Category: Artikel Populer

Analisis Kompleksitas Pajak dan Penghindaran Pajak oleh Perusahaan

Artikel ini menganalisis dan meninjau penelitian yang berjudul “Tax Complexity and Firm Tax Evasion: A Cross-Country Investigation“ oleh Prianto Budi Saptono et al (2024). Studi tersebut mengeksplorasi dampak kompleksitas sistem perpajakan terhadap kecenderungan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak di berbagai negara, dengan memanfaatkan data dari lebih dari 46.000 perusahaan yang tersebar di 83 negara, melalui sumber survei World Bank Enterprise Survey (WBES) dan World Bank’s Doing Business (WBDB). Penghindaran Pajak Fenomena penghindaran pajak telah menjadi isu yang bersifat global, yang secara signifikan menurunkan kapasitas pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara dan mengalokasikan sumber daya secara efisien. Semakin kompleks sistem perpajakan, semakin besar pula peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan celah-celah regulasi guna mengurangi beban pajak yang harus ditanggung. Studi ini secara empiris menyoroti hubungan antara tingkat kerumitan sistem pajak dengan intensitas dan insiden penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Kompleksitas Pajak dan Kaitannya dengan Tax Compliance Kompleksitas pajak (tax complexity) didefinisikan dalam penelitian ini melalui dua indikator utama, yaitu jumlah waktu yang diperlukan untuk mematuhi kewajiban perpajakan (tax time) dan frekuensi pembayaran pajak (tax payment). Temuan penelitian mengindikasikan bahwa peningkatan waktu yang diperlukan serta banyaknya frekuensi pembayaran berkorelasi positif dengan tingginya tingkat penghindaran pajak oleh perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan cenderung untuk menghindari kewajiban pajak ketika biaya kepatuhan meningkat, terutama di negara-negara dengan sistem perpajakan yang sangat rumit. Selain itu, hasil heterogenitas dari analisis menunjukkan bahwa pengaruh kompleksitas pajak terhadap penghindaran pajak lebih dominan pada negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah, serta pada sektor industri primer. Implikasi Temuan terhadap Kebijakan Perpajakan Temuan pada penelitian ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembuat kebijakan, terutama di negara-negara berkembang. Studi ini menyarankan bahwa penyederhanaan sistem perpajakan dapat menjadi langkah strategis yang efektif untuk mengurangi insentif bagi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Selain itu, penyeragaman dan penyelarasan sistem perpajakan di tingkat regional atau internasional juga perlu dipertimbangkan untuk mengurangi disparitas regulasi yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka. Penelitian ini juga menekankan pentingnya adopsi teknologi digital dalam proses administrasi perpajakan sebagai upaya untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan transparansi, sehingga mampu menurunkan tingkat penghindaran pajak melalui pengurangan biaya kepatuhan. Tax Complexity dan Penghindaran Pajak Kompleksitas sistem perpajakan terbukti memiliki dampak signifikan terhadap kecenderungan penghindaran pajak oleh perusahaan. Reformasi kebijakan yang mengarah pada penyederhanaan dan harmonisasi peraturan perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan fiskal dan mengurangi kesenjangan yang terjadi akibat praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, studi ini memberikan landasan empiris bagi para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan reformasi struktural dalam sistem perpajakan guna menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan berkeadilan. Artikel ini dirangkum dari hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Economies (2024) oleh Saptono et al., yang dapat diakses melalui: https://doi.org/10.3390/economies12050097

Read More »

Potensi Pajak Kripto Menanti Kejelasan Regulasi Pengawasan

Jakarta, 10 Oktober 2024 – Optimalisasi penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto masih menunggu kepastian pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditargetkan rampung pada awal 2025. Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa potensi penerimaan pajak kripto akan sangat bergantung pada jenis dan tarif pajak yang akan ditetapkan setelah peralihan pengawasan tersebut. “Saat peralihan pengawasan ke OJK terjadi, akan muncul persoalan legalitas dan hierarki hukum yang perlu diperhatikan. Pasalnya, berdasarkan Pasal 23A UUD 1945, pengenaan pajak di Indonesia harus didasarkan pada undang-undang,” jelasnya. Skema Perpajakan Saat Ini Saat ini, perpajakan aset kripto mengacu pada UU PPh dan UU PPN dengan peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022 (PMK 68/2022). Regulasi ini mengatur pengenaan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 1. 1% dari nilai transaksi aset kripto yang diserahkan oleh penjual 2. 11% dari nilai jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto 3. 1,1% atas nilai jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto Pajak Penghasilan (PPh): 1. PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto 2. Tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh untuk penghasilan dari penyediaan sarana elektronik 3. PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari penghasilan penambangan aset kripto Tantangan Regulasi Prianto menekankan adanya potensi kendala regulasi dalam peralihan pengawasan ke OJK. “UU perpajakan yang berlaku saat ini memberikan amanat pengaturan teknisnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan, bukan Peraturan OJK,” ujarnya. Optimalisasi Penerimaan Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kripto, Prianto menyarankan agar otoritas yang nantinya berwenang dapat memastikan terciptanya ekosistem perdagangan aset kripto yang semarak, serupa dengan transaksi aset keuangan lainnya seperti saham atau surat utang. Langkah ini menjadi krusial mengingat potensi pertumbuhan pasar aset kripto di Indonesia yang terus berkembang. Kejelasan regulasi dan pengawasan yang efektif diharapkan dapat mendorong peningkatan volume transaksi sekaligus optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini.

Read More »

Menurunkan PPh Badan: Langkah Strategis Mendorong Investasi dan Kepatuhan Pajak

Jakarta, 10 Oktober 2024 – Rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20% yang dicanangkan oleh pemerintahan mendatang dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan investasi dan kepatuhan pajak. Kebijakan ini sejalan dengan tren global pengurangan tarif pajak korporasi dan tidak akan berbenturan dengan implementasi kebijakan pajak internasional. Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Prianto Budi Saptono yang juga merupakan pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute menjelaskan bahwa penurunan tarif PPh Badan ini sebenarnya telah direncanakan sejak Perppu 1/2020 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 2/2020. “Rencana implementasi tarif 20% sempat akan diberlakukan pada tahun 2020, namun kemudian dibatalkan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sehingga tarif tetap bertahan di 22% hingga saat ini,” jelasnya. Menurut Prianto, logika di balik penurunan tarif ini adalah untuk mengurangi beban pajak wajib pajak badan. “Dengan tarif yang lebih rendah, diharapkan akan semakin banyak wajib pajak badan yang membayar pajak dengan tarif 20%. Pada akhirnya, hal ini justru berpotensi meningkatkan penerimaan pajak secara agregat,” ujarnya. Harmonisasi dengan Kebijakan Pajak Global Terkait dengan implementasi kebijakan Two Pillar Solution yang diinisiasi oleh G20 dan OECD, Prianto menegaskan bahwa penurunan tarif PPh Badan tidak akan menimbulkan masalah. “Pilar 2 tentang Global Minimum Tax (GMT) menetapkan tarif minimum 15%. Dengan demikian, tarif 20% masih berada di atas batas minimum tersebut,” jelasnya. Prospek Penerimaan Pajak Meski tarif diturunkan, pemerintah tetap optimis dapat mempertahankan tren positif penerimaan pajak. Dengan asumsi beban PPh badan per wajib pajak menurun namun jumlah wajib pajak meningkat, total penerimaan PPh badan secara agregat diproyeksikan tetap akan mengalami pertumbuhan. Data Kementerian Keuangan menunjukkan tren positif penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp 1.869,23 triliun pada tahun 2023 dan outlook 2024 sebesar Rp 1.921,90 triliun. Kebijakan penurunan tarif PPh Badan ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan pelaku usaha.

Read More »

Dilema Tax Holiday vs Global Minimum Tax: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Pajak

Jakarta, 10 Oktober 2024 – Kebijakan perpajakan Indonesia sedang menghadapi transformasi fundamental, terutama terkait fasilitas tax holiday dan rencana implementasi Global Minimum Tax (GMT). Dalam wawancara eksklusif dengan Bisnis Indonesia, Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengungkapkan analisis komprehensif tentang perubahan signifikan dalam landasan hukum kebijakan perpajakan nasional. Evolusi Landasan Hukum Tax Holiday Perubahan Kerangka Hukum Prianto menjelaskan evolusi kerangka hukum tax holiday di Indonesia: • UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) yang menjadi landasan awal pemberian tax holiday • PP 94/2010 yang kemudian diubah dengan PP 45/2019 sebagai aturan pelaksana • PMK No. 130/PMK.010/2020 yang mengatur teknis pemberian fasilitas tax holiday • UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja 2023) yang mengubah UU PM sebelumnya Perubahan Fundamental dalam UU PM “Perubahan signifikan terjadi ketika Pasal 18 ayat (5) UU PM yang menjadi dasar pemberian tax holiday dicabut melalui UU Cipta Kerja 2023,” ungkap Prianto. Pasal tersebut sebelumnya mengatur pemberian pembebasan atau pengurangan PPh badan untuk industri pionir. Pengalihan ke UU PPh Sekarang, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PM yang baru, fasilitas perpajakan harus mengacu pada UU PPh. Prianto merinci empat fasilitas yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU PPh: • Pengurangan penghasilan neto hingga 30% dari nilai investasi • Penyusutan dan amortisasi dipercepat • Kompensasi kerugian hingga 10 tahun • PPh atas dividen 10% untuk investor asing Global Minimum Tax: Era Baru Perpajakan Sementara itu, Indonesia juga bersiap mengimplementasikan Global Minimum Tax sebagai bagian dari kesepakatan internasional. “GMT merupakan bagian dari consensus-based tax policies di Pilar Dua dan Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules,” jelas Prianto. Implementasi GMT di Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Pasal 32A UU PPh dan PP 55/2022, meskipun PMK teknisnya belum terbit. Ketentuan GMT akan berlaku untuk grup usaha dengan pendapatan konsolidasi minimal €750 juta (sekitar Rp12,75 triliun). Mencari Keseimbangan Optimal Dalam menghadapi situasi ini, Prianto menawarkan perspektif menarik tentang bagaimana Indonesia dapat mengoptimalkan kedua instrumen kebijakan: 1. Tax Holiday untuk Investasi Menengah: “Tax holiday masih dapat diberikan untuk investasi dengan dua syarat,” ujar Prianto. Syarat tersebut meliputi pembenahan regulasi untuk kepastian hukum dan pembatasan pada perusahaan dengan pendapatan gabungan di bawah €750 juta. 2. GMT untuk Perusahaan Besar: Untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta, GMT menjadi instrumen yang lebih relevan. Dampak terhadap Penerimaan Negara Dari sisi penerimaan negara, Prianto menegaskan bahwa kedua instrumen memiliki tujuan berbeda: 1. GMT berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak melalui top-up tax 2. Tax holiday lebih fokus pada penarikan investasi asing (FDI) daripada penerimaan pajak Langkah ke Depan Menghadapi situasi ini, beberapa langkah krusial perlu diambil: 1. Memberikan kepastian hukum untuk tax holiday yang sudah diberikan 2. Menghentikan pemberian tax holiday baru karena tidak ada dasar hukumnya 3. Menggantinya dengan fasilitas investment allowance sesuai Pasal 31A UU PPh 4. Menerbitkan PMK tentang implementasi GMT Kesimpulan Indonesia berada di persimpangan penting dalam kebijakan perpajakan. Keputusan yang diambil dalam mengatur tax holiday dan implementasi GMT akan mempengaruhi daya saing investasi dan penerimaan negara. Diperlukan kebijakan yang cermat untuk memastikan Indonesia dapat memaksimalkan manfaat dari kedua instrumen ini sambil tetap menjaga daya tarik investasi dan kepatuhan terhadap standar perpajakan global.

Read More »

DJP Siap Luncurkan CoreTax: Strategi Implementasi Sistem Perpajakan Baru

Jakarta, 26 September 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan peluncuran sistem perpajakan baru yang disebut CoreTax Administration System (CTAS). Dalam wawancara eksklusif dengan Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengungkapkan detail persiapan, tantangan, dan strategi implementasi CoreTax yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan kepatuhan Wajib Pajak (WP) di Indonesia. Persiapan Sebelum Peluncuran Prianto Budi menekankan dua aspek krusial yang harus dipastikan DJP sebelum meluncurkan CoreTax: 1. Keamanan Data: “DJP harus memastikan bahwa dugaan kebocoran terhadap data NPWP dan NIK tidak mengganggu rilis CTAS,” ujar Prianto. Ini menunjukkan bahwa DJP sangat serius dalam menangani isu keamanan data, mengingat sensitifitas informasi perpajakan yang akan dikelola oleh sistem baru ini. 2. Sosialisasi Intensif: “Sosialisasi harus terus digiatkan ke seluruh lapisan Wajib Pajak agar pemahaman mereka ke CTAS memadai,” tambah Prianto. Hal ini mengindikasikan bahwa DJP menyadari pentingnya edukasi dan pemahaman Wajib Pajak terhadap sistem baru untuk memastikan implementasi yang sukses. Tantangan Adaptasi dan Estimasi Waktu Ketika ditanya tentang waktu yang dibutuhkan Wajib Pajak untuk beradaptasi dengan CoreTax, Prianto Budi memberikan pandangan yang realistis: “Kebutuhan waktu untuk beradaptasi akan bervariasi. Faktornya ada pada kemauan untuk berubah dari WP itu sendiri,” jelasnya. Prianto mengakui bahwa dalam setiap pembaruan sistem informasi, tantangan “resistance to change” (resistensi untuk berubah) akan selalu muncul. Akan tetapi, ia memberikan estimasi waktu adaptasi yang cukup optimis: “Waktu adaptasi sekitar 6 12 bulan dianggap cukup memadai bagi internal DJP maupun WP untuk fully adapted dengan CTAS.” Estimasi ini memberikan gambaran konkret bagi semua pihak terkait tentang timeline yang diharapkan untuk implementasi penuh CoreTax. Strategi Percepatan Efektivitas Untuk mempercepat efektivitas CoreTax, Prianto Budi mengungkapkan strategi komprehensif yang akan diterapkan oleh DJP. “Sesuatu yang baru pasti harus dikenalkan agar aparat DJP dan WP segera mengenali, beradaptasi, dan memahami secara baik,” ujarnya. “Jadi, sosialisasi dengan berbagai media pembelajaran menjadi penting.” tambahnya. Prianto merinci beberapa metode sosialisasi yang akan digunakan, seperti: 1. Pelatihan tatap muka 2. Video pembelajaran 3. Buku panduan 4. Video tutorial 5. Video animasi. Pendekatan multi-channel ini menunjukkan komitmen DJP untuk memastikan bahwa semua pihak, baik internal maupun Wajib Pajak, memiliki akses ke berbagai sumber informasi dan pembelajaran tentang CoreTax. Dampak yang Diharapkan Meskipun Prianto Budi tidak secara eksplisit menyebutkan dampak spesifik dari CoreTax, implementasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi, akurasi, dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia. Kesimpulan Peluncuran CoreTax merupakan langkah signifikan dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Dengan persiapan yang matang, strategi implementasi yang komprehensif, dan pendekatan yang realistis terhadap tantangan adaptasi, DJP menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan sistem perpajakan nasional.

Read More »

Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk 2025

Jakarta, 23 September 2024 – Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan arah kebijakan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2025. Berbeda dengan rencana sebelumnya yang menggunakan sistem tarif multiyears, pemerintah kini memfokuskan diri pada fenomena downtrading rokok yang semakin marak terjadi. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian tarif CHT pada tahun 2025. Sebaliknya, fokus akan diarahkan pada penyesuaian harga jual di tingkat industri. Menanggapi hal tersebut, Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025. “Pemerintah memang tidak jadi melakukan penyesuaian tarif CHT setelah bersepakat dengan DPR. Fokus pemerintah ada pada fenomena downtrading rokok yang marak saat ini,” ujar Prianto. Ia menambahkan bahwa setelah adanya penyesuaian tarif CHT di periode sebelumnya, terjadi peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah. “Produksi rokok Golongan I menurun karena terkena tarif cukai lebih tinggi di atas Rp 1.000 per batang atau gram. Sementara itu, terjadi peningkatan produksi rokok Golongan II dan III dengan tarif cukai di bawah Rp 1.000 per batang atau gram,” jelasnya. Menghadapi situasi ini, pemerintah diperkirakan akan menelaah kembali kebijakan penggolongan rokok yang saat ini berlaku. Langkah yang diambil kemungkinan besar berupa penyesuaian harga jual di level industri. “Tujuannya adalah agar tidak marak terjadi downtrading lagi,” tegas Prianto. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara upaya pengendalian konsumsi rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap industri rokok nasional dan petani tembakau. Sementara itu, Kementerian Keuangan belum merilis detail lengkap mengenai rencana penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Diperkirakan, informasi lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat seiring dengan pembahasan APBN 2025. Masyarakat dan pelaku industri rokok diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat.

Read More »

Kebocoran Data 6 Juta NPWP: Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik dan Sistem Perpajakan Indonesia

Jakarta, 23 September 2024 – Dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperjualbelikan seharga Rp150 juta telah mengguncang sistem perpajakan Indonesia. Insiden ini tidak hanya mengancam keamanan data pribadi wajib pajak, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dan berdampak pada penerimaan negara. Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, dalam wawancara eksklusif mengungkapkan analisis mendalam tentang implikasi jangka panjang dari insiden ini. Ancaman terhadap Kepercayaan Publik “Salah satu tantangan utama bagi Indonesia saat ini adalah membangun dan mempertahankan kepercayaan publik (public trust),” ujar Prianto. “Dalam konteks perpajakan, kepercayaan wajib pajak menjadi sangat esensial untuk menciptakan voluntary compliance (kepatuhan sukarela), bahkan cooperative compliance (kepatuhan kooperatif).” Prianto menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang menggalakkan kebijakan cooperative compliance, di mana wajib pajak diharapkan tidak hanya patuh tetapi juga kooperatif dalam membayar pajak. “Paradigma yang dibangun dari model kepatuhan ini adalah paradigma pelayanan (service) dan kepercayaan (trust),” tambahnya. Dampak Hukum dan Kepatuhan Prianto menekankan bahwa kebocoran data wajib pajak merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). “Pasal 41 UU KUP secara khusus menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain,” jelasnya. “Tujuannya adalah agar wajib pajak tidak ragu-ragu dalam memberikan data dan keterangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perpajakan.” Lebih lanjut, Prianto mengingatkan bahwa UU KUP memungkinkan sanksi pidana diberikan kepada pejabat yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Potensi Kerugian Negara Meskipun belum ada perhitungan pasti mengenai kerugian negara akibat insiden ini, Prianto memperkirakan dampaknya bisa signifikan. “Kerugian negara berkaitan dengan kepercayaan yang mungkin menurun. Sebagai konsekuensinya, potensi penurunan penerimaan dapat terjadi,” jelasnya. Prianto menambahkan, “Kebocoran data wajib pajak bisa membuat pemungutan pajak ke depannya akan menurun atau semakin menantang. Alasannya adalah karena distrust (ketidakpercayaan) wajib pajak kepada otoritas pajak.” Langkah-langkah yang Harus Diambil Pemerintah Menghadapi situasi ini, Prianto menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah. “Pemerintah harus segera menuntaskan investigasi kebocoran data wajib pajak tersebut secepat mungkin sebelum peluncuran Core Tax Administration System (CTAS),” sarannya. CTAS, yang dijadwalkan akan diluncurkan pada akhir Desember 2024, merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan data perpajakan. “Tujuannya adalah agar ada perbaikan segera untuk keamanan siber yang ada di CTAS. Ini penting untuk mencegah insiden serupa di masa depan dan memulihkan kepercayaan wajib pajak,” tegas Prianto. Insiden kebocoran data ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keamanan data dan transparansi dalam penanganan informasi sensitif wajib pajak. Pemulihan kepercayaan publik akan menjadi kunci dalam mempertahankan kepatuhan pajak dan menjamin stabilitas penerimaan negara di masa mendatang. Prianto menyimpulkan bahwa tanpa kepercayaan publik yang kuat, sistem perpajakan kita akan menghadapi tantangan besar, “Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk memulihkan kepercayaan ini dan memastikan keamanan data wajib pajak di masa depan.” tegas Prianto.

Read More »

Indonesia Targetkan Rp945,1 Triliun dari PPN di 2025: Strategi Pergeseran Basis Pajak dan Adopsi Aturan Global

Jakarta, 23 September 2024 – Pemerintah Indonesia membuat langkah berani dengan menetapkan target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp945,1 triliun untuk tahun 2025. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan sekitar Rp125 triliun dari outlook tahun ini, mengindikasikan perubahan strategi dalam kebijakan perpajakan nasional. Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, dalam wawancara eksklusif, mengungkap detail strategi di balik target ambisius ini dan menganalisis langkah terbaru Indonesia dalam arena perpajakan internasional. Pergeseran Paradigma: Dari PPh ke PPN “Sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kita menyaksikan pergeseran paradigma dalam basis pemajakan dari Pajak Penghasilan (PPh) ke PPN,” jelas Prianto. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan respons strategis terhadap maraknya praktik perencanaan pajak agresif dalam sistem PPh secara global, termasuk di Indonesia. Prianto merinci keunggulan sistem PPN: “Basis PPN langsung ke penjualan dengan tarif tertentu. Misalnya, jika tarif PPN 12% dan total penjualan Rp1 miliar, maka PPN yang harus dipungut sebesar Rp120 juta. Perhitungannya sangat simpel dan minim celah untuk aggressive tax planning.” Sebaliknya, ia menjelaskan kelemahan sistem PPh: “Wajib Pajak harus menghitung PPh melalui pengurangan penghasilan dengan beban sebagai pengurang penghasilan bruto. Ini membuka peluang untuk mempraktikkan perlakuan akuntansi yang dapat meminimalkan PPh kurang bayar.” Adopsi Aturan Pajak Global: MLI STTR Selain fokus pada peningkatan penerimaan PPN, Indonesia juga mengambil langkah signifikan dalam perpajakan internasional dengan menandatangani kesepakatan Multilateral Instrument Subject-to-Tax Rule (MLI STTR). Prianto menjelaskan bahwa STTR merupakan bagian dari Global Minimum Tax (GMT) dalam Pilar Dua perpajakan internasional. “Melalui Peraturan Pemerintah No. 55/2022, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur GMT,” ujarnya. GMT terdiri dari dua komponen utama: 1. Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules: “GloBE rules menetapkan tarif minimum 15% di setiap negara yang mengadopsi Pilar Dua,” Prianto menjelaskan. “Perusahaan multinasional harus membayar pajak tambahan (top-up tax) sebesar selisih antara tarif pajak efektif di setiap yurisdiksi dan tarif minimum 15%, jika tarif efektif tersebut kurang dari 15%.” 2. Subject-to-Tax Rule (STTR): “STTR memungkinkan negara sumber penghasilan mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu,” tambah Prianto. Ia merinci bahwa STTR mencakup berbagai jenis penghasilan seperti bunga, royalti, premi asuransi/reasuransi, imbalan jaminan keuangan, biaya pembiayaan, imbalan sewa, dan imbalan atas penyediaan layanan. Prianto memberikan contoh konkret penerapan STTR: “Jika negara sumber memotong PPh sebesar 5% atas covered income senilai USD 1 juta, dan penerima penghasilan tersebut membayar PPh badan 1% di negara domisilinya, negara sumber masih berhak memotong PPh tambahan berdasarkan STTR sebesar 3% dari USD 1 juta. Perhitungannya adalah (9% – 5% – 1%) x USD 1 juta = 3% x USD 1 juta.” Tantangan bagi Indonesia Dengan penandatanganan MLI STTR, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam upaya global menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Namun, Prianto mengingatkan bahwa implementasi aturan baru ini akan memerlukan penyesuaian signifikan dalam sistem perpajakan nasional. “Pemerintah harus mengkaji ulang tarif pemotongan PPh sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang masih di bawah 9%,” ujarnya. “Fokus utama akan diberikan pada tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B.” Prianto menyimpulkan bahwa kombinasi antara peningkatan target PPN dan adopsi aturan pajak global menunjukkan strategi komprehensif pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan menjaga keadilan sistem perpajakan. Namun, keberhasilan strategi ini akan bergantung pada implementasi yang cermat dan kemampuan adaptasi sistem perpajakan nasional terhadap standar global yang baru. Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah Indonesia tidak hanya berharap dapat mencapai target penerimaan pajak yang ambisius, tetapi juga memperkuat posisinya dalam lanskap perpajakan global yang semakin kompleks. Masyarakat dan pelaku bisnis diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan signifikan dalam landscape perpajakan nasional dan internasional ini.

Read More »

Indonesia Menandatangani MLI STTR: Langkah Strategis Menuju Keadilan Pajak Global

Jakarta, 23 September 2024 – Menteri Keuangan Republik Indonesia baru-baru ini menandatangani perjanjian Multilateral Instrument Subject-to-Tax Rule (MLI STTR) bersama 42 yurisdiksi lainnya. Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pionir (early adopter) dalam implementasi Pilar Dua perpajakan internasional, sebuah inisiatif global yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi perusahaan multinasional. Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, dalam wawancara eksklusif memberikan analisis mendalam tentang implikasi dan signifikansi langkah strategis ini bagi Indonesia. Memahami STTR dalam Konteks Global Minimum Tax “Subject-to-Tax Rule (STTR) merupakan komponen integral dari kebijakan pajak internasional Pilar Dua, yang berfokus pada penerapan Global Minimum Tax (GMT),” jelas Prianto. Ia menambahkan bahwa Indonesia telah mempersiapkan landasan hukum untuk ini melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah No. 55/2022. Prianto merinci bahwa GMT terdiri dari dua elemen utama: Global Anti-Base Erosion (GloBE) rules: “Aturan ini menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15% di setiap negara yang mengadopsi Pilar Dua,” ujarnya. “Perusahaan multinasional akan dikenakan ‘top-up tax’ atau pajak tambahan, yang besarnya adalah selisih antara tarif pajak efektif di setiap yurisdiksi dan tarif minimum 15%, jika tarif efektif tersebut kurang dari 15%.” Subject-to-Tax Rule (STTR): “STTR memungkinkan negara sumber penghasilan untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu,” Prianto menjelaskan. “Ini berlaku untuk ‘Covered Income’ yang mencakup bunga, royalti, premi asuransi/reasuransi, imbalan jaminan keuangan, biaya pembiayaan, imbalan sewa, dan imbalan atas penyediaan layanan.” Mekanisme Penghitungan STTR Prianto memberikan contoh konkret tentang cara kerja STTR: “Misalkan negara sumber memotong PPh sebesar 5% atas covered income senilai USD 1 juta, dan penerima penghasilan tersebut membayar PPh badan 1% di negara domisilinya. Dalam kasus ini, negara sumber masih berhak memotong PPh tambahan berdasarkan STTR sebesar 3% dari USD 1 juta. Perhitungannya adalah (9% – 5% – 1%) x USD 1 juta = 3% x USD 1 juta.” Potensi Peningkatan Penerimaan Pajak Meski belum ada perhitungan pasti mengenai potensi peningkatan penerimaan pajak dari penerapan STTR, Prianto menekankan signifikansi langkah ini. “Saat ini, fokus utama Pemerintah Indonesia adalah memastikan kebijakan pajak internasional kita tetap selaras dengan lanskap global,” ujarnya. “Indonesia, sebagai bagian dari G20, berkomitmen untuk mengusung kebijakan pajak internasional berbasis konsensus bersama.” Implikasi terhadap Kebijakan Pajak Indonesia Sebagai konsekuensi dari penandatanganan STTR, Prianto menjelaskan bahwa Indonesia perlu melakukan evaluasi menyeluruh. “Pemerintah harus mengkaji ulang tarif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang masih di bawah 9%,” jelasnya. “Fokus utama akan diberikan pada tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B.” Langkah Selanjutnya Prianto mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur lebih lanjut tentang implementasi STTR di Indonesia. “Wajib Pajak tinggal menunggu PerMenkeu yang mengatur tentang STTR sebagai bagian dari Global Minimum Tax,” tambahnya. Kesimpulan Penandatanganan MLI STTR oleh Indonesia merupakan langkah signifikan dalam upaya global untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Meski dampak finansial belum bisa dipastikan, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara di masa mendatang, terutama dari transaksi lintas batas yang melibatkan perusahaan multinasional. Dengan menjadi early adopter Pilar Dua, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memerangi penghindaran pajak dan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi. Langkah strategis ini tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam arena perpajakan internasional.

Read More »

PMK Nomor 59/2024: Pembebasan Pajak untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional, Apa Saja yang Baru?

Jakarta, 6 September 2024 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/2024, yang memberikan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk perwakilan negara asing, badan internasional, dan para pejabatnya. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi dalam tata kelola administrasi dan pelayanan kepada pihak-pihak terkait. Dalam wawancara eksklusif, Prianto Budi, seorang pakar perpajakan sekaligus ketua Umum IFTAA, menjelaskan beberapa poin penting terkait peraturan ini dan bagaimana peran PMK 59/2024 dalam menyempurnakan kebijakan pajak sebelumnya. PMK 59/2024: Mengikuti Arahan PP 47/2020 Prianto menegaskan bahwa PMK 59/2024 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2020. Aturan ini mengatur tata cara pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang diberikan kepada: Perwakilan negara asing, Badan internasional, dan Pejabat dari kedua pihak tersebut. “Peraturan ini fokus pada pengaturan teknis dan administratif untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses pembebasan pajak bagi pihak-pihak yang berhak,” jelas Prianto. Menurutnya, PMK 59/2024 memberikan dua mekanisme utama dalam proses pembebasan pajak: Tata cara pembebasan pajak dengan SKB (Surat Keterangan Bebas), dan Tata cara pembebasan pajak dengan mekanisme pengembalian pajak. Prianto juga menambahkan bahwa PMK ini tidak boleh bertentangan dengan PP 47/2020, melainkan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan pelayanan bagi perwakilan negara asing dan badan internasional. Penyempurnaan Aturan Sebelumnya Salah satu poin penting dari PMK 59/2024 adalah penyempurnaannya terhadap aturan-aturan sebelumnya. Prianto menjelaskan bahwa PMK ini menggabungkan dua aturan terdahulu yang diatur dalam PMK 161/2014 dan PMK 162/2014. PMK 161/2014 mengatur tata cara pengembalian PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya. PMK 162/2014 mengatur tata cara penerbitan SKB PPN dan PPnBM untuk pihak-pihak yang sama. “Dengan diterbitkannya PMK 59/2024, kedua PMK tersebut digabungkan dan disempurnakan untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum bagi para pihak yang berhak,” jelas Prianto lebih lanjut. Efek Positif untuk Pihak Internasional Kehadiran PMK 59/2024 membawa harapan baru bagi perwakilan negara asing dan badan internasional di Indonesia. Aturan ini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan mengurangi kompleksitas administrasi dalam proses pengajuan pembebasan pajak, sehingga dapat memperkuat hubungan diplomatik dan operasional internasional di dalam negeri. Melalui PMK 59/2024, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus menyempurnakan aturan perpajakan, khususnya bagi pihak asing dan internasional. Selain memberikan kemudahan administrasi, peraturan ini juga memastikan bahwa semua proses perpajakan berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bagi perwakilan negara asing dan badan internasional, PMK ini menjadi angin segar dalam meningkatkan efisiensi operasional mereka di Indonesia. PMK 59/2024 diharapkan akan menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama internasional dan diplomasi Indonesia di kancah global.

Read More »