Anggota Kehormatan adalah :
Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki kompetensi, konsisten dan peduli terhadap pengembangan ilmu administrasi fiskal dan perpajakan.
Tahapan registrasi keanggotaan :
Masa berlaku anggota IFTAA berlaku selama satu tahun, anggota IFTAA dapat dilakukan perpanjang keanggotaan setiap tahunnya dengan melakukan pembayaran iuran keanggotaan.
Silakan kirim email permintaan ganti password ke info@iftaa.id dengan mencantumkan username di badan email.
Hak Anggota Kehormatan :
Mempunyai hak menyampaikan saran secara tertulis atau lisan
Hak Anggota Biasa :
Kewajiban Anggota Kehormatan & Biasa :
Hak Anggota Kehormatan :
Mempunyai hak menyampaikan saran secara tertulis atau lisan
Hak Anggota Biasa :
Kewajiban Anggota Kehormatan & Biasa :