Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau untuk 2025

Jakarta, 23 September 2024 – Pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan arah kebijakan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2025. Berbeda dengan rencana sebelumnya yang menggunakan sistem tarif multiyears, pemerintah kini memfokuskan diri pada fenomena downtrading rokok yang semakin marak terjadi.

Menurut pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian tarif CHT pada tahun 2025. Sebaliknya, fokus akan diarahkan pada penyesuaian harga jual di tingkat industri.

Menanggapi hal tersebut, Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

“Pemerintah memang tidak jadi melakukan penyesuaian tarif CHT setelah bersepakat dengan DPR. Fokus pemerintah ada pada fenomena downtrading rokok yang marak saat ini,” ujar Prianto.

Ia menambahkan bahwa setelah adanya penyesuaian tarif CHT di periode sebelumnya, terjadi peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah. “Produksi rokok Golongan I menurun karena terkena tarif cukai lebih tinggi di atas Rp 1.000 per batang atau gram. Sementara itu, terjadi peningkatan produksi rokok Golongan II dan III dengan tarif cukai di bawah Rp 1.000 per batang atau gram,” jelasnya.

Menghadapi situasi ini, pemerintah diperkirakan akan menelaah kembali kebijakan penggolongan rokok yang saat ini berlaku. Langkah yang diambil kemungkinan besar berupa penyesuaian harga jual di level industri. “Tujuannya adalah agar tidak marak terjadi downtrading lagi,” tegas Prianto.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara upaya pengendalian konsumsi rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan dampak kebijakan ini terhadap industri rokok nasional dan petani tembakau.

Sementara itu, Kementerian Keuangan belum merilis detail lengkap mengenai rencana penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Diperkirakan, informasi lebih lanjut akan diumumkan dalam waktu dekat seiring dengan pembahasan APBN 2025.

Masyarakat dan pelaku industri rokok diharapkan tetap mengikuti perkembangan kebijakan ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi nasional dan kesehatan masyarakat.