Buku Ajar Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

 

Penulis

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M.
Dr.(C) Diana Prihadini, S.Sos., M.Si.
Drs. Jiwa Pribadi Agustianto., M.M.

Sinopsis

Dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak terutama pajak penghasilan, regulator perpajakan di suatu negara harus mempunyai teori/dasar untuk melakukan justifikasi/pembenaran yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya agar pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukannya tidak menyalahi norma-norma serta aturan hukum dan kemanusiaan. Menurut falsafah hukum pemotongan dan pemungutan pajak harus berdasar kepada keadilan dimana rasa keadilan ini berlaku dan bertindak sebagai asas utama dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Keadilan pemotongan dan pemungutan perpajakan (equal treatment) harus setara baik bagi masyarakat selaku wajib pajak maupun petugas pemotong dan pemungutan pajak dalam kapasitas sebagai wajib pajak.

Dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak di beberapa negara terdapat beberapa sistem yang digunakan dan setiap negara tidak sama dalam menerapkan sistem yang digunakan. Di Indonesia sistem pemotongan dan pemungutan pajak yang berlaku hingga saat ini terdiri dari tiga macam sistem, antara lain: Official Assesment System, Self Assesment System, Witholding Tax System
Sistem pemungutan pajak yang digunakan oleh suatu negara akan sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pemasukan dana dari masyarakat ke kas negara. Indonesia menganut sistem self assesment system yang mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh). Seperti diterangkan terdahulu peran fiskus pada sistem ini adalah pengawasan, yakni jika ditemukan adanya perhitungan maupun penyetoran serta pelaporan oleh wajib pajak dianggap tidak benar maka fiskus akan mengadakan tindakan pemeriksaan, dimana hal ini dibenarkan oleh Undang Undang Perpajakan khususnya yang termaktub pada Pasal 12 ayat (1) Undang Undang KUP yang menyebutkan ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutan menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penerbit

Penerbit Widina