Indonesia Terapkan Rekomendasi IMF dan Bank Dunia untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan mengadopsi berbagai rekomendasi dari lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia. Prianto Budi, selaku Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) serta seorang pengamat ekonomi, praktisi, akademisi, dan peneliti di Pratama-Kreston Tax Research Institute, mengungkapkan bahwa Indonesia telah dan sedang dalam proses menerapkan enam rekomendasi utama untuk memperkuat basis pendapatan negara.

“Saat ini, semua rekomendasi tersebut sudah dan/atau akan dijalankan oleh pemerintah Indonesia,” ujar Prianto Budi dalam sebuah wawancara eksklusif.

Salah satu rekomendasi yang telah diterapkan adalah peningkatan efektivitas insentif pajak. Pemerintah telah memilih sektor-sektor industri strategis yang dapat menggairahkan ekonomi karena memiliki efek domino di masyarakat. Contohnya adalah kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan kendaraan listrik.

Dalam upaya memperluas basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merevisi UU PPN. “Ada perluasan objek PPN, meski sebagiannya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan sesuai PP 49/2022,” jelas Prianto.

Terkait perluasan cakupan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah telah menambahkan objek PPh 21 berupa imbalan natura/kenikmatan melalui UU HPP. Sebagai turunannya, telah terbit PP 55/2022 dan PMK 66/2023.

Langkah ekstensifikasi cukai juga sedang dianalisis dengan rencana memperluas objek cukai. Beberapa rencana yang sedang dikaji mencakup pengenaan cukai pada rumah, tiket konser, makanan cepat saji, deterjen, plastik, dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Untuk pengembangan sistem pajak properti yang efektif, Indonesia telah lama menerapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibagi menjadi dua pemungut pajak: pemerintah pusat untuk PBB-P3 (perhutanan, perkebunan, dan pertambangan) dan pemerintah daerah untuk PBB-P2 (perkotaan, pedesaan).

Terakhir, kebijakan khusus untuk sektor-sektor tertentu telah diterapkan melalui fasilitas PPh berupa tax holiday atau tax allowance. “Contohnya adalah proyek-proyek yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Fasilitas pajak untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi bagian dari kebijakan ini,” tambah Prianto.

Dengan penerapan rekomendasi-rekomendasi ini, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Namun, efektivitas kebijakan-kebijakan ini masih perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan dampak positifnya terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>