Memahami Underground Economy dan Dampaknya: Dari Judi Online Hingga Pedagang Kaki Lima

Jakarta, 18 November 2024 – Kompleksitas underground economy (UGE) di Indonesia semakin menjadi perhatian serius pemerintah, terutama setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti aktivitas ini sebagai bentuk penghindaran pajak. Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute mengungkapkan bahwa fenomena UGE memerlukan pemahaman komprehensif, mulai dari definisi hingga penanganannya.

“Untuk membahas underground economy, kita perlu menyepakati terlebih dahulu cakupan dan pengertiannya. Para ahli mendefinisikannya secara beragam, namun pada intinya underground economy adalah kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang tidak masuk ke dalam perhitungan Produk Domestik Bruto atau PDB,” jelas Prianto.

Memahami Komponen PDB dan Underground Economy

Prianto menjelaskan bahwa untuk memahami UGE, perlu terlebih dahulu mengerti komponen PDB. “PDB memiliki komponen yang meliputi konsumsi (C), investasi (I), belanja pemerintah (G), ekspor (X) dan impor (M). Ini dapat dirumuskan dalam persamaan: Y = C + I + G + X – M,” paparnya.

Mengambil contoh ekspor, Prianto mengilustrasikan: “Dalam kegiatan ekspor, kita bisa melihat dua jenis: ekspor legal yang meningkatkan PDB, dan ekspor ilegal yang tidak menambah PDB. Ini salah satu contoh sederhana membedakan aktivitas resmi dan underground economy.”

Empat Kategori Underground Economy

Berdasarkan kajian para ahli, underground economy dapat dibagi menjadi empat kategori utama:

1. Illegal Economy

  • Perdagangan narkoba
  • Aktivitas prostitusi
  • Perjudian online
  • Penyelundupan barang
  • Berbagai bentuk penipuan

2. Unreported Economy

  • Transaksi ekonomi yang sengaja tidak dilaporkan
  • Bertujuan menghindari kewajiban perpajakan
  • Melanggar aturan pelaporan pajak

3. Unrecorded Economy

  • Aktivitas ekonomi yang tidak tercatat
  • Menghindari persyaratan pelaporan statistik pemerintah
  • Tidak masuk dalam data resmi

4. Informal Economy

  • Pedagang asongan dan kaki lima
  • Warung dan toko kelontong
  • Pekerja rumah tangga
  • Tukang ojek dan penarik becak
  • Pengemudi bajaj
  • Pemulung

Tantangan Penghitungan Potensi Pajak

Dalam hal potensi penerimaan pajak dari UGE, Prianto menegaskan bahwa penghitungannya sangat kompleks. “Untuk illegal economy, otoritas pajak biasanya tidak sampai mengenakan pajak karena sudah ditangani aparat penegak hukum yang akan menyita barang bukti termasuk hasil transaksinya,” jelasnya.

Untuk kategori UGE lainnya, penghitungan potensi pajak menggunakan pendekatan moneter. “Logika dasarnya adalah pelaku UGE umumnya menggunakan transaksi tunai. Kita perlu mengestimasi jumlah uang kartal di masyarakat dan menganalisis berapa bagian yang digunakan dalam official economy,” tambahnya.

Solusi Teknologi dan Kebijakan

Pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan Core Tax Administration System (CTAS). “CTAS merupakan terobosan yang tepat karena menggunakan enam jenis Artificial Intelligence berbeda untuk mendeteksi transaksi. Sistem ini sangat powerful untuk mengidentifikasi transaksi UGE, kecuali illegal economy,” ungkap Prianto.

Bank Indonesia juga berperan aktif dengan mendorong gerakan transaksi nontunai, terutama di sektor informal. Prianto menambahkan, “Kombinasi CTAS dan dorongan transaksi nontunai akan sangat efektif dalam mengawasi dan mengelola aktivitas ekonomi informal.”

Pembagian Wewenang Penanganan

Dalam penanganan UGE, terdapat pembagian wewenang yang jelas:

• Illegal economy ditangani oleh aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, dan KPK)

• Transaksi ekonomi lainnya menjadi domain otoritas pajak

• Pelaku UGE memiliki hak untuk upaya hukum hingga Mahkamah Agung

• Bank Indonesia fokus pada kebijakan transaksi nontunai

“Yang perlu digarisbawahi, penanganan illegal economy mengutamakan hukum pidana dibanding hukum administrasi pajak sesuai asas premium remedium. Sementara untuk jenis UGE lainnya, pemerintah terus melakukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” tutup Prianto.

Fenomena underground economy terus menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi kerugian negara yang signifikan. Kombinasi pendekatan teknologi, regulasi, dan penegakan hukum diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor yang selama ini berada di bawah radar.