultan

Perpajakan Indonesia Sebagai Materi Perkuliahan di Perguruaan Tinggi

Penulis

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M., BKP., CRGP.

Sinopsis

Mata Kuliah Perpajakan adalah mata kuliah yang sangat bermanfaat dalam upaya membiayai pembangunan bangsa dan negara serta sangat diminati oleh para mahasiswa. Untuk lebih memudahkan dalam mempelajari dan memahami mata kuliah ini salah satu cara adalah perlu dikemas suatu buku perpajakan yang mudah dicerna dan dipahami bagi mereka.

Penerbit

Mitra Wacana Media

Buku Ajar Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

 

Penulis

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M.
Dr.(C) Diana Prihadini, S.Sos., M.Si.
Drs. Jiwa Pribadi Agustianto., M.M.

Sinopsis

Dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak terutama pajak penghasilan, regulator perpajakan di suatu negara harus mempunyai teori/dasar untuk melakukan justifikasi/pembenaran yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya agar pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukannya tidak menyalahi norma-norma serta aturan hukum dan kemanusiaan. Menurut falsafah hukum pemotongan dan pemungutan pajak harus berdasar kepada keadilan dimana rasa keadilan ini berlaku dan bertindak sebagai asas utama dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Keadilan pemotongan dan pemungutan perpajakan (equal treatment) harus setara baik bagi masyarakat selaku wajib pajak maupun petugas pemotong dan pemungutan pajak dalam kapasitas sebagai wajib pajak.

Dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak di beberapa negara terdapat beberapa sistem yang digunakan dan setiap negara tidak sama dalam menerapkan sistem yang digunakan. Di Indonesia sistem pemotongan dan pemungutan pajak yang berlaku hingga saat ini terdiri dari tiga macam sistem, antara lain: Official Assesment System, Self Assesment System, Witholding Tax System
Sistem pemungutan pajak yang digunakan oleh suatu negara akan sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pemasukan dana dari masyarakat ke kas negara. Indonesia menganut sistem self assesment system yang mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh). Seperti diterangkan terdahulu peran fiskus pada sistem ini adalah pengawasan, yakni jika ditemukan adanya perhitungan maupun penyetoran serta pelaporan oleh wajib pajak dianggap tidak benar maka fiskus akan mengadakan tindakan pemeriksaan, dimana hal ini dibenarkan oleh Undang Undang Perpajakan khususnya yang termaktub pada Pasal 12 ayat (1) Undang Undang KUP yang menyebutkan ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutan menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penerbit

Penerbit Widina 

Buku Ajar Bijak Menerapkan Manajemen Perpajakan

Penulis 

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M. Dr. Novianita Rulandari, M.Si

Sinopsis 

Di dalam menjalankan sebuah bisnis, baik perorangan maupun dalam bentuk perusahaan, pajak seolah menjadi momok yang begitu menakutkan. Bukan hanya tentang aturannya yang terasa sangat membingungkan bagi banyak Wajib Pajak, tetapi juga adanya semacam bentuk ketakutan bahwa pajak dapat mengurangi untung yang diperoleh dan menjadi beban tersendiri. Namun, dengan perencanaan dan strategi perpajakan yang baik, ancaman itu mampu dinihilkan. Di dalam buku ini dikupas hulu sampai hilir sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Selain itu disampaikan juga beberapa langkah taktis yang bisa digunakan untuk mengantisipasi adanya masalah perpajakan tanpa harus melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Penerbit 

Penerbit Deepublish

Akuntansi Perpajakan : Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus

Penulis 

Tim Penulis Khas Sukma Mulya, S.E.,M.Ak, dkk

Sinopsis 

Buku “Akuntansi Perpajakan: Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus” merupakan buku yang membahas mengenai akuntansi perpajakan beserta landasan hukumnya.  Buku membahas tentang konsep dasar akuntansi perpajakan, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak Internasional, dan lain sebagainya. Bagian ini juga membahas tentang prinsip akuntansi perpajakan dan keterkaitannya dengan standar akuntansi keuangan.

Lebih lanjut membahas tentang landasan hukum akuntansi perpajakan. Di sini, pembaca akan mempelajari tentang peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Selain itu, pembaca juga akan mempelajari tentang prosedur perpajakan dan bagaimana menghindari sanksi perpajakan serta membahas tentang studi kasus akuntansi perpajakan. Di sini, penulis memberikan contoh kasus-kasus nyata tentang akuntansi perpajakan dan bagaimana menyelesaikannya dengan tepat, seperti studi kasus Pajak Pertambahan Nilai  dan  Studi Kasus Pelaporan Pajak.

Semoga buku ini menjadi sumber yang berguna bagi para mahasiswa dan praktisi akuntansi perpajakan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang konsep dan prinsip dasar akuntansi perpajakan serta landasan hukum dan aplikasinya dalam praktik.

Penerbit 

PT. Sonpedia Publishing Indonesia