Author: IFTAA

Kepengurusan Baru, IFTAA Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Perpajakan

Warta Ekonomi – 26 November

Warta Ekonomi, Jakarta – Ditunjuk sebagai Ketua Pengurus Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) baru untuk kepengurusan periode 2022-2027, Prianto Budi mengatakan pada periode kali ini akan difokuskan pada kemajuan dan pengembangan Ilmu Administrasi Fiskal dan Administrasi Perpajakan.

Dengan kepengurusan baru ini, ia juga berkomitmen mendorong penguatan learning outcome pendidikan perpajakan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di sektor perpajakan di Indonesia.

“Serta berperan positif untuk kemajuan kebijakan dan administrasi perpajakan di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Prianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (26/11/2022). Prianto memastikan, kepengurusan yang baru ini dapat berkontribusi mengembangkan potensi keilmuan dan keprofesian perpajakan.

Harapannya, mampu meningkatkan mutu dan peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prianto menyatakan akan ada beberapa agenda kegiatan dan program kerja IFTAA yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Antara lain penyusunan kurikulum nasional bidang perpajakan untuk program Diploma III (DIII), Sarjana (S1), dan Pascasarjana (S2) dan juga mengadakan seminar nasional dan internasional.

Adapun Sekjen IFTAA dijabat oleh Novianita Rulandari, dosen dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen (STIAMI). Sementara, Dewan Pakar diketuai Haula Rosdiana serta Dewan Penasehat dan Etik diketuai Edi Slamet Irianto.

 

Artikel ini telah tayang pada 26 November 2022 dengan judul “Kepengurusan Baru, IFTAA Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Perpajakan” dengan tautan berikut :

https://wartaekonomi.co.id/read462071/kepengurusan-baru-iftaa-fokus-tingkatkan-mutu-pendidikan-perpajakan

IFTAA Harus Beri Manfaat bagi Ekosistem Perpajakan

Koran Jakarta – 22 November 

JAKARTA – Sejumlah kalangan berharap agar Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) bisa memberi manfaat bagi masyarakat. Organisasi ini harus bisa mengedukasi, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan administrasi pajak yang dirumuskan.

Ketua Umum IFTAA Prianto Budi Saptono mengatakan, pengurus baru yang telah dilantik akan segera bekerja dengan mengedepankan sedikitnya dua hal. Pertama, Organisasi IFTAA harus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya Akademisi, Otoritas Perpajakan serta para Wajib Pajak.

“Kedua, IFTAA harus segera membuat dan melaksanakan program kerjanya sesuai AD/ART IFTAA dengan prioritas utama saat ini adalah menyiapkan Kurikulum Nasional Program Studi Perpajakan yang akan diselaraskan pada seluruh Program Studi Perpajakan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia,” terangnya, kemarin.

Sedangkan Ketua Dewan Pakar dan Pengawas IFTAA, Haula Rosdiana, mengapresiasi kepengurusan yang baru serta mengingatkan bahwa IFTAA adalah organisasi keilmuan tentang fiskal dan perpajakan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diharapkan dapat berkontribusi bagi pengembangan para pelaku usaha dan membantu pemerintah menciptakan pajak, tidak hanya sebagai salah satu instrumen untuk revenue productivity tetapi juga sebagai social political economic enginering.

IFTAA hadir untuk menjawab tantangan atas pengembangan keilmuan terutama di bidang perpajakan yang mengalami perubahan yang sangat cepat, bersifat kompleks, ambigu dan penuh dengan ketidakpastian.

“IFTAA harus segera merumuskan standardisasi kurikulum Program Studi Perpajakan, melakukan penataan internal, dan melakukan sosialisasi tentang keberadaan IFTAA ke perguruan-perguruan tinggi di seluruh Indonesia,” kata Haula.

Dalam melaksanakan pembangunan di seluruh pelosok negeri, pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit di mana sebagian besar dana tersebut bersumber dari pemungutan pajak.

Sebagai regulator perpajakan di negeri ini, Direktorat Jenderal Pajak memerlukan kebijakan dan regulasi sebagai payung hukum dalam melaksanakan kewajibannya.

Kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas ini harus dibuat dengan teliti, hati-hati, dan saksama, di mana dalam pembuatannya membutuhkan kajian dan masukan dari sudut pandang banyak pihak, di antaranya peran penting masukan dari akademisi dan praktisi bidang administrasi fiskal.

Tidak hanya memberikan masukan tetapi para akademisi dan praktisi fiskal juga diperlukan untuk mengedukasi, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan yang nanti akan dirumuskan.

Dalam upaya mengakomodir hal tersebut, para akademisi dan praktisi di bidang fiskal dan perpajakan Indonesia sepakat mendirikan paguyuban bernama Paguyuban Ilmu Administrasi Fiskal dan Pajak Indonesia yang sebelumnya bernama IFTAA didirikan pada 11 Desember 2012.

Dalam upaya regenerasi dan peremajaan pengurus pada 9 September 2022 di Hotel Patra, Semarang digelar Musyawarah Luar Biasa IFTAA dengan agenda pokok memilih pengurus IFTAA. Hasil Munaslub, terpilih pengurus inti IFTAA, Ketua Umum Prianto Budi Saptono, Sekretaris Jenderal Novianita Rulandari, dan Bendahara Umum Supriyadi. Ketua Dewan Penasihat dan Etik Edi Slamet Irianto, dan Ketua Dewan Pakar dan Pengawas Haula Rosdiana.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus inti telah membentuk kepengurusan lengkap yang terdiri dari Departemen Penelitian dan Publikasi Ilmiah, Departemen Pengabdian Masyarakat, Departemen Pengembangan Keilmuan dan Kurikulum serta Departemen Hubungan Masyarakat, Kelembagaan dan Kerjasama dimana para pengurus ini telah dilantik pada 19 November 2022.

 

Artikel ini telah tayang pada 26 November 2022 dengan judul “IFTAA Harus Beri Manfaat bagi Ekosistem Perpajakan” dengan tautan berikut
https://koran-jakarta.com/iftaa-harus-beri-manfaat-bagi-ekosistem-perpajakan?page=all

Dosen Fiskal FIA UI Terpilih Sebagai Ketua Umum IFTAA Periode 2022-2027

FIA UI – 12 September 2022

Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA. selaku Dosen Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) terpilih sebagai Ketua Umum Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) periode 2022-2027 pada acara Munaslub IFTAA yang diselenggarakan di Semarang, 09-10 September 2022.

Dengan amanat barunya, Prianto menyatakan bahwa dimanapun manusia berada tetap harus bermanfaat bagi orang lain. “Misi hidup saya adalah agar saya bisa bermanfaat bagi sesama. Paling tidak, dengan posisi sebagai Ketua IFTAA 2022-2027, spirit hidup kebermanfaatan bagi sesama di atas dapat lebih optimal,” ujarnya.

Prianto juga menambahkan bahwa kedepannya langkah strategis yang akan ia ambil demi kemajuan IFTAA berfokus kepada ’empowering people’.

“Dengan kata lain, setiap orang yang menjadi pemangku kepentingan di IFTAA harus dapat diberdayakan dari sisi potensinya. Dengan demikian potensi masing-masing individu harus dimanfaatkan sehingga kemanfaatan masing-masing individu tersebut dapat bermanfaat bagi kelompoknya. Untuk skala yang lebih besar, masing-masing kelompok di setiap kampus dapat berkontribusi bagi organisasi IFTAA. Pada akhirnya, keberadaan IFTAA juga dapat memberikan kemanfaatan bagi pemangku kepentingan IFTAA di seluruh tingkatan,” jelasnya.

Adapun langkah strategis yang lebih konkret mengacu kepada AD/ART yang sudah disahkan pada saat Munaslub ada tiga, yaitu (1)Memajukan dan mengembangkan ilmu administrasi fiskal dan ilmu administrasi pajak, (2)Memberikan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sektor perpajakan di Indonesia, (3)Berperan secara positif untuk kemajuan kebijakan dan administrasi perpajakan di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Dirinya juga menambahkan bahwa seorang Prianto sendirian tidak akan dapat berperan untuk memajukan IFTAA agar IFTAA bermanfaat semua stakeholders-nya. “Sinergi dengan semua dosen yang berkepentingan dengan IFTAA harus optimal. Dengan demikian, tujuan IFTAA sebagai sebuah organisasi nirlaba dapat tercapai secara efektif. Satu kata untuk optimalisasi peran di IFTAA yaitu ‘sinergize’,” ungkapnya.

Kedepannya, dirinya berharap bahwa kedepannya IFTAA harus menjadi organisasi nirlaba yang memberikan kebermanfaatan yang optimal bagi pengembangan ilmu adminisitrasi fiskal dan pajak di Indonesia dan global. “Untuk periode 2022-2027, IFTAA harus merumuskan visi misi yang lebih terarah,” ungkapnya.

Dekan FIA UI Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., MM. mengungkapkan bahwa dengan terpilihnya Prianto sebagai ketua Umum IFTAA, FIA UI siap mendukung 100% IFTAA selaku asosiasi maupun Prianto sebagai ketua.

Diketahui, pada acara tersebut juga diselenggarakan Seminar Nasional bertajuk ‘Penguatan Peran Asosiasi dalam Pengembangan Keilmuan dan Akreditasi Prodi’.

 

Artikel ini telah tayang pada 12 September 2022 dengan judul “Dosen Fiskal FIA UI Terpilih Sebagai Ketua Umum IFTAA Periode 2022-2027” dengan tautan berikut
https://fia.ui.ac.id/dosen-fiskal-fia-ui-terpilih-sebagai-ketua-umum-iftaa-periode-2022-2027/

Pelantikan Pengurus 2022-2027, IFTAA Siap Berperan Positif untuk Kemajuan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan di Indonesia

FIA UI | 19 November 2022

Sebagai asosiasi yang berperan positif untuk kemajuan kebijakan dan administrasi perpajakan di Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) baru saja melanitk kepengurusan baru periode 2022-2027 di Gedung Antam Tower B Jl. T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan pada 19 November 2022.

Adapun susunan kepengurusan IFTAA yang baru saja dilantik yaitu terdiri dari Dr. Prianto Budi S, Ak., CA., MBA. selaku Ketua Pengurus dan Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI. Dr. Prianto didampingi oleh Dr. Novianita Rulandari,S.AP.,M.Si.,CIQaR, CTT., selaku Sekretaris Jenderal dan Dosen dari Institut Ilmu Sosial dan Manajemen (STIAMI) serta didampingi Dewan Pakar yang diketuai oleh Guru Besar FIA UI Prof. Dr. Haula Rosdiana.,M.Si., beserta anggota. Tidak hanya itu, IFTAA juga baru saja melantik Dewan Penasehat dan Etik yang diketuai oleh Prof. Edi Slamet Irianto, M.Si beserta anggota.

Dr. Prianto selaku ketua mengatakan bahwa pelaksanaan pelantikan kepengurusan ini dilakukan untuk meresmikan kepengurusan agar dapat mengembangkan potensi keilmuan dan keprofesiaan serta dalam rangka meningkatkan mutu dan peran serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“”Selanjutnya ada beberapa agenda kegiatan dan program kerja IFTAA yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, seperti penyusunan kurikulum nasional bidang perpajakan untuk program diploma tiga, sarjana,dan pascasarjana, serta seminar nasional dan internasional,” ujar Prianto dalam keterangannya.

Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan bahagia serta dukungan penuh untuk kepengurusan IFTAA periode tahun 2022-2027.

Diketahui, IFTAA sendiri merupakan asosiasi di bidang fiskal dan perpajakan yang bertujuan memajukan dan mengembangan Ilmu Administrasi Fiskal dan Administrasi Perpajakan, memberikan penguatan learning outcome pendidikan perpajakan dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM sektor perpajakan di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang pada tanggal 19 November 2022 dengan judul “Pelantikan Pengurus 2022-2027, IFTAA Siap Berperan Positif untuk Kemajuan Kebijakan dan Administrasi Perpajakan di Indonesia” melalui tautan berikut

https://fia.ui.ac.id/iftaa-bantu-tingkatkan-sdm-di-bidang-administrasi-fiskal-dan-perpajakan/ 

Perpajakan Indonesia Sebagai Materi Perkuliahan di Perguruaan Tinggi

Penulis

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M., BKP., CRGP.

Sinopsis

Mata Kuliah Perpajakan adalah mata kuliah yang sangat bermanfaat dalam upaya membiayai pembangunan bangsa dan negara serta sangat diminati oleh para mahasiswa. Untuk lebih memudahkan dalam mempelajari dan memahami mata kuliah ini salah satu cara adalah perlu dikemas suatu buku perpajakan yang mudah dicerna dan dipahami bagi mereka.

Penerbit

Mitra Wacana Media

Buku Ajar Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

 

Penulis

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M.
Dr.(C) Diana Prihadini, S.Sos., M.Si.
Drs. Jiwa Pribadi Agustianto., M.M.

Sinopsis

Dalam melaksanakan pemotongan dan pemungutan pajak terutama pajak penghasilan, regulator perpajakan di suatu negara harus mempunyai teori/dasar untuk melakukan justifikasi/pembenaran yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya agar pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukannya tidak menyalahi norma-norma serta aturan hukum dan kemanusiaan. Menurut falsafah hukum pemotongan dan pemungutan pajak harus berdasar kepada keadilan dimana rasa keadilan ini berlaku dan bertindak sebagai asas utama dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak. Keadilan pemotongan dan pemungutan perpajakan (equal treatment) harus setara baik bagi masyarakat selaku wajib pajak maupun petugas pemotong dan pemungutan pajak dalam kapasitas sebagai wajib pajak.

Dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak di beberapa negara terdapat beberapa sistem yang digunakan dan setiap negara tidak sama dalam menerapkan sistem yang digunakan. Di Indonesia sistem pemotongan dan pemungutan pajak yang berlaku hingga saat ini terdiri dari tiga macam sistem, antara lain: Official Assesment System, Self Assesment System, Witholding Tax System
Sistem pemungutan pajak yang digunakan oleh suatu negara akan sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pemasukan dana dari masyarakat ke kas negara. Indonesia menganut sistem self assesment system yang mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh). Seperti diterangkan terdahulu peran fiskus pada sistem ini adalah pengawasan, yakni jika ditemukan adanya perhitungan maupun penyetoran serta pelaporan oleh wajib pajak dianggap tidak benar maka fiskus akan mengadakan tindakan pemeriksaan, dimana hal ini dibenarkan oleh Undang Undang Perpajakan khususnya yang termaktub pada Pasal 12 ayat (1) Undang Undang KUP yang menyebutkan ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutan menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penerbit

Penerbit Widina 

Buku Ajar Bijak Menerapkan Manajemen Perpajakan

Penulis 

Drs. Dwikora Harjo, M.Si., M.M. Dr. Novianita Rulandari, M.Si

Sinopsis 

Di dalam menjalankan sebuah bisnis, baik perorangan maupun dalam bentuk perusahaan, pajak seolah menjadi momok yang begitu menakutkan. Bukan hanya tentang aturannya yang terasa sangat membingungkan bagi banyak Wajib Pajak, tetapi juga adanya semacam bentuk ketakutan bahwa pajak dapat mengurangi untung yang diperoleh dan menjadi beban tersendiri. Namun, dengan perencanaan dan strategi perpajakan yang baik, ancaman itu mampu dinihilkan. Di dalam buku ini dikupas hulu sampai hilir sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Selain itu disampaikan juga beberapa langkah taktis yang bisa digunakan untuk mengantisipasi adanya masalah perpajakan tanpa harus melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Penerbit 

Penerbit Deepublish

Competition and Cooperation in Economics and Business

Penulis

Dodik Siswantoro;

Haula Rosdiana;

Heri Fathurahman

Abstrak

The objective of paper is to create an Islamic accountability index of cash waqf institution in Indonesia. Cash waqf is a new phenomenon in Indonesia since the Act was just issued in 2004. Some new cash waqf institutions were established but unfortunately without tight monitoring from the government. An accountability index can show the reported activity of cash waqf institution. This may help society to see the accountability condition of the institution. Research method conducted is based on qualitative method with literature review. In-depth interview is added to confirm and to enrich the index analysis. The index is tested to cash waqf institution based on web basis. The result may show that accountability index may describe some activities and financial report of cash waqf institutions. Most cash waqf institutions have not high index for the accountability. This may be caused by limited support of the cash waqf institutions to show their accountability. Cash waqf institutions should prepare the supported information system to show the accountability especially in the online system.

Artikel ilmiah

PDF

Sitasi :

Rosdiana, H. (2018). Pengantar Ilmu Pajak : Kebijakan Dan Implementasi Di Indonesia. (Patent No. EC00201822239).

Akuntansi Perpajakan : Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus

Penulis 

Tim Penulis Khas Sukma Mulya, S.E.,M.Ak, dkk

Sinopsis 

Buku “Akuntansi Perpajakan: Teori, Landasan Hukum & Studi Kasus” merupakan buku yang membahas mengenai akuntansi perpajakan beserta landasan hukumnya.  Buku membahas tentang konsep dasar akuntansi perpajakan, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak Internasional, dan lain sebagainya. Bagian ini juga membahas tentang prinsip akuntansi perpajakan dan keterkaitannya dengan standar akuntansi keuangan.

Lebih lanjut membahas tentang landasan hukum akuntansi perpajakan. Di sini, pembaca akan mempelajari tentang peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Selain itu, pembaca juga akan mempelajari tentang prosedur perpajakan dan bagaimana menghindari sanksi perpajakan serta membahas tentang studi kasus akuntansi perpajakan. Di sini, penulis memberikan contoh kasus-kasus nyata tentang akuntansi perpajakan dan bagaimana menyelesaikannya dengan tepat, seperti studi kasus Pajak Pertambahan Nilai  dan  Studi Kasus Pelaporan Pajak.

Semoga buku ini menjadi sumber yang berguna bagi para mahasiswa dan praktisi akuntansi perpajakan untuk memperdalam pemahaman mereka tentang konsep dan prinsip dasar akuntansi perpajakan serta landasan hukum dan aplikasinya dalam praktik.

Penerbit 

PT. Sonpedia Publishing Indonesia