Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) melalui Surat Keputusan Ketua Umum Nomor 1 Tahun 2024 secara resmi menetapkan Standar Kompetensi Lulusan Program Studi di Bidang Perpajakan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta hasil pembahasan bersama para pemangku kepentingan, termasuk dalam rapat yang diselenggarakan di Universitas Brawijaya dan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Standar ini menjadi acuan minimal bagi penyelenggara pendidikan tinggi dalam menyusun kurikulum yang relevan, adaptif terhadap perkembangan ilmu, serta sesuai dengan kebutuhan dunia kerja di bidang perpajakan. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum IFTAA, Dr. Prianto Budi Saptono, M.B.A, dan ditetapkan pada tanggal 13 September 2024.
Berikut adalah lampiran Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024:
SURAT_KEPUTUSAN_PROFIL_LULUSAN_&_CPL_250411p