Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Berbagai Upaya Inovatif

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai langkah strategis. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, realisasi penerimaan pajak daerah pada semester pertama tahun 2024 telah mencapai Rp19,10 triliun.

Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa lima jenis pajak daerah dengan target penerimaan tertinggi di DKI Jakarta meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Restoran.

“Dari kelima jenis pajak daerah tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 pada periode Januari-Juni baru mencapai 12,65% dari target. Oleh karena itu, Bapenda DKI terus menggenjot realisasi PBB-P2 melalui insentif fiskal,” ujar Prianto.

Salah satu insentif yang diterapkan adalah kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 untuk tahun 2024. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan sampai dengan Rp2 miliar. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi secara jabatan pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Upaya ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Prianto menambahkan, “Bapenda DKI juga melakukan kerja sama dengan komunitas mobil mewah dan motor besar. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi pemilik asli kendaraan mewah tersebut dan melakukan intensifikasi pajak.”

Inovasi lain yang diterapkan adalah penggunaan mesin tapping box di kasir restoran. Sistem ini memungkinkan transaksi di restoran langsung terhubung dengan sistem penerimaan pajak restoran yang menjadi bagian dari Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). “Tapping box juga dapat diterapkan untuk PBJT lainnya, seperti pajak parkir atau pajak hotel,” tambah Prianto.

Pemprov DKI Jakarta juga aktif melakukan sosialisasi pajak untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak daerah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan PAD DKI Jakarta di masa mendatang.

Meski demikian, para pengamat ekonomi menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta terus melakukan evaluasi dan inovasi dalam upaya peningkatan PAD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa target penerimaan pajak daerah dapat tercapai, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>